Lewati ke konten

Kamis, 1 Oktober 2026727 berita

Syarat SKP Dokter Turun Jadi 160, Menkes Ungkap AlasannyaIni Pesan-pesan Sugiono ke Menlu Baru RI Arrmanatha NasirKabur dari Pelatnas Timnas Portugal, Cristiano Ronaldo Terancam Sanksi Berat!Rupiah Lunglai ke Rp17.966 per Dolar AS Kamis SoreRamai Sorak Sorai, Menkeu Suahasil dan PNS Kemenkeu Sambut 2 Wamen BaruTablet Premium Terbaru Samsung, Galaxy Tab S12 Mulai Rp 21 JutaProfil Irwan Meilano, Guru Besar ITB yang kini jadi Wamen KPCerita Suyudi Pagi Hari Diminta Bersiap, Sore Jadi Kapolri64 mobil siap bersaing dalam kompetisi KMHE 2026 di UnejJenderal Sigit Tegaskan Masih Aktif di Polri Meski Tak Lagi Jabat Kapolri
Ekonomi

Syarat SKP Dokter Turun Jadi 160, Menkes Ungkap Alasannya

Liputan6 Kesehatan 1 menit baca 230 kata
Syarat SKP Dokter Turun Jadi 160, Menkes Ungkap Alasannya — gambar dari Liputan6 Kesehatan
Gambar dari Liputan6 Kesehatan. Ringkasan oleh Zona News.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan syarat kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi dokter dan dokter spesialis dari 250 menjadi 160 SKP per lima tahun.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan penurunan jumlah SKP ini bukan berarti mengorbankan kualitas maupun standar kompetensi dokter. Sebaliknya, Kemenkes ingin memastikan pengembangan kompetensi dokter benar-benar relevan dengan kebutuhan pelayanan.

"Selama ini, dokter menghabiskan cukup banyak waktu untuk memenuhi berbagai persyaratan pengembangan kompetensi. Kita ingin mengubah pendekatan tersebut agar waktu dan energi dokter lebih banyak kembali untuk hal yang paling penting, yaitu melayani masyarakat," terang Menkes Budi di Jakarta dalam keterangan resmi.

Kebijakan penurunan SKP telah dibahas antara Kemenkes, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Kolegium Disiplin Ilmu. Lewat aturan baru ini, proporsi pemenuhan SKP tertinggi kini dititikberatkan pada ranah pelayanan, melengkapi dua ranah lainnya yakni pembelajaran dan pengabdian.

Pemenuhan SKP sendiri merupakan syarat wajib bagi tenaga medis untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sebagai langkah implementasi, Kemenkes tengah menyelesaikan Keputusan Menteri Kesehatan tentang pedoman pengelolaan kecukupan SKP. Pembaruan sistem pada aplikasi SKP Platform juga tengah dilakukan dan ditargetkan rampung pada September 2026.

Melalui penyesuaian ini, beban para dokter diharapkan menjadi lebih proporsional tanpa mengesampingkan profesionalisme. Fasilitas pelayanan kesehatan juga akan terbantu dalam memastikan ketersediaan dokter yang kompeten,sehingga masyarakat bisa mendapatkan layanan yang berkualitas, aman, dan mudah diakses.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/syarat-skp-dokter-turun-jadi-160-menkes-ungkap-alasannya-93fa8c72/.

Baca juga

Semua berita Ekonomi