Skip to content

Monday, 12 October 20263592 stories

10 Pohon Ditebang, Pemkot Bandung Segel Videotron PadelPunya 3 Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Ungkap Tugas Masing-MasingAPBN September Defisit Rp319 T, Menkeu Bilang Masih On TrackUsai Gadai Saham ke Bank Mandiri, Saham Haji Isam (JARR) Anjlok 4,5%Presiden Mesir El-Sisi Bakal Kunjungi RI, Ini Misi LawatannyaMotoGP Indonesia 2026: Sirkuit Mandalika Mulai SemarakBand for Revenge Klarifikasi Tentang Isu BubarPolisi Tangkap 2 Terduga Pembunuh Mahasiswi di Indekos Pinang RantiMomen Dramatis Wanita Loncat Selamatkan Bocah saat Kebakaran RM PadangKemensos-BRIN Teken MoU Hadirkan Inovasi untuk Sekolah Rakyat
Technology

10 Pohon Ditebang, Pemkot Bandung Segel Videotron Padel

Tempo 3 min read 573 kata
10 Pohon Ditebang, Pemkot Bandung Segel Videotron Padel — gambar dari Tempo Tekno
Image from Tempo Tekno. Summarised by Zona News.

Automatic translation. This article was translated from Indonesian. Names, institutions and figures are kept in their original form. For the authoritative version, read the report at the original source.

PEMERINTAH Kota Bandung menyegel videotron yang terpasang di Padel Club Six Nine di Jalan L.L.R.E. Martadinata (Jalan Riau). Langkah penyegelan disebutkan karena videotron belum berizin yang diketahui buntut dari penelusuran viral penebangan 10 pohon di jalan tersebut.

“Ini adalah bentuk ketegasan Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, dalam siaran pers Pemerintah Kota Bandung, Rabu, 5 Agustus 2026.

Scroll ke bawah untuk me (IPR) tersebut. Khusus penebangan pohon disebutkannya melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 tahun 2026.

Pasal 17 ayat (1) huruf J dalam perda itu mengatur sanksi berupa kewajiban mengganti pohon yang ditebang dan denda Rp 10 juta per pohon. Untuk 10 pohon yang ditebang sanksi yang diberikan berupa kewajiban menanam 100 pohon dan denda administratif Rp 100 juta.

Bambang tidak merinci pelakunya. Namun, menurut dia, penebangan dilakukan karena menganggap keberadaan pohon-pohon tersebut menghalangi visibilitas videotron.

"Mereka menyampaikan bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Namun, proses penyelidikan akan terus berjalan untuk mendalami apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab," katanya mengungkapkan.

Bambang menegaskan, tindakan penyegelan hanya ditujukan pada videotron karena belum mengantongi izin. Sementara operasional lapangan padel masih diperbolehkan beroperasi karena perizinannya dinyatakan telah lengkap oleh instansi teknis.

Penyegelan videotron dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), serta melibatkan Pengawas Lingkungan Hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup. Adapun DPKP telah menyiapkan rencana lokasi penanaman pohon pengganti, sedangkan pemulihan trotoar di bawah koordinasi Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga untuk pemulihan ruang publik.

Sebelumnya, video Wali Kota Bandung Muhammad Farhan marah-marah menemukan penebangan 10 pohon di Jalan Riau viral di media sosial. Ia memerintahkan anak buahnya untuk mengusut pelaku, termasuk dugaan keterkaitannya dengan fasilitas lapangan padel di lokasi tersebut.

Dalam keterangan yang dibagikannya pada Senin lalu, Farhan mengatakan, penyelidikan yang dilakukan Satpol PP yang semula mengarah pada pelanggaran perda meningkat menjadi dugaan pelanggaran pidana. "Awalnya merupakan pelanggaran ringan, kini mengarah pada dugaan pelanggaran berat. Karena itu pada 30 Juli saya hentikan proses tindak pidana ringan dan penanganannya ditingkatkan," ujarnya.

Dituturkannya, penyelidikan sementara mendapati penebangan 10 pohon di Jalan Riau tidak hanya terkait dengan pelanggaran Perda Kota Bandung tapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan alasan itu, kata dia, proses penyelidikan selanjutnya melibatkan PPNS, penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, dan berada di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung.

Farhan mengaku belum bisa mengungkap pihak yang terlibat karena proses penyelidikan masih berlangsung. “Saya belum bisa bicara siapa saja yang terlibat karena akan terlalu spekulatif. Yang jelas proses hukumnya sedang berjalan," katanya.

Farhan mengatakan, pemerintah Kota Bandung juga menelusuri kelengkapan perizinan bangunan dan usaha yang berada di lokasi penebangan 10 pohon tersebut. Ia menduga penebangan pohon terkait dengan kepentingan operasional usaha di sana yakni lapangan padel, kafe, serta videotron di kawasan tersebut. “Dokumen yang kami miliki dan pengakuan beberapa pihak mengarah pada dugaan bahwa pemotongan pohon berkaitan erat dengan kegiatan usaha di gedung tersebut," kata dia.

Pemerintah Kota Bandung juga menyiapkan proses rehabilitasi kawasan bekas penebangan. “Pohon yang ditebang merupakan pohon tanjung dan mahoni dengan tinggi sekitar lima sampai sepuluh meter. Karena itu penggantinya tidak boleh bibit, tetapi harus pohon yang sudah setengah jadi," kata dia.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/10-pohon-ditebang-pemkot-bandung-segel-videotron-padel-c2ce9be9/.

Related

Semua berita Teknologi