108 Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan di KTP
Jika kamu hendak mengurus KTP, pastikan kolom pekerjaannya sudah sesuai dengan pekerjaanmu saat ini. Apa saja memang pekerjaan yang bisa dicantumkan di KTP?
Kolom pekerjaan merupakan salah satu informasi yang tercantum dalam dokumen kependudukan, termasuk KTP. Jenis pekerjaan yang dicantumkan tidak selalu terbatas pada pekerjaan kantoran atau profesi formal.
Ada berbagai pilihan yang mencakup pekerja di sektor pertanian, perdagangan, jasa, pemerintahan, hingga profesi khusus.
Berdasarkan daftar nomenklatur yang tersedia, terdapat 108 pilihan jenis pekerjaan yang dapat digunakan dalam administrasi kependudukan. Berikut pengelompokannya agar lebih mudah dipahami.
Jenis pekerjaan yang bisa ditulis di KTP Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 (Perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019) tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, kini terdapat 108 pilihan jenis pekerjaan yang bisa dicantumkan di KTP dan Kartu Keluarga. Berikut 108 pekerjaan tersebut.
1. Status dan kondisi nonpekerjaan Kelompok ini mencakup status seseorang yang belum atau tidak memiliki pekerjaan maupun yang sudah tidak aktif bekerja.
- Belum/tidak bekerja - Mengurus rumah tangga - Pelajar/mahasiswa - Pensiunan 2. Aparatur negara dan pemerintahan Kelompok ini mencakup pekerjaan dan jabatan dalam pemerintahan serta lembaga negara.
- Aparatur Sipil Negara (ASN) - Tentara Nasional Indonesia (TNI) - Kepolisian RI (Polri) - Perangkat desa - Kepala desa - Anggota DPR-RI - Anggota DPD - Anggota BPK - Presiden - Wakil Presiden - Anggota Mahkamah Konstitusi - Anggota kabinet/kementerian - Duta Besar/Kepala Perwakilan - Gubernur - Wakil Gubernur - Bupati - Wakil Bupati - Wali Kota - Wakil Wali Kota - Anggota DPRD Provinsi - Anggota DPRD Kabupaten/Kota - Anggota lembaga tinggi lainnya 3. Perdagangan, usaha, dan pekerjaan mandiri Kelompok ini mencakup masyarakat yang menjalankan usaha atau bekerja secara mandiri.
- Perdagangan - Pedagang - Wiraswasta - Pialang - Promotor acara 4. Pertanian, peternakan, dan perikanan Jenis pekerjaan di sektor yang berkaitan dengan sumber daya alam meliputi:
- Petani/Pekebun - Peternak - Nelayan/Perikanan - Buruh Tani/Perkebunan - Buruh Nelayan/Perikanan - Buruh Peternakan - Gembala 5. Industri, konstruksi, dan pekerjaan teknis Kelompok ini mencakup pekerjaan yang berkaitan dengan produksi, pembangunan, serta keterampilan teknis.
- Industri - Konstruksi - Pekerja pengolahan, kerajinan - Teknisi - Mekanik - Tukang Listrik - Tukang Batu - Tukang Kayu - Tukang Las/Pandai Besi - Tukang Sol Sepatu 6. Jasa dan keterampilan Berbagai pekerjaan yang memberikan jasa secara langsung kepada masyarakat antara lain:
- Buruh Harian Lepas - Pembantu Rumah Tangga - Tukang Cukur - Tukang Jahit - Tukang Gigi - Penata Rambut - Penata Rias - Penata Busana - Juru Masak - Sopir - Operator 7. Transportasi dan kelautan Pekerjaan yang berkaitan dengan transportasi darat, udara, maupun laut meliputi:
- Transportasi - Pilot - Pelaut 8. Pendidikan, penelitian, dan administrasi Kelompok ini mencakup pekerjaan di bidang pendidikan, penelitian, serta administrasi perkantoran.
- Dosen - Guru - Peneliti - Tenaga Tata Usaha - Asisten Ahli 9. Profesi profesional dan kesehatan Beberapa pekerjaan yang membutuhkan keahlian profesional atau pendidikan khusus antara lain:
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/108-pekerjaan-yang-bisa-dicantumkan-di-ktp-30c4b26f/.
Baca juga
Mediasi Audi Marissa dan Anthony Xie Resmi Gagal, Kuasa Hukum: Pintu Rujuk Masih Terbuka
JAKARTA - Upaya mediasi dalam proses perceraian Audi Marissa dan Anthony Xie resmi dinyatakan kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan cerai kini masuk ke pembahasan pokok perkara.
Dulu Buka Jalan Cawapres, Almas Kini Minta DPR Proses Makzulkan Gibran
Almas Tsaqibbirru meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memulai proses pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Menko Sugino minta Menpora hitung kebutuhan tambahan bonus bagi atlet
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono meminta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menghitung kebutuhan tambahan bonus bagi atlet peraih medali emas Asian Games dan Olimpiade.
Masalah Kualitas, As Roda Chery Omoda 5 Copot Terjadi di Malaysia
Video Chery Omoda 5 mengalami copot pada bagian as roda belakang viral di media sosial. Insiden yang diduga terjadi di Malaysia ini lantas menjadi perhatian warganet.