Bisakah Tunggakan BPJS Kesehatan Diputihkan? Ini Penjelasannya
Tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat membuat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi tidak aktif. Kondisi ini bisa menyulitkan peserta ketika membutuhkan layanan kesehatan.
Lantas, bisakah tunggakan BPJS diputihkan?
Pemerintah memang tengah mengkaji kebijakan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta tertentu, terutama masyarakat yang tergolong tidak mampu. Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada aturan dan mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah.
Wacana tersebut ditujukan untuk membantu peserta mandiri yang mengalami kesulitan membayar iuran dalam jangka panjang. Jika kebijakan diterapkan, peserta yang memenuhi kriteria diharapkan dapat kembali memperoleh akses layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan masa lalu.
Apa itu pemutihan tunggakan BPJS?
Pemutihan tunggakan BPJS merupakan penghapusan sebagian atau seluruh tunggakan iuran peserta yang memenuhi persyaratan tertentu.
Kebijakan tersebut tidak berarti BPJS Kesehatan sebagai lembaga dihapus. Program JKN tetap berjalan, sementara penghapusan tunggakan ditujukan kepada peserta yang memenuhi kriteria sesuai kebijakan pemerintah.
Mengutip laman Kampung Keluarga Berencana, rencana yang dibahas pemerintah berkaitan dengan upaya menghapus tunggakan peserta mandiri yang tidak mampu. Peserta yang memenuhi persyaratan juga dapat diarahkan untuk beralih ke segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga iurannya ditanggung pemerintah.
DPR RI juga mencatat bahwa pemerintah sebelumnya menyampaikan rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan. Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina menyatakan kebijakan tersebut perlu dilakukan secara terukur dan tepat sasaran.
Siapa yang berpotensi mendapat pemutihan?
Tidak semua peserta BPJS Kesehatan otomatis mendapatkan penghapusan tunggakan. Beberapa kelompok yang disebut dalam pembahasan rencana kebijakan tersebut antara lain:
• Peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang tergolong tidak mampu.
• Peserta yang datanya tercatat dalam data kesejahteraan sosial atau daftar penerima bantuan pemerintah.
• Peserta mandiri yang kemudian beralih menjadi peserta PBI sehingga iurannya ditanggung pemerintah.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/bisakah-tunggakan-bpjs-kesehatan-diputihkan-ini-penjelasannya-ed8b1d54/.
Baca juga
Tempat Taco di Jakarta yang Sering Direkomendasikan, Bisa Dipesan di GrabFood
Liputan6.com, Jakarta - Salah satu makanan khas negara Meksiko yang mempunyai banyak penggemar di Jakarta adalah taco. Hidangan sederhana yang berbahan dasar tortilla dan isian berbagai macam protein ini bisa menjadi pilihan untuk mereka yang ingin menikmati makanan khas negeri…
Pihak Richard Lee Soroti Alokasi Waktu Sidang, Tuntut Kesetaraan Hak Pembelaan di Depan Hakim
Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Richard Lee melayangkan keberatan terkait alokasi waktu persidangan dalam perkara dugaan pelanggaran hak konsumen, yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Pemprov DKI Siapkan Dana Cadangan Rp 4,6 T, Pramono: Biar APBD Sehat
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan dana cadangan daerah sebesar Rp 4,6 triliun. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan dana tersebut disiapkan untuk menjaga kesehatan APBD Jakarta.
Alasan Son Ye Jin Kembali Main Drama Kolosal Lewat 'THE SCANDAL' Setelah 24 Tahun
- Son Ye Jin kembali ke drama kolosal setelah 24 tahun absen di serial Netflix "THE SCANDAL". - Ia menghindari genre ini karena tuntutan fisik dan kekhawatiran kostum hanbok yang rumit. - Sutradara Jung Ji Woo dan naskah menarik tentang Lady Jo mengubah keputusannya.