RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lanjut ke Paripurna DPR, Simak Poin Pentingnya
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II di DPR RI. RUU ini dirancang untuk memperkuat perlindungan pekerja, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan hubungan industrial yang lebih adil.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menempatkan prinsip keadilan dan kesetaraan sebagai bagian penting dalam hubungan industrial.
“RUU ini menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, memperhatikan aspek K3 (keselamatan dan kesehatan kerja), serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial,” kata Menaker dalam rapat kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Menurut Yassierli, aturan baru ini dibutuhkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi berbagai pihak dalam dunia ketenagakerjaan.
RUU tersebut juga menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Selain itu, pemerintah ingin menyelaraskan berbagai aturan ketenagakerjaan yang selama ini masih tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Tak Hanya Pekerja, Pengusaha Juga Dilindungi Yassierli menegaskan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya ditujukan untuk pekerja atau buruh. Perlindungan juga mencakup pencari kerja, peserta pemagangan, hingga pengusaha.
“Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat perlindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha,” ujar Yassierli.
Selain memperkuat perlindungan, pemerintah juga ingin membenahi sistem pengawasan ketenagakerjaan. Pendekatan hukum dalam aturan tersebut diarahkan agar lebih efektif, profesional, dan proporsional.
Di saat yang sama, kepastian hukum tetap menjadi perhatian dengan mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.
Setelah melalui pembahasan bersama DPR RI, pemerintah menyatakan dapat menerima RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui pembahasannya dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-lanjut-ke-paripurna-dpr-simak-poin-5fabdf5e/.
Baca juga
VIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan
VIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan CNN Indonesia TV | CNN Indonesia Senin, 05 Okt 2026 23:58 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan R-I menyampaikan hasil investigasi dan temuan Ombudsman R-I di Lapas Kelas Dua…
Koordinator BEM UI Diserang OTK di Jaksel, Ditendang lalu Nyungsruk dari Motor
Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bernama Hafidz Hernanda diduga dianiaya orang tak dikenal (OTK) hingga terjatuh dari motor di Tebet, Jakarta Selatab (Jaksel). Pihak memberikan pendampingan terhadap Hafidz.
Kapolres Bogor Tekankan Sinergitas TNI-Polri Kunci Mutlak Jaga Keamananamp;nbsp;
JAKARTA - Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menekankan bahwa sinergitas TNI-Polri adalah kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Jamal Mirdad Sentil Artis Muda yang Cuma Kejar Viral: “Berikan Karyamu”
Kabar Seleb Jamal Mirdad Sentil Artis Muda yang Cuma Kejar Viral: “Berikan Karyamu” Jamal Mirdad mengingatkan artis muda soal bahaya mengejar viral. Baginya, karya justru yang akan membuat seseorang dikenang.