Lewati ke konten

Selasa, 6 Oktober 20262292 berita

BSSN Dorong Pengamanan Data Antar-Perangkat Masuk RUU Satu Data IndonesiaVIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan12 pembalap tiba di Lombok, bersiap untuk MotoGP Mandalika 2026Koordinator BEM UI Diserang OTK di Jaksel, Ditendang lalu Nyungsruk dari MotorKapolres Bogor Tekankan Sinergitas TNI-Polri Kunci Mutlak Jaga Keamananamp;nbsp;Juara, Prabowo serahkan trofi FIFA ASEAN Cup ke pemain IndonesiaPolisi imbau suporter rayakan kemenangan Indonesia secara tertibJamal Mirdad Sentil Artis Muda yang Cuma Kejar Viral: “Berikan Karyamu”Pekalongan gelar Festival Literasi untuk bangkitkan minat baca wargaSejumlah menko mulai gunakan Maung Garuda sebagai kendaraan dinas
Teknologi

BSSN Dorong Pengamanan Data Antar-Perangkat Masuk RUU Satu Data Indonesia

Liputan6 Tekno 2 menit baca 340 kata
BSSN Dorong Pengamanan Data Antar-Perangkat Masuk RUU Satu Data Indonesia — gambar dari Liputan6 Tekno
Gambar dari Liputan6 Tekno. Ringkasan oleh Zona News.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menegaskan pentingnya proteksi keamanan pertukaran data hingga ke tingkat antar-perangkat (device-to-device).

Langkah ini dinilai vital untuk memperkuat benteng pertahanan siber nasional dalam merespons pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia.

Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN, Sulistyo, menyatakan bahwa fokus keamanan siber saat ini tidak boleh lagi terbatas pada interaksi antar-individu semata.

"Terkait RUU Satu Data Indonesia, kami memberikan catatan penting mengenai perlunya menjamin keamanan tidak hanya antar-individu, tetapi juga dalam hubungan dan pertukaran data antar-perangkat," ujar Sulistyo, dikutip dari Antara, Senin (5/10/2026).

Sebagai lembaga pelindung ruang siber nasional, BSSN secara proaktif memantau potensi ancaman siber yang kian kompleks.

Dalam ekosistem pertukaran data pemerintah, BSSN mendorong pemanfaatan sertifikat digital sebagai instrumen kunci untuk menjamin validitas, otentisitas, serta kepercayaan dalam tata kelola data publik.

SDM dan Teknologi Meski sertifikat digital dan teknologi mutakhir menjadi fondasi teknis, BSSN mengingatkan bahwa keandalan sistem tetap bergantung pada faktor manusia.

Sulistyo menekankan bahwa kecanggihan infrastruktur siber tidak akan memberikan hasil optimal tanpa kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten.

"Keandalan sertifikat digital wajib ditopang oleh SDM yang memiliki kompetensi tinggi di bidang keamanan siber," ia menegaskan.

Sinergi antara keandalan teknologi dan kecakapan SDM pengelolanya diyakini mampu menciptakan jaminan pertukaran data yang aman, memperkuat kedaulatan data nasional, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola digital pemerintah.

Finalisasi RUU Satu Data Indonesia Langkah penguatan dari BSSN ini bertepatan dengan progres penyusunan regulasi data nasional. Pemerintah telah menyelesaikan finalisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Satu Data Indonesia pada 8 September 2026.

Dalam proses penyelarasan tersebut, draf rancangan versi pemerintah disederhanakan menjadi 138 pasal sebelum melangkah ke tahap pembahasan intensif bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

RUU Satu Data Indonesia dirancang sebagai payung hukum utama tata kelola data pemerintah. Kehadiran regulasi ini ditargetkan mampu melahirkan data nasional yang akurat, mutakhir, terpadu, transparan, serta mudah diakses dan saling dibagipakaikan antar-instansi.

Selain mengatur mekanisme berbagi pakai, akses, dan transfer data, RUU ini juga akan memperjelas fungsi pengawasan serta tata cara penyelesaian sengketa dalam penggunaan data publik di Indonesia.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/bssn-dorong-pengamanan-data-antar-perangkat-masuk-ruu-satu-data-7e0c4a3c/.

Baca juga

Semua berita Teknologi