Lewati ke konten

Selasa, 6 Oktober 20262292 berita

Bisakah BPJS Mandiri Pindah ke BPJS PBI yang Dibayarkan Pemerintah?VIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan12 pembalap tiba di Lombok, bersiap untuk MotoGP Mandalika 2026Koordinator BEM UI Diserang OTK di Jaksel, Ditendang lalu Nyungsruk dari MotorKapolres Bogor Tekankan Sinergitas TNI-Polri Kunci Mutlak Jaga Keamananamp;nbsp;Juara, Prabowo serahkan trofi FIFA ASEAN Cup ke pemain IndonesiaPolisi imbau suporter rayakan kemenangan Indonesia secara tertibJamal Mirdad Sentil Artis Muda yang Cuma Kejar Viral: “Berikan Karyamu”Pekalongan gelar Festival Literasi untuk bangkitkan minat baca wargaSejumlah menko mulai gunakan Maung Garuda sebagai kendaraan dinas
Lifestyle

Bisakah BPJS Mandiri Pindah ke BPJS PBI yang Dibayarkan Pemerintah?

CNN Edukasi 3 menit baca 599 kata
Bisakah BPJS Mandiri Pindah ke BPJS PBI yang Dibayarkan Pemerintah? — gambar dari CNN Edukasi
Gambar dari CNN Edukasi. Ringkasan oleh Zona News.

BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan salah satu bentuk jaminan kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah.

Program ini diperuntukkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang membutuhkan perlindungan kesehatan.

Lantas, bisakah peserta BPJS Kesehatan mandiri mengajukan pindah ke BPJS PBI yang dibayarkan pemerintah?

Melalui program PBI, peserta tidak perlu membayar iuran jaminan kesehatan setiap bulan karena iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Namun, bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri tidak dapat langsung mengubah status kepesertaannya menjadi PBI.

Selain itu, perubahan status tersebut juga bukan kewenangan dari BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, peserta perlu memahami syarat dan prosedur pengajuan secara resmi.

Bisakah kepesertaan BPJS Mandiri pindah ke BPJS PBI?

Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 Pasal 4, PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Artinya, peserta BPJS mandiri yang ingin pindah ke PBI perlu terdaftar dalam DTSEN sebagai penerima manfaat program bantuan sosial pemerintah.

Pendataan dan penetapan peserta PBI dilakukan melalui koordinasi antara Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.

Peserta yang dapat masuk dalam kategori ini adalah masyarakat yang tergolong tidak mampu dan telah lolos proses verifikasi data sosial serta ekonomi.

Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2024, pemerintah mengalokasikan iuran sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan untuk peserta PBI.

Peserta PBI Jaminan Kesehatan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 Pasal 7 sebagai berikut.

- Penduduk warga negara Indonesia.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/bisakah-bpjs-mandiri-pindah-ke-bpjs-pbi-yang-dibayarkan-pemerintah-ed4f1a4d/.

Baca juga

Semua berita Lifestyle