Lewati ke konten

Selasa, 6 Oktober 20262292 berita

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lanjut ke Paripurna DPR, Simak Poin PentingnyaVIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan12 pembalap tiba di Lombok, bersiap untuk MotoGP Mandalika 2026Koordinator BEM UI Diserang OTK di Jaksel, Ditendang lalu Nyungsruk dari MotorKapolres Bogor Tekankan Sinergitas TNI-Polri Kunci Mutlak Jaga Keamananamp;nbsp;Juara, Prabowo serahkan trofi FIFA ASEAN Cup ke pemain IndonesiaPolisi imbau suporter rayakan kemenangan Indonesia secara tertibJamal Mirdad Sentil Artis Muda yang Cuma Kejar Viral: “Berikan Karyamu”Pekalongan gelar Festival Literasi untuk bangkitkan minat baca wargaSejumlah menko mulai gunakan Maung Garuda sebagai kendaraan dinas
Nasional

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lanjut ke Paripurna DPR, Simak Poin Pentingnya

Liputan6 Bisnis 1 menit baca 263 kata
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lanjut ke Paripurna DPR, Simak Poin Pentingnya — gambar dari Liputan6 Bisnis
Gambar dari Liputan6 Bisnis. Ringkasan oleh Zona News.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II di DPR RI. RUU ini dirancang untuk memperkuat perlindungan pekerja, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan hubungan industrial yang lebih adil.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menempatkan prinsip keadilan dan kesetaraan sebagai bagian penting dalam hubungan industrial.

“RUU ini menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, memperhatikan aspek K3 (keselamatan dan kesehatan kerja), serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial,” kata Menaker dalam rapat kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Menurut Yassierli, aturan baru ini dibutuhkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi berbagai pihak dalam dunia ketenagakerjaan.

RUU tersebut juga menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Selain itu, pemerintah ingin menyelaraskan berbagai aturan ketenagakerjaan yang selama ini masih tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Tak Hanya Pekerja, Pengusaha Juga Dilindungi Yassierli menegaskan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya ditujukan untuk pekerja atau buruh. Perlindungan juga mencakup pencari kerja, peserta pemagangan, hingga pengusaha.

“Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat perlindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha,” ujar Yassierli.

Selain memperkuat perlindungan, pemerintah juga ingin membenahi sistem pengawasan ketenagakerjaan. Pendekatan hukum dalam aturan tersebut diarahkan agar lebih efektif, profesional, dan proporsional.

Di saat yang sama, kepastian hukum tetap menjadi perhatian dengan mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.

Setelah melalui pembahasan bersama DPR RI, pemerintah menyatakan dapat menerima RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui pembahasannya dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-lanjut-ke-paripurna-dpr-simak-poin-5fabdf5e/.

Baca juga

VIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan

VIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan CNN Indonesia TV | CNN Indonesia Senin, 05 Okt 2026 23:58 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan R-I menyampaikan hasil investigasi dan temuan Ombudsman R-I di Lapas Kelas Dua…

CNN Indonesia

Semua berita Nasional