Lewati ke konten

Selasa, 6 Oktober 20262292 berita

Bisakah Mengurus Akta Kematian Keluarga yang Sudah Lama Meninggal?VIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan12 pembalap tiba di Lombok, bersiap untuk MotoGP Mandalika 2026Koordinator BEM UI Diserang OTK di Jaksel, Ditendang lalu Nyungsruk dari MotorKapolres Bogor Tekankan Sinergitas TNI-Polri Kunci Mutlak Jaga Keamananamp;nbsp;Juara, Prabowo serahkan trofi FIFA ASEAN Cup ke pemain IndonesiaPolisi imbau suporter rayakan kemenangan Indonesia secara tertibJamal Mirdad Sentil Artis Muda yang Cuma Kejar Viral: “Berikan Karyamu”Pekalongan gelar Festival Literasi untuk bangkitkan minat baca wargaSejumlah menko mulai gunakan Maung Garuda sebagai kendaraan dinas
Lifestyle

Bisakah Mengurus Akta Kematian Keluarga yang Sudah Lama Meninggal?

CNN Edukasi 2 menit baca 389 kata
Bisakah Mengurus Akta Kematian Keluarga yang Sudah Lama Meninggal? — gambar dari CNN Edukasi
Gambar dari CNN Edukasi. Ringkasan oleh Zona News.

Akta kematian menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan keluarga untuk mengurus berbagai keperluan administrasi setelah seseorang meninggal dunia.

Namun, tidak semua keluarga langsung mengurus dokumen tersebut, sehingga pengurusannya pun baru dilakukan bertahun-tahun kemudian.

Lantas, bisakah mengurus akta kematian anggota keluarga yang sudah lama meninggal?

Sebenarnya, pencatatan kematian tetap dapat dilakukan, bahkan jika peristiwa tersebut sudah berlangsung lebih dari 10 tahun, selama persyaratan dan bukti pendukungnya dapat dipenuhi.

Dukcapil Kemendagri menjelaskan, pencatatan kematian tetap dapat diajukan meskipun peristiwa tersebut sudah berlangsung lama.

"Untuk kematian yang sudah lama terjadi, termasuk lebih dari 10 tahun, masyarakat tetap dapat mengajukan pencatatan kematian. Yang terpenting, prosesnya harus memenuhi ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian Ditjen Dukcapil Kemendagri, Armansyah, dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri.

Bagaimana jika data orang yang meninggal sudah tidak ada?

Kondisi dokumen dan data kependudukan menentukan mekanisme pencatatan yang perlu ditempuh. Jika data masih dapat diverifikasi, pencatatan dapat dilakukan dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan.

SPTJM juga dapat digunakan sebagai bagian dari proses administratif. Namun, dokumen tersebut bukan sekadar formalitas.

"SPTJM itu merupakan pernyataan tanggung jawab atas kebenaran peristiwa kematian yang dilaporkan. Jadi, bukan sekadar formalitas. Data dan keterangan yang disampaikan tetap harus diverifikasi oleh petugas," tambah Armansyah.

Sementara itu, jika dokumen kependudukan dan data orang yang meninggal sudah tidak ditemukan dalam basis data, keluarga perlu memperoleh penetapan pengadilan.

Salinan penetapan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Dukcapil untuk melakukan pencatatan kematian.

Siapa yang bisa melaporkan kematian?

Pelaporan tidak terbatas pada anak atau ahli waris. Keluarga lainnya juga dapat melaporkan kematian, termasuk ketua RT dengan melampirkan surat kuasa bermeterai sesuai ketentuan.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/bisakah-mengurus-akta-kematian-keluarga-yang-sudah-lama-meninggal-05e08436/.

Baca juga

Semua berita Lifestyle