Malam Ini, Giliran KPU, Bawaslu, dan Relawan Gibran yang Beri Pembuktian di Sidang PHPU MK
Automatic translation. This article was translated from Indonesian. Names, institutions and figures are kept in their original form. For the authoritative version, read the report at the original source.
Ijazah Gibran Malam Ini, Giliran KPU, Bawaslu, dan Relawan Gibran yang Beri Pembuktian di Sidang PHPU MK Ahli Pemohon menyatakan ketidakjujuran atau pelanggaran syarat pencalonan dapat menjadi dasar diskualifikasi elektoral, bahkan setelah terpilih Ringkasan Berita:
- Ahli Pemohon menyatakan ketidakjujuran atau pelanggaran syarat pencalonan dapat menjadi dasar diskualifikasi elektoral, bahkan setelah calon terpilih dilantik.
- Bivitri Susanti menilai MK memiliki ruang untuk melakukan koreksi demi keadilan elektoral, meski perkara tersebut diajukan setelah tahapan Pemilu dan belum ada mekanisme constitutional complaint di Indonesia.
- Hakim MK Daniel Yusmic menyebut perkara keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai anomali.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indraya dan Para Pemohon lainnya akan berlanjut, di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (1/10/2026).
Berdasarkan informasi jadwal persidangan di situs mkri.id, perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu, akan digelar pada pukul 19.00 WIB.
"Pembuktian Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu (Mendengar Keterangan Ahli dan/atau Saksi Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Tambahan)," demikian dikutip dari situs resmi MK, Kamis.
Sebelumnya, pada sidang pembuktian yang digelar Rabu (30/9/2026), pihak Denny Indrayana telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk membuktikan dalil-dalil mereka terkait keabsahan ijazah Gibran Rakabuking Raka.
Adapun Kamis malam nanti merupakan giliran Pihak Terkait yang menghadirkan saksi dan ahli untuk membuktikan keterangan mereka.
Berikut ini sejumlah hal yang menjadi catatan dari keterangan pembuktian Para Pemohon:
1.Ketidakjujuran Calon di Pemilu Dapat Berujung Diskualifikasi Ahli yang dihadirkan Para Pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Yance Arizona menyampaikan, ketidakjujuran calon terkait syarat pencalonan dalam Pemilu dapat didiskualifikasi.
Yance mulanya menjelaskan, mekanisme impeachment atau pemakzulan tidak meliputi isu yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran syarat pencalonan.
Menurutnya, perihal dugaan pelanggaran syarat pencalonan dapat diselesaikan melalui mekanisme diskualifikasi elektoral, yakni melalui penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menilai, antara rezim pemilu yang meliputi diskualifikasi elektoral dan rezim impeachment tidak dibatasi oleh waktu pelantikan.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/malam-ini-giliran-kpu-bawaslu-dan-relawan-gibran-yang-beri-pembuktian-4f68e62f/.
Related
Ini Pesan-pesan Sugiono ke Menlu Baru RI Arrmanatha Nasir
Mantan Menteri Luar Negeri yang kini menjabat Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sugiono memberi pesan-pesan untuk penerusnya yang baru, Arrmanatha Nasir.
Profil Irwan Meilano, Guru Besar ITB yang kini jadi Wamen KP
Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto melantik Irwan Meilano sebagai Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan di Istana Negara, Jakarta, Kamis. Irwan merupakan Guru Besar Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian (FITB) Institut Teknologi Bandung (ITB).
Cerita Suyudi Pagi Hari Diminta Bersiap, Sore Jadi Kapolri
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengaku baru dihubungi tadi pagi untuk menjadi calon Kapolri dan menjalankan fit and proper test di DPR.
64 mobil siap bersaing dalam kompetisi KMHE 2026 di Unej
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Sebanyak 64 mobil dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta se-Indonesia siap bersaing dalam kompetisi Kontes Mobil Hemat Energi (KMHE) 2026 yang digelar di Universitas Jember, Jawa Timur, pada Kamis hingga Minggu (4/10).