Lewati ke konten

Rabu, 7 Oktober 20262927 berita

Dulu Buka Jalan Cawapres, Almas Kini Minta DPR Proses Makzulkan GibranAlarm Kematian El Nino di RI, Benarkah Belasan Ribu Terancam Tewas?Mediasi Audi Marissa dan Anthony Xie Resmi Gagal, Kuasa Hukum: Pintu Rujuk Masih TerbukaRUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Dana Cadangan Pesangon hingga Larangan Tahan IjazahDulu Buka Jalan Cawapres, Almas Kini Minta DPR Proses Makzulkan GibranCristiano Ronaldo Ungkap Alasan Tinggalkan Timnas Portugal, Klaim Jorge Jesus Ingkar JanjiSegini Hadiah Timnas Indonesia Usai Kalahkan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026Menko Sugino minta Menpora hitung kebutuhan tambahan bonus bagi atletMasalah Kualitas, As Roda Chery Omoda 5 Copot Terjadi di MalaysiaHaji Isam Tambah Kepemilikan Saham Bayan, Manajemen Buka Suara
Nasional

Dulu Buka Jalan Cawapres, Almas Kini Minta DPR Proses Makzulkan Gibran

CNN Indonesia 3 menit baca 524 kata
Dulu Buka Jalan Cawapres, Almas Kini Minta DPR Proses Makzulkan Gibran — gambar dari CNN Indonesia
Gambar dari CNN Indonesia. Ringkasan oleh Zona News.

Almas Tsaqibbirru meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memulai proses pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan tersebut disampaikan Almas menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Denny Indrayana dalam perkara terkait keabsahan ijazah Gibran.

Anak dari Koordinator MAKI, Boyamin Saiman itu mengatakan, Putusan MK dalam perkara tersebut menyatakan Gibran tidak terbukti memiliki ijazah SMA atau sederajat.

"Berikutnya, saya akan segera berkirim surat kepada DPR yang berisi permintaan DPR memulai proses Pemakzulan Gibran," demikian kata Almas lewat pernyataan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (7/10).

Almas mengatakan DPR bisa menggunakan Hak Menyatakan Pendapat yang ditetapkan lewat Rapat Paripurna untuk memulai proses pemakzulan Gibran.

"Selanjutnya, Hak Pernyataan Pendapat DPR ini diajukan ke MPR dan MK sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.

Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi menambahkan kepemilikan ijazah harus disetarakan dengan status WNI untuk mendaftar sebagai calon presiden atau wakil presiden.

"Seorang Presiden atau Wakil Presiden menjadi gugur ketika terbukti memiliki paspor negara asing atau menjadi tentara asing sehingga menggugurkan statusnya sebagai WNI," kata Arif.

Dengan putusan MK yang menyatakan Gibran tidak terbukti memiliki ijazah SMA atau sederajat, Arif menilai Gibran sudah tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.

"Dengan demikian, Gibran telah tidak memenuhi syarat sebagai Wapres dan harus dimakzulkan secara konstitusi," kata dia.

Almas adalah penggugat Perkara 90 di MK pada tahun 2023 yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju menjadi Cawapres di Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun. Belakangan Almas melayangkan surat dukungan kepada MK agar mengabulkan permohonan Denny Indrayana Cs dalam perkara terkait keabsahan ijazah SMA Gibran.

MK telah menyatakan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI meski tidak menemukan bukti ijazah setara SMA atau sederajat.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan perkara yang diajukan para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Disampaikan Adies, secara faktual Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Status itu, lanjut dia, berakhir ketika Gibran dilantik dan diambil sumpahnya sebagai wakil presiden.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/dulu-buka-jalan-cawapres-almas-kini-minta-dpr-proses-makzulkan-gibran-acbf2251/.

Baca juga

Semua berita Nasional