Lewati ke konten

Rabu, 30 September 2026188 berita

PPPK Nggak Mumet Lagi, Tiap Bulan Digaji PusatWamenperin: Penetrasi Pasar Produk Industri Hijau Harus DiperluasIHSG Naik 1%, Ini PenyebabnyaUpdate Terbaru Klaim Asuransi KM Virgo Transport 8, Kapal Mau DiangkatPolisi Bongkar Rumah Produksi Narkoba Etomidate WN China di PIK 2Pemerintah Target Net Zero Emission Lebih Cepat Tercapai pada 20504,1 ton sianida asal Filipina digagalkan di Gorontalo UtaraTrump, bos teknologi sepakati keamanan Super IntelligenceKemenag salurkan Rp65,2 miliar untuk pemulihan pesantren di AcehTaufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya YTR Mulai Diadili Hari Ini
Ekonomi

PPPK Nggak Mumet Lagi, Tiap Bulan Digaji Pusat

Detik 1 menit baca 187 kata
PPPK Nggak Mumet Lagi, Tiap Bulan Digaji Pusat — gambar dari Detik Finance
Gambar dari Detik Finance. Ringkasan oleh Zona News.

Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini ditanggung pemerintah daerah (Pemda), diambil alih pemerintah pusat mulai tahun depan.

Kebijakan ini telah disepakati pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan pihaknya dengan pemerintah telah sepakat untuk menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK di lingkungan daerah yang sebagian besar tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Jumlah anggaran yang disiapkan untuk kebijakan tersebut mencapai Rp 23 triliun.

"Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp 23 triliun," ujar Said dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Said menilai tanggungan gaji pegawai yang dialihkan pemerintah pusat ini mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemda. "Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah," jelas Said.

Tak hanya itu, ia mendorong percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah. Upaya ini dilakukan guna membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil, antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah," tutur Said.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/pppk-nggak-mumet-lagi-tiap-bulan-digaji-pusat-7b63ec3d/.

Baca juga

IHSG Naik 1%, Ini Penyebabnya

IHSG Naik 1%, Ini Penyebabnya Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak menguat pada perdagangan sesi I pagi ini Rabu (30/9/2026). IHSG melaju hijau ke 6.185,37 atau naik 1,04% pada pukul 09.30 WIB.

CNBC Indonesia

4,1 ton sianida asal Filipina digagalkan di Gorontalo Utara

Menindaklanjuti informasi terpercaya itu, tim gabungan langsung bergerak dan membagi kekuatan menjadi lima tim untuk melaksanakan penyekatan ketat, baik dari sektor darat maupun laut Gorontalo (ANTARA) - Tim gabungan TNI AL, Polri, Bea Cukai, dan Satgas Tombak Pusintelal…

Antara

Semua berita Ekonomi