Sempat Direvisi, Aturan TKDN Mobil Listrik Wajib 60% Mulai 2027
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk mobil listrik yang diproduksi di dalam negeri wajib minimal 60 persen mulai 2027. Kebijakan ini, yang sempat mundur dari jadwal sebelumnya, merupakan bagian dari road map pengembangan mobil listrik pemerintah Indonesia.
Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023, revisi atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle).
Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Kemenperin Patia J. Monangdo menyebut TKDN mobil listrik saat ini rata-rata sekitar 45 hingga 47 persen, dengan capaian tertinggi 80 persen. Hal itu ia sampaikan dalam EVolution Forum yang digelar CNN Indonesia, Rabu (30/9).
Menurut Patia, sudah lebih dari 100 produk kendaraan listrik yang mengantongi sertifikat TKDN di Indonesia. Artinya, produk tersebut telah memenuhi batas minimal 40 persen yang berlaku saat ini.
Tahapan TKDN Perpres 79/2023 mewajibkan industri kendaraan listrik berbasis baterai beserta industri komponennya mengutamakan penggunaan TKDN, dengan batas minimum yang naik bertahap.
Untuk kendaraan roda empat atau lebih, TKDN minimum 35 persen berlaku pada 2019-2021 dan 40 persen pada 2022-2026. Angkanya naik menjadi 60 persen pada 2027-2029, lalu 80 persen mulai 2030.
Patia menyebut tahapan itu sebagai peta jalan yang sudah disiapkan pemerintah.
"Roadmap di tahun 2026 saat ini 40 persen, 2027 sampai 2029 nanti 60 persen," ujarnya.
Ketentuan serupa berlaku bagi kendaraan listrik roda dua dan roda tiga. Batas 40 persen berlaku sejak 2019 hingga 2026, kemudian naik menjadi 60 persen pada 2027-2029 dan 80 persen mulai 2030.
Patia menambahkan, sebagian sepeda motor listrik bahkan sudah mencatat TKDN 65 hingga 70 persen.
Jadwal mundur Jadwal penerapan TKDN tersebut mundur dari aturan awal. Dalam Perpres 55/2019, TKDN minimum 60 persen untuk mobil listrik semula berlaku mulai 2024, sedangkan batas 40 persen hanya sampai 2023.
Jadwal untuk motor listrik juga mundur. Perpres 55/2019 semula menetapkan TKDN 60 persen pada 2024-2025 dan 80 persen mulai 2026.
Perpres 79/2023 ditetapkan dan diundangkan pada 8 Desember 2023. Revisi itu juga menambahkan pengecualian, yakni kewajiban TKDN tidak berlaku untuk kendaraan listrik hasil konversi yang dikerjakan bengkel konversi bersertifikat.
Syarat insentif TKDN juga dikaitkan dengan insentif. Perusahaan penerima insentif impor mobil listrik dalam keadaan utuh (CBU) wajib berkomitmen memproduksi di dalam negeri dengan TKDN sesuai jadwal, serta menyerahkan jaminan senilai insentif yang diterima.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/sempat-direvisi-aturan-tkdn-mobil-listrik-wajib-60-mulai-2027-74624072/.
Baca juga
Kabur dari Pelatnas Timnas Portugal, Cristiano Ronaldo Terancam Sanksi Berat!
CRISTIANO Ronaldo terancam sanksi berat usai kabur dari pemusatan latihan (pelatnas) Timnas Portugal. Tidak tanggung-tanggung, ia bisa dilarang bermain enam bulan plus denda sekira 1.000 Euro (setara Rp20,2 juta).
2 Pemain Indonesia yang Diwaspadai Bangladesh!
Timnas Bangladesh akan dijamu Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026. Tigers of Bengal mewaspadai dua pemain Skuad Garuda. Indonesia vs Bangladesh akan berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta. Laga itu kickoff pada Kamis (1/10/2026), pukul 19.30 WIB.
Masih Ingat Chris Smalling yang Dulu Bermain untuk MU?
Liputan6.com, Jakarta - Mantan bek Manchester United, Chris Smalling, akhirnya menemukan klub baru setelah beberapa bulan berstatus tanpa klub. Bek tengah berusia 36 tahun itu resmi bergabung dengan Porto, pemuncak klasemen Liga Portugal.
GAC Akuisisi Saham FAW Toyota, Strategi Baru Mulai Terungkap
Liputan6.com, Jakarta - GAC Group berencana mengambil alih 50 persen saham di perusahaan patungan FAW dan Toyota di China. Langkah ini membuat GAC menggantikan China FAW Group Corporation, sebagai mitra Toyota di perusahaan patungan tersebut, dengan tujuan menyederhanakan…