Dulu Buka Jalan Cawapres, Almas Kini Minta DPR Proses Makzulkan Gibran
Almas Tsaqibbirru meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memulai proses pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan tersebut disampaikan Almas menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Denny Indrayana dalam perkara terkait keabsahan ijazah Gibran.
Anak dari Koordinator MAKI, Boyamin Saiman itu mengatakan, Putusan MK dalam perkara tersebut menyatakan Gibran tidak terbukti memiliki ijazah SMA atau sederajat.
"Berikutnya, saya akan segera berkirim surat kepada DPR yang berisi permintaan DPR memulai proses Pemakzulan Gibran," demikian kata Almas lewat pernyataan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (7/10).
Almas mengatakan DPR bisa menggunakan Hak Menyatakan Pendapat yang ditetapkan lewat Rapat Paripurna untuk memulai proses pemakzulan Gibran.
"Selanjutnya, Hak Pernyataan Pendapat DPR ini diajukan ke MPR dan MK sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi menambahkan kepemilikan ijazah harus disetarakan dengan status WNI untuk mendaftar sebagai calon presiden atau wakil presiden.
"Seorang Presiden atau Wakil Presiden menjadi gugur ketika terbukti memiliki paspor negara asing atau menjadi tentara asing sehingga menggugurkan statusnya sebagai WNI," kata Arif.
Dengan putusan MK yang menyatakan Gibran tidak terbukti memiliki ijazah SMA atau sederajat, Arif menilai Gibran sudah tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.
"Dengan demikian, Gibran telah tidak memenuhi syarat sebagai Wapres dan harus dimakzulkan secara konstitusi," kata dia.
Almas adalah penggugat Perkara 90 di MK pada tahun 2023 yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju menjadi Cawapres di Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun. Belakangan Almas melayangkan surat dukungan kepada MK agar mengabulkan permohonan Denny Indrayana Cs dalam perkara terkait keabsahan ijazah SMA Gibran.
MK telah menyatakan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI meski tidak menemukan bukti ijazah setara SMA atau sederajat.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan perkara yang diajukan para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Disampaikan Adies, secara faktual Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Status itu, lanjut dia, berakhir ketika Gibran dilantik dan diambil sumpahnya sebagai wakil presiden.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/dulu-buka-jalan-cawapres-almas-kini-minta-dpr-proses-makzulkan-gibran-acbf2251/.
Baca juga
Mediasi Audi Marissa dan Anthony Xie Resmi Gagal, Kuasa Hukum: Pintu Rujuk Masih Terbuka
JAKARTA - Upaya mediasi dalam proses perceraian Audi Marissa dan Anthony Xie resmi dinyatakan kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan cerai kini masuk ke pembahasan pokok perkara.
Menko Sugino minta Menpora hitung kebutuhan tambahan bonus bagi atlet
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono meminta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menghitung kebutuhan tambahan bonus bagi atlet peraih medali emas Asian Games dan Olimpiade.
Masalah Kualitas, As Roda Chery Omoda 5 Copot Terjadi di Malaysia
Video Chery Omoda 5 mengalami copot pada bagian as roda belakang viral di media sosial. Insiden yang diduga terjadi di Malaysia ini lantas menjadi perhatian warganet.
Polda Metro Selidiki Dugaan Penganiayaan Berencana Koordinator BEM UI
Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan terkait penganiayaan berencana yang dialami Koordinator Sosial dan Politik BEM UI, Hafidz Hernanda di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.