Lewati ke konten

Rabu, 7 Oktober 20262927 berita

108 Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan di KTPAlarm Kematian El Nino di RI, Benarkah Belasan Ribu Terancam Tewas?Mediasi Audi Marissa dan Anthony Xie Resmi Gagal, Kuasa Hukum: Pintu Rujuk Masih TerbukaRUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Dana Cadangan Pesangon hingga Larangan Tahan IjazahDulu Buka Jalan Cawapres, Almas Kini Minta DPR Proses Makzulkan GibranCristiano Ronaldo Ungkap Alasan Tinggalkan Timnas Portugal, Klaim Jorge Jesus Ingkar JanjiSegini Hadiah Timnas Indonesia Usai Kalahkan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026Menko Sugino minta Menpora hitung kebutuhan tambahan bonus bagi atletMasalah Kualitas, As Roda Chery Omoda 5 Copot Terjadi di MalaysiaHaji Isam Tambah Kepemilikan Saham Bayan, Manajemen Buka Suara
Nasional

108 Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan di KTP

CNN Indonesia 3 menit baca 665 kata
108 Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan di KTP — gambar dari CNN Indonesia
Gambar dari CNN Indonesia. Ringkasan oleh Zona News.

Jika kamu hendak mengurus KTP, pastikan kolom pekerjaannya sudah sesuai dengan pekerjaanmu saat ini. Apa saja memang pekerjaan yang bisa dicantumkan di KTP?

Kolom pekerjaan merupakan salah satu informasi yang tercantum dalam dokumen kependudukan, termasuk KTP. Jenis pekerjaan yang dicantumkan tidak selalu terbatas pada pekerjaan kantoran atau profesi formal.

Ada berbagai pilihan yang mencakup pekerja di sektor pertanian, perdagangan, jasa, pemerintahan, hingga profesi khusus.

Berdasarkan daftar nomenklatur yang tersedia, terdapat 108 pilihan jenis pekerjaan yang dapat digunakan dalam administrasi kependudukan. Berikut pengelompokannya agar lebih mudah dipahami.

Jenis pekerjaan yang bisa ditulis di KTP Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 (Perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019) tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, kini terdapat 108 pilihan jenis pekerjaan yang bisa dicantumkan di KTP dan Kartu Keluarga. Berikut 108 pekerjaan tersebut.

1. Status dan kondisi nonpekerjaan Kelompok ini mencakup status seseorang yang belum atau tidak memiliki pekerjaan maupun yang sudah tidak aktif bekerja.

- Belum/tidak bekerja - Mengurus rumah tangga - Pelajar/mahasiswa - Pensiunan 2. Aparatur negara dan pemerintahan Kelompok ini mencakup pekerjaan dan jabatan dalam pemerintahan serta lembaga negara.

- Aparatur Sipil Negara (ASN) - Tentara Nasional Indonesia (TNI) - Kepolisian RI (Polri) - Perangkat desa - Kepala desa - Anggota DPR-RI - Anggota DPD - Anggota BPK - Presiden - Wakil Presiden - Anggota Mahkamah Konstitusi - Anggota kabinet/kementerian - Duta Besar/Kepala Perwakilan - Gubernur - Wakil Gubernur - Bupati - Wakil Bupati - Wali Kota - Wakil Wali Kota - Anggota DPRD Provinsi - Anggota DPRD Kabupaten/Kota - Anggota lembaga tinggi lainnya 3. Perdagangan, usaha, dan pekerjaan mandiri Kelompok ini mencakup masyarakat yang menjalankan usaha atau bekerja secara mandiri.

- Perdagangan - Pedagang - Wiraswasta - Pialang - Promotor acara 4. Pertanian, peternakan, dan perikanan Jenis pekerjaan di sektor yang berkaitan dengan sumber daya alam meliputi:

- Petani/Pekebun - Peternak - Nelayan/Perikanan - Buruh Tani/Perkebunan - Buruh Nelayan/Perikanan - Buruh Peternakan - Gembala 5. Industri, konstruksi, dan pekerjaan teknis Kelompok ini mencakup pekerjaan yang berkaitan dengan produksi, pembangunan, serta keterampilan teknis.

- Industri - Konstruksi - Pekerja pengolahan, kerajinan - Teknisi - Mekanik - Tukang Listrik - Tukang Batu - Tukang Kayu - Tukang Las/Pandai Besi - Tukang Sol Sepatu 6. Jasa dan keterampilan Berbagai pekerjaan yang memberikan jasa secara langsung kepada masyarakat antara lain:

- Buruh Harian Lepas - Pembantu Rumah Tangga - Tukang Cukur - Tukang Jahit - Tukang Gigi - Penata Rambut - Penata Rias - Penata Busana - Juru Masak - Sopir - Operator 7. Transportasi dan kelautan Pekerjaan yang berkaitan dengan transportasi darat, udara, maupun laut meliputi:

- Transportasi - Pilot - Pelaut 8. Pendidikan, penelitian, dan administrasi Kelompok ini mencakup pekerjaan di bidang pendidikan, penelitian, serta administrasi perkantoran.

- Dosen - Guru - Peneliti - Tenaga Tata Usaha - Asisten Ahli 9. Profesi profesional dan kesehatan Beberapa pekerjaan yang membutuhkan keahlian profesional atau pendidikan khusus antara lain:

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/108-pekerjaan-yang-bisa-dicantumkan-di-ktp-30c4b26f/.

Baca juga

Semua berita Nasional