Lewati ke konten

Rabu, 7 Oktober 20262927 berita

Ahli soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran: MK Lempar BolaAlarm Kematian El Nino di RI, Benarkah Belasan Ribu Terancam Tewas?Mediasi Audi Marissa dan Anthony Xie Resmi Gagal, Kuasa Hukum: Pintu Rujuk Masih TerbukaRUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Dana Cadangan Pesangon hingga Larangan Tahan IjazahDulu Buka Jalan Cawapres, Almas Kini Minta DPR Proses Makzulkan GibranCristiano Ronaldo Ungkap Alasan Tinggalkan Timnas Portugal, Klaim Jorge Jesus Ingkar JanjiSegini Hadiah Timnas Indonesia Usai Kalahkan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026Menko Sugino minta Menpora hitung kebutuhan tambahan bonus bagi atletMasalah Kualitas, As Roda Chery Omoda 5 Copot Terjadi di MalaysiaHaji Isam Tambah Kepemilikan Saham Bayan, Manajemen Buka Suara
Olahraga

Ahli soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran: MK Lempar Bola

Detik 3 menit baca 548 kata
Ahli soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran: MK Lempar Bola — gambar dari Detik
Gambar dari Detik. Ringkasan oleh Zona News.

Ahli dari pihak pemohon, Bivitri Susanti, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka bukan mengartikan gugatan para pemohon kalah. Dia menilai MK melempar bola panas ke sejumlah pihak terkait keputusan tersebut.

"MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta pemohon karena pemohon dianggap tidak punya dasar untuk memohonkan perkara ini (legal standing). Istilah hukumnya tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard)," kata Bivitri, dalam akun Threadsnya, yang telah detikcom minta izin untuk dikutip, Rabu (7/10/2026).

Menurut Bivitri, hakim konstitusi menyatakan tidak menerima gugatan tersebut karena pemohon tidak memiliki legal standing. Oleh karena itu, MK dinilai melempar bola panas atau tanggung jawab ke sejumlah institusi, misalnya terkait impeachment. MK disebut melempar bola panas ke DPR.

"Kalah? Tidak juga. Menurut saya, nampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing," kata pakar hukum tata negara tersebut.

"MK melempar bola panas ke partai-partai di DPR untuk memulai impeachment," kata Bivitri.

Kedua, Bivitri juga menilai MK melempar bola panas ke penegak hukum untuk segera mengusut dugaan manipulasi terkait hal tersebut. Ketiga, MK juga disebut melempar bola panas ke DPR untuk menghukum anggota KPU yang kini menjabat.

"Penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan. DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat," katanya.

Selain itu, Bivitri menilai MK melempar bola panas ke partai agar tidak mencalonkan Gibran pada Pemilu 2029.

"Dan melempar bola setengah panas ke partai-partai agar tidak mencalonkan Gibran pada 2029. Dan melempar bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu. Dingin gak tuh?" tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan.

"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim MK.

MK menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.

"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Suhartoyo.

MK Serahkan ke Lembaga Lain Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/ahli-soal-putusan-mk-terkait-ijazah-gibran-mk-lempar-bola-e2ed64f1/.

Baca juga

Pio Esposito: Dua Tahun Lalu di Serie B, Kini Andalan Italia

Pio Esposito kini telah menjelma sebagai salah satu striker tertajam milik Italia. Dua tahun lalu, dia padahal cuma bermain di Serie B. Penyerang tengah itu telah mencetak tujuh gol hanya dalam 13 penampilan untuk tim senior Azzurri sejak melakukan debutnya pada September 2025.

Detik Sport

Semua berita Olahraga