Cara Mengurus Akta Kematian Anggota Keluarga yang Meninggal Dunia
Mengurus akta kematian menjadi salah satu hal penting yang harus segera dilakukan oleh ahli waris pada saat ada anggota keluarganya yang meninggal dunia.
Agar tidak merasa kebingungan, berikut ini cara mengurus akta kematian beserta persyaratannya.
Dengan mengurus akta kematian, maka hal ini dapat memastikan agar data kependudukan tetap akurat. Pembaruan data ini juga berdampak pada layanan lain, seperti perubahan pada KK dan juga layanan pemerintah almarhum.
Adapun dasar hukum penerbitan akta kematian ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.
Undang-undang ini mengatur tentang Administrasi Kependudukan, termasuk di dalamnya kematian.
Pihak keluarga mendiang atau ahli waris atau pihak lain yang diberi kuasa harus segera mengurus akta kematian.
Berdasarkan Pasal 44 UU Adminduk menyebutkan bahwa masyarakat harus melaporkan peristiwa kematian paling lambat dalam tempo 30 hari dihitung dari tanggal kematian kepada instansi pelaksana.
Sebelum mengurus akta kematian, pemohon harus melengkapi beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus akta kematian tersebut.
Selain itu, jika pengurusan akta kematian dikuasakan, maka wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai, fotokopi KTP dan KK dari penerima dan pemberi kuasa.
Syarat mengurus akta kematian Dikutip dari website Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mengurus akta kematian.
Berikut ini persyaratan untuk mengurus akta kematian:
- Surat Keterangan Kematian yang berasal dari pihak medis, kepala desa atau kelurahan setempat - e-KTP dan Kartu Keluarga (KK), almarhum dan pelapor - e-KTP dari dua orang yang menjadi saksi - Mengisi formulir pelaporan kematian atau F-2.01 dari desa, kelurahan atau Dukcapil setempat (jika diperlukan) Tanyakan kepada petugas desa atau Dukcapil setempat untuk mengetahui persyaratan untuk mengurus akta kematian secara lengkap. Hal ini bertujuan agar pemohon tidak bolak-balik hanya karena persyaratan yang kurang.
Cara mengurus akta kematian Untuk saat ini, terdapat dua cara mengurus akta kematian yang bisa dipilih oleh pihak keluarga. Yakni dengan cara offline atau mendatangi kantor desa atau Dinas Dukcapil, serta dengan cara online dengan memanfaatkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Cara mengurus akta kematian offline Cara mengurus akta kematian yang pertama adalah dengan mendatangi kantor desa, kelurahan, atau Dinas Dukcapil setempat. Begini tahapannya.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/cara-mengurus-akta-kematian-anggota-keluarga-yang-meninggal-dunia-8de39cc5/.
Baca juga
Tempat Taco di Jakarta yang Sering Direkomendasikan, Bisa Dipesan di GrabFood
Liputan6.com, Jakarta - Salah satu makanan khas negara Meksiko yang mempunyai banyak penggemar di Jakarta adalah taco. Hidangan sederhana yang berbahan dasar tortilla dan isian berbagai macam protein ini bisa menjadi pilihan untuk mereka yang ingin menikmati makanan khas negeri…
Pihak Richard Lee Soroti Alokasi Waktu Sidang, Tuntut Kesetaraan Hak Pembelaan di Depan Hakim
Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Richard Lee melayangkan keberatan terkait alokasi waktu persidangan dalam perkara dugaan pelanggaran hak konsumen, yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Pemprov DKI Siapkan Dana Cadangan Rp 4,6 T, Pramono: Biar APBD Sehat
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan dana cadangan daerah sebesar Rp 4,6 triliun. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan dana tersebut disiapkan untuk menjaga kesehatan APBD Jakarta.
Alasan Son Ye Jin Kembali Main Drama Kolosal Lewat 'THE SCANDAL' Setelah 24 Tahun
- Son Ye Jin kembali ke drama kolosal setelah 24 tahun absen di serial Netflix "THE SCANDAL". - Ia menghindari genre ini karena tuntutan fisik dan kekhawatiran kostum hanbok yang rumit. - Sutradara Jung Ji Woo dan naskah menarik tentang Lady Jo mengubah keputusannya.