13,3 Juta Buruh Bakal Dapat Bantuan Upah Selama 3 Bulan, Mulai Oktober
Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada 13,3 juta buruh selama tiga bulan. Penyaluran bantuan dimulai Oktober 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut guyuran bantuan itu akan disalurkan ada kuartal IV 2026. Artinya, bantuan subsidi upah cair sekitar Oktober hingga Desember.
Ia menjelaskan sebanyak 13,3 juta pekerja bakal mendapat bantuan upah sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, sehingga total BSU senilai Rp900 ribu.
"Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu, dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun," ujar Airlangga dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).
Terkait waktu pencairan, pemerintah masih menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ketentuan lainnya sebelum program tersebut mulai berlaku.
"Kita mesti mempersiapkan PMK-nya, menyiapkan yang lain, dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita bisa umumkan kapan itu berlaku," imbuh Airlangga.
Airlangga menyebut rencana tersebut dibahas dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto terkait berbagai program bantuan pemerintah yang akan dijalankan pada kuartal IV 2026.
Program BSU sebelumnya juga disalurkan pemerintah pada 2025. Saat itu, pemerintah menargetkan 15 juta pekerja sebagai penerima dengan bantuan sebesar Rp600 ribu untuk periode Juni-Juli 2025 yang dicairkan sekaligus.
Pada penyaluran 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan sebanyak 8,3 juta pekerja telah menerima BSU dari target 15 juta penerima.
Pada 2025 lalu, BSU ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara upah minimum daerah. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp10,72 triliun untuk program tersebut.
Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Syarat penerima BSU 2025 antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) - Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 - Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta atau setara upah minimum daerah - Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri - Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/133-juta-buruh-bakal-dapat-bantuan-upah-selama-3-bulan-mulai-oktober-ee8a297b/.
Baca juga
Caplok Saham Bayan, Perusahaan Haji Isam Rogoh Rp 26,09 Triliun
Caplok Saham Bayan, Perusahaan Haji Isam Rogoh Rp 26,09 Triliun Jakarta, CNBC Indonesia - Entitas perusahaan milik Haji Isam, yaitu PT Jhonlin Baratama telah mengakuisisi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) milik konglomerat Dato' Low Tuck Kwong dan putrinya Elaine Low dengan…
Daftar Terbaru Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Hari Ini 13 Oktober 2026
JAKARTA - Harga emas batangan di Galeri 24, anak usaha PT Pegadaian, terpantau mengalami kenaikan harga pada sesi perdagangan hari ini Selasa (13/10/2026).
Video: Cerita Warga Malaysia Dibekap Kabut Asap Karhutla RI
Video Video: Cerita Warga Malaysia Dibekap Kabut Asap Karhutla RI CNBC Indonesia,
Mata Uang Asia Kebakaran Hebat: Rupiah, Won - Ringgit Jatuh
Mata Uang Asia Kebakaran Hebat: Rupiah, Won - Ringgit Jatuh Jakarta, CNBC Indonesia - Tekanan kembali melanda pasar mata uang di Asia pada perdagangan Selasa (13/10/2026).