Skip to content

Thursday, 1 October 2026727 stories

Malam Ini, Giliran KPU, Bawaslu, dan Relawan Gibran yang Beri Pembuktian di Sidang PHPU MKIni Pesan-pesan Sugiono ke Menlu Baru RI Arrmanatha NasirKabur dari Pelatnas Timnas Portugal, Cristiano Ronaldo Terancam Sanksi Berat!Rupiah Lunglai ke Rp17.966 per Dolar AS Kamis SoreRamai Sorak Sorai, Menkeu Suahasil dan PNS Kemenkeu Sambut 2 Wamen BaruTablet Premium Terbaru Samsung, Galaxy Tab S12 Mulai Rp 21 JutaProfil Irwan Meilano, Guru Besar ITB yang kini jadi Wamen KPCerita Suyudi Pagi Hari Diminta Bersiap, Sore Jadi Kapolri64 mobil siap bersaing dalam kompetisi KMHE 2026 di UnejJenderal Sigit Tegaskan Masih Aktif di Polri Meski Tak Lagi Jabat Kapolri
National

Malam Ini, Giliran KPU, Bawaslu, dan Relawan Gibran yang Beri Pembuktian di Sidang PHPU MK

Tribun 2 min read 460 kata
Malam Ini, Giliran KPU, Bawaslu, dan Relawan Gibran yang Beri Pembuktian di Sidang PHPU MK — gambar dari Tribun
Image from Tribun. Summarised by Zona News.

Automatic translation. This article was translated from Indonesian. Names, institutions and figures are kept in their original form. For the authoritative version, read the report at the original source.

Ijazah Gibran Malam Ini, Giliran KPU, Bawaslu, dan Relawan Gibran yang Beri Pembuktian di Sidang PHPU MK Ahli Pemohon menyatakan ketidakjujuran atau pelanggaran syarat pencalonan dapat menjadi dasar diskualifikasi elektoral, bahkan setelah terpilih Ringkasan Berita:

- Ahli Pemohon menyatakan ketidakjujuran atau pelanggaran syarat pencalonan dapat menjadi dasar diskualifikasi elektoral, bahkan setelah calon terpilih dilantik.

- Bivitri Susanti menilai MK memiliki ruang untuk melakukan koreksi demi keadilan elektoral, meski perkara tersebut diajukan setelah tahapan Pemilu dan belum ada mekanisme constitutional complaint di Indonesia.

- Hakim MK Daniel Yusmic menyebut perkara keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai anomali.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indraya dan Para Pemohon lainnya akan berlanjut, di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (1/10/2026).

Berdasarkan informasi jadwal persidangan di situs mkri.id, perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu, akan digelar pada pukul 19.00 WIB.

"Pembuktian Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu (Mendengar Keterangan Ahli dan/atau Saksi Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Tambahan)," demikian dikutip dari situs resmi MK, Kamis.

Sebelumnya, pada sidang pembuktian yang digelar Rabu (30/9/2026), pihak Denny Indrayana telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk membuktikan dalil-dalil mereka terkait keabsahan ijazah Gibran Rakabuking Raka.

Adapun Kamis malam nanti merupakan giliran Pihak Terkait yang menghadirkan saksi dan ahli untuk membuktikan keterangan mereka.

Berikut ini sejumlah hal yang menjadi catatan dari keterangan pembuktian Para Pemohon:

1.Ketidakjujuran Calon di Pemilu Dapat Berujung Diskualifikasi Ahli yang dihadirkan Para Pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Yance Arizona menyampaikan, ketidakjujuran calon terkait syarat pencalonan dalam Pemilu dapat didiskualifikasi.

Yance mulanya menjelaskan, mekanisme impeachment atau pemakzulan tidak meliputi isu yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran syarat pencalonan.

Menurutnya, perihal dugaan pelanggaran syarat pencalonan dapat diselesaikan melalui mekanisme diskualifikasi elektoral, yakni melalui penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menilai, antara rezim pemilu yang meliputi diskualifikasi elektoral dan rezim impeachment tidak dibatasi oleh waktu pelantikan.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/malam-ini-giliran-kpu-bawaslu-dan-relawan-gibran-yang-beri-pembuktian-4f68e62f/.

Related

64 mobil siap bersaing dalam kompetisi KMHE 2026 di Unej

Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Sebanyak 64 mobil dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta se-Indonesia siap bersaing dalam kompetisi Kontes Mobil Hemat Energi (KMHE) 2026 yang digelar di Universitas Jember, Jawa Timur, pada Kamis hingga Minggu (4/10).

Antara

Semua berita Nasional