Lewati ke konten

Sabtu, 3 Oktober 20261326 berita

Waka DPRD DKI Jelaskan Soal Usulan Tambah Kursi Saat Rapat Bareng BalegIni Respons Menhub soal KAI Bakal Impor KRL Bekas Jepangamp;nbsp;Link Live Streaming Voli Pantai Asian Games 2026: Peluang Emas Sofyan/BintangMasuk Wantimpres, Budi Gunawan Fokus Kawal Program Prioritas PrabowoAsal usul tanda tangan dan bagaimana sejarahnyaProfil dan Pendidikan Mashudi, Dirjenpas yang Mundur Buntut Kasus Lapas CibinongPB IPSI jajaki Hong Kong jadi basis baru pencak silat internasionalSaat Jenderal Suyudi Langsung Cium Tangan Ibu Usai Jadi KapolriHasil Timnas Indonesia U-17 vs Bahrain U-17 Jelang Kualifikasi Piala Asia U-17 2027BRI Hadirkan BRImo Junior, Dorong Literasi Keuangan Sejak Dini
Nasional

Waka DPRD DKI Jelaskan Soal Usulan Tambah Kursi Saat Rapat Bareng Baleg

Detik 3 menit baca 587 kata
Waka DPRD DKI Jelaskan Soal Usulan Tambah Kursi Saat Rapat Bareng Baleg — gambar dari Detik
Gambar dari Detik. Ringkasan oleh Zona News.

Dalam rapatnya dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta Abdul Azis mengusulkan agar kursi DPRD DKI Jakarta naik menjadi 180 sampai 220. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino menegaskan permintaan itu tak masuk dalam permohonan.

Wibi menegaskan bahwa permohonan yang disampaikan ke Baleg adalah formula 125 persen yang hilang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Di mana formula tersebut sebelumnya sudah terdapat dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007.

"Nggak sebenarnya, nggak gitu (minta tambah kursi). Jadi intinya dalam Undang-Undang Nomor 2 2024 itu kita kehilangan kursi karena penduduk Jakarta kurang dari 11 juta dari 106 kursi menjadi 85 kursi," ujar Wibi saat dihubungi, Sabtu (3/10/2026).

Wibi menyebut apa yang disimulasikan dalam rapat pada Kamis (1/10) kemarin itu adalah ketimpangan jumlah kursi dengan provinsi lain. Yang bahkan di provinsi lain terdapat DPRD tingkat dua, yang tak terdapat di Jakarta.

"Jadi hari ini dengan 106 kursi, satu anggota Dewan DPRD DKI Jakarta menangani kurang lebih 100 ribu penduduk Jakarta. Dibandingkan dengan Banten, dengan Jawa Barat yang hanya kurang dari 50 ribu. Dan kita nggak punya DPRD tingkat 2," ujarnya.

"Jadi waktu rapat tadi itu hanya membangun satu simulasi saja. Tetapi yang kita mohonkan bukan itu. Yang kita mohonkan hanya kembali kepada format Undang-Undang 29 2007 Menyesuaikan saja yang ketinggalan dalam Undang-Undang 2 2024," tambahnya.

Kemudian, Wibi tak mengamini bahwa ketimpangan jumlah kursi menjadi beban bagi DPRD DKI dalam berkinerja. Namun, ia berharap jumlah kursi bisa disesuaikan karena Jakarta merupakan kota global yang tentu menjadi prioritas negara.

"Kalau dikatakan kinerja kurang itu kan sebenarnya yang bisa menilai warga Jakarta. Tapi kalau dikaitkan dengan komparasi beban representasi di provinsi-provinsi lain, timpang," katanya.

"Karena kan user-nya ini bukan hanya warga Jakarta sendiri kan. Berarti ada kepentingan pemerintah pusat, ada kepentingan.. bahkan kepentingan global juga kan. Jadi benar-benar penyusunan revisi Undang-Undang 2 tahun 2024 itu yang kami bisa sampaikan kepada teman-teman Baleg yang dirasa segmentasi terhadap jumlah kursi saja, tidak melebar terhadap hal-hal lain. Karena kami juga meminta arahan daripada pemerintah pusat, silakan saja," pungkasnya.

Sebelumnnya, Baleg) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPRD DKI Jakarta. Dalam rapat ini, DPRD DKI meminta UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk direvisi, pihaknya juga mengusulkan tambahan kursi di DPRD DKI.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta Abdul Azis mulanya menyampaikan jumlah kursi di DPRD saat ini berjumlah 106. Ia pun menyinggung kinerja dari DPRD Jakarta yang cukup berat.

"Usulan perubahan Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang DKJ menjadi: Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta berjumlah paling banyak 125% dari jumlah kursi DPRD berdasarkan kategori jumlah penduduk Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang mengenai pemilihan umum. Dan ini kalau kita memoderat Pak, bertahan begitu ya di 106. Sebenarnya ya kami menginginkan bukan hanya 106," kata Azis dalam rapat di DPR, Jumat (2/10/2026).

Ia menyinggung ada 11 juta jiwa populasi di Jakarta. Pihaknya mengusulkan dari yang semula anggota DPRD 1:100.000 diubah menjadi 1 banding 50.000 atau 60.000.

Dengan demikian, lanjutnya, jumlah kursi anggota DPRD akan naik menjadi 180 sampai 220.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/waka-dprd-dki-jelaskan-soal-usulan-tambah-kursi-saat-rapat-bareng-0fd36d6b/.

Baca juga

Asal usul tanda tangan dan bagaimana sejarahnya

Jakarta (ANTARA) - Hampir setiap orang pernah membuat tanda tangan. Saat membuka rekening, mengurus dokumen, menerima paket, menandatangani surat, hingga mengurus berbagai keperluan administrasi, coretan kecil yang satu ini bisa tiba-tiba menjadi sangat penting.

Antara

Semua berita Nasional