Analisis Pengamat secara Hukum dan Politik soal Prabowo Pilih Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
Pergantian Kapolri Analisis Pengamat secara Hukum dan Politik soal Prabowo Pilih Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Guru Besar UNS Agus Riwanto menilai rekam jejak Suyudi Ario Seto menjadi modal kepercayaan Prabowo ke Kapolri yang baru.
- Presiden Prabowo mengusulkan Suyudi melalui surpres, lalu mendapat persetujuan Komisi III DPR RI dan dilantik pada Kamis (1/10/2026).
- Penunjukan Suyudi tersebut, dinilai merupakan hak prerogatif Presiden.
- Namun, Guru Besar UNS Agus Riwanto juga menilai rekam jejak Suyudi bisa menjadi modal kepercayaan Prabowo ke Kapolri yang baru.
TRIBUNNEWS.COM - Penunjukkan Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Listyo Sigit Prabowo masih menjadi sorotan, apalagi prosesnya yang dinilai cepat.
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Surat Presiden (surpres) pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri pada Kamis (1/10/2026).
Dalam surpres itu, Presiden Prabowo mengusulkan pemberhentian Listyo Sigit sekaligus mengajukan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Selanjutnya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto untuk menjabat sebagai Kapolri, pada Kamis kemarin.
Pada hari yang sama, pelantikan Kapolri Suyudi dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta.
Keputusan Presiden Prabowo mengusulkan Suyudi sebagai pucuk pimpinan tertinggi Polri pun dinilai sebagai hak prerogatif presiden.
Hak prerogatif merupakan hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan.
"Secara hukum, penunjukan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden sesuai Pasal 11 UU Polri," ucap Pengamat hukum dan politik dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riwanto saat dihubungi Tribunnews di Solo, Jawa Tengah, Kamis (1/10/2026).
Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, ketentuan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) telah diatur.
Aturan tersebut, seperti tertuang dalam Ayat (1), yakni Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/analisis-pengamat-secara-hukum-dan-politik-soal-prabowo-pilih-suyudi-f96fc1e0/.
Baca juga
Polisi Selidiki Wanita Dianiaya Usai Dituduh Curi Amplop Hajatan di Jaksel
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki kasus dugaan penganiayaan perempuan berinisial AAN. Penganiayaan dialami AAN usai dituduh mencuri amplop hajatan di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
VIDEO: Polisi Bongkar Laboratorium Rahasia Produksi Vape Etomidate
VIDEO: Polisi Bongkar Laboratorium Rahasia Produksi Vape Etomidate CNN Indonesia TV | CNN Indonesia Jumat, 02 Okt 2026 11:48 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar tiga pabrik rumahan yang memproduksi vape etomidate dari sebuah perumahan dan…
Bupati Gowa Tak Ditahan Usai Diperiksa Kortas Tipikor Polri
JAKARTA - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang rampung menjalani pemeriksaan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Sertijab Kapolri dari Listyo ke Suyudi Digelar Sore Ini
Acara serah terima jabatan (sertijab) Kapolri dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Suyudi Ario Seto bakal digelar pada Jumat (2/10) hari ini.