Skip to content

Thursday, 1 October 2026727 stories

Buruh Minta UMP Naik 9,5%, Pengusaha Bandingkan dengan VietnamIni Pesan-pesan Sugiono ke Menlu Baru RI Arrmanatha NasirKabur dari Pelatnas Timnas Portugal, Cristiano Ronaldo Terancam Sanksi Berat!Rupiah Lunglai ke Rp17.966 per Dolar AS Kamis SoreRamai Sorak Sorai, Menkeu Suahasil dan PNS Kemenkeu Sambut 2 Wamen BaruTablet Premium Terbaru Samsung, Galaxy Tab S12 Mulai Rp 21 JutaProfil Irwan Meilano, Guru Besar ITB yang kini jadi Wamen KPCerita Suyudi Pagi Hari Diminta Bersiap, Sore Jadi Kapolri64 mobil siap bersaing dalam kompetisi KMHE 2026 di UnejJenderal Sigit Tegaskan Masih Aktif di Polri Meski Tak Lagi Jabat Kapolri
Economy

Buruh Minta UMP Naik 9,5%, Pengusaha Bandingkan dengan Vietnam

Detik 3 min read 543 kata
Buruh Minta UMP Naik 9,5%, Pengusaha Bandingkan dengan Vietnam — gambar dari Detik Finance
Image from Detik Finance. Summarised by Zona News.

Automatic translation. This article was translated from Indonesian. Names, institutions and figures are kept in their original form. For the authoritative version, read the report at the original source.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) merespons tuntutan organisasi buruh yang meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga 9,5%. Pengusaha tidak menolak kenaikan upah, tetapi meminta besarannya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan produktivitas tenaga kerja.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mengatakan, kenaikan upah yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan produktivitas dapat menambah beban perusahaan. Ia kemudian membandingkan kondisi Indonesia dengan Vietnam.

"Tapi kita contoh aja lah Vietnam tahun 2026 itu kan angkanya terbuka semua. Naiknya di Vietnam berapa, 7,2%. Pertumbuhan ekonominya 8%. Pertumbuhan produktivitasnya 10%," kata Bob dalam konferensi pers di Kantor APINDO, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Menurut Bob, dengan pertumbuhan ekonomi 8% dan produktivitas 10%, pengusaha di Vietnam masih memiliki ruang ketika upah naik 7,2%. Kondisinya berbeda apabila kenaikan upah melampaui peningkatan produktivitas, seperti yang terjad di Indonesia.

"Jadi dengan kondisi pertumbuhan ekonomi 8%, kemudian produktivitas 10%, kalau naik 7,2% itu pengusaha itu masih ada marginnya gitu. Tapi kalau misalnya peningkatan produktivitasnya 3% atau 4%, kemudian naik gajinya 6,5%, pertumbuhan ekonominya 5%, pengusaha itu defisit jadinya," ujarnya.

Bob menilai kondisi tersebut dapat mempengaruhi daya saing Indonesia apabila terjadi secara berulang. Menurutnya, kenaikan biaya yang lebih tinggi dibandingkan produktivitas dapat membuat Indonesia dipandang semakin tidak kompetitif.

Karena itu, Bob menegaskan pengusaha bukan menolak kenaikan upah. Namun, kenaikan upah menurutnya harus dibarengi peningkatan produktivitas, salah satunya melalui pelatihan pekerja.

"Jadi kita bukan anti kenaikan upah, tapi kalau menaikkan upah, produktivitasnya segera dinaikkan. Nah sekarang menaikkan produktivitas apa? Ya pelatihan. Nah ini lingkaran setan ini harus bisa kita putus gitu, dengan menyediakan dana pelatihan," jelasnya.

Singgung Formula Upah Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan, APINDO juga menyoroti formula penetapan upah minimum. Bob mengatakan pengusaha menginginkan formula yang memberikan kepastian bagi pekerja, dunia usaha, maupun investor.

Menurutnya, kepastian formula dibutuhkan karena perusahaan harus memperhitungkan biaya dalam beberapa tahun ke depan, terutama ketika mengambil kontrak jangka panjang.

"Jadi kita harus membuat satu sistem yang memberi kepastian bagi buruh juga, bagi dunia usaha, sekaligus juga bagi investor. Karena mereka harus kalkulasikan cost-nya dia 5 tahun ke depan kayak apa kalau ingin dapat kontrak-kontrak jangka panjang," katanya.

Bob menilai perubahan formula setiap tahun dapat menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha. Meski demikian, ia mengatakan perusahaan yang memiliki kondisi keuangan baik tetap dapat memberikan kenaikan lebih tinggi melalui mekanisme bipartit.

Bob menambahkan, hingga kini belum ada kesepakatan mengenai besaran alfa dalam formula pengupahan. Menurutnya, besaran alfa seharusnya turut mempertimbangkan sejauh mana kebutuhan hidup layak (KHL) telah terpenuhi.

Jika KHL sudah terpenuhi, Bob menilai besaran alfa tidak perlu terlalu tinggi. Sebaliknya, ruang untuk alfa yang lebih besar dapat diberikan apabila tingkat upah masih jauh dari KHL.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/buruh-minta-ump-naik-95-pengusaha-bandingkan-dengan-vietnam-54abcd9f/.

Related

Semua berita Ekonomi