Terkuak Alasan Beli Dolar AS Perlu Dibatasi
Automatic translation. This article was translated from Indonesian. Names, institutions and figures are kept in their original form. For the authoritative version, read the report at the original source.
Bank Indonesia (BI) telah menerapkan kebijakan pembatasan pembelian dolar Amerika Serikat (AS). Penetapan batas transaksi diturunkan secara bertahap, mulai dari US$ 100.000, turun menjadi US$ 50.000, turun lagi menjadi US$ 25.000, dan kini hanya US$ 10.000 per orang per bulan.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia, Erwin Gunawan Hutapea menegaskan BI tidak pernah melarang dalam pembelian valuta asing (valas). Namun, pembelian valas yang tidak disertai aktivitas ekonomi harus dibatasi guna menjaga kestabilan pasar.
"Jadi, BI tidak pernah melarang pembelian valas. BI mengatur bahwa pembelian valas yang tidak ada kegiatan ekonominya itu kita batasi," ujar Erwin dalam Taklimat Media, di Kantor BI, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).
Erwin membeberkan, pembelian valas pada mulanya dipatok sebesar US$ 100.000 per orang dalam sebulan. Namun, pihaknya melihat adanya kecenderungan peningkatan pembelian dolar AS tanpa underlying setiap kali nilai tukar rupiah mengalami tekanan.
Ia memastikan akan terus memonitor perkembangan transaksi pembelian valas dengan batasan tersebut.
"Ini kita lihat kecenderungannya, ketika nilai tukar tertekan, itu ini meningkat pembeliannya. Sehingga bagian dari pengelolaan sisi demand, kemudian threshold-nya kita turunkan secara bertahap, dari US$ 100.000 turun US$ 50.000, turun US$ 25.000, sekarang US$ 10.000," beber ia.
Selain membatasi pembelian valas, pihaknya juga mendorong diversifikasi melalui skema Local Currency Transactions (LCT) dengan berbagai negara mitra. Melalui kerja sama bilateral dengan sejumlah negara mitra, transaksi perdagangan internasional maupun investasi tidak lagi sepenuhnya harus bergantung pada dolar Amerika Serikat (USD).
"Nah ini kan tentu akan memperbaiki struktur permintaan jadi nggak perlu semuanya terkonsentrasi permintaan valas itu dalam bentuk USD. Jadi kita mendorong pengelolaan sisi demand itu diversifikasi pemenuhan kebutuhan valas," beber ia.
Selain itu, BI juga menerapkan kebijakan baru melalui skema Vastra guna memudahkan lalu lintas transaksi dan pemenuhan kebutuhan valas bagi investor global yang ingin masuk ke pasar domestik. Esensi dari kebijakan ini untuk menciptakan efisiensi dari sisi dokumentasi dan administrasi bagi para investor.
"Kalau sekarang kan setiap transaksi itu mereka harus menunjukkan underlying dokumen. Jadi nanti kalau investor globalnya itu sudah registered lewat nanti lokal bank partner kita dan mereka juga ada offshore bank partner-nya dalam skema ini transaksinya bisa lebih efisien dari sisi dokumentasi dan administrasi," terang ia.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/terkuak-alasan-beli-dolar-as-perlu-dibatasi-c5b35b82/.
Related
Rupiah Lunglai ke Rp17.966 per Dolar AS Kamis Sore
Nilai tukar rupiah berada di level Rp17.966 per dolar AS pada perdagangan Kamis (1/10) sore. Mata uang Garuda melemah 72 poin atau 0,40 persen dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Ramai Sorak Sorai, Menkeu Suahasil dan PNS Kemenkeu Sambut 2 Wamen Baru
Ramai Sorak Sorai, Menkeu Suahasil & PNS Kemenkeu Sambut 2 Wamen Baru Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Suahasil Nazara memperkenalkan Wakil Menteri Keuangan 2026-2029 Luky Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman yang akan membantu tugasnya kepada jajaran pegawai Kementerian…
Tablet Premium Terbaru Samsung, Galaxy Tab S12 Mulai Rp 21 Juta
3 menit yang lalu Tablet Premium Terbaru Samsung, Galaxy Tab S12 Mulai Rp 21 Juta Novina Putri Bestari CNBC Indonesia Kamis, 01 Okt 2026 16:23 WIB Samsung resmi meluncurkan tablet terbarunya Galaxy Tab S12 Plus dan Tab S12 Ultra di Indonesia.
Disambut Pejabat Kemenkeu Usai Dilantik, Nurkholisoh: Izin Bergabung
Disambut Pejabat Kemenkeu Usai Dilantik, Nurkholisoh: Izin Bergabung Arrijal Rachman,