Lewati ke konten

Kamis, 1 Oktober 2026727 berita

Eks Staf Himpuh Ngaku Setor THR untuk OB hingga Pejabat Kemenag Era YaqutIni Pesan-pesan Sugiono ke Menlu Baru RI Arrmanatha NasirKabur dari Pelatnas Timnas Portugal, Cristiano Ronaldo Terancam Sanksi Berat!Rupiah Lunglai ke Rp17.966 per Dolar AS Kamis SoreRamai Sorak Sorai, Menkeu Suahasil dan PNS Kemenkeu Sambut 2 Wamen BaruTablet Premium Terbaru Samsung, Galaxy Tab S12 Mulai Rp 21 JutaProfil Irwan Meilano, Guru Besar ITB yang kini jadi Wamen KPCerita Suyudi Pagi Hari Diminta Bersiap, Sore Jadi Kapolri64 mobil siap bersaing dalam kompetisi KMHE 2026 di UnejJenderal Sigit Tegaskan Masih Aktif di Polri Meski Tak Lagi Jabat Kapolri
Nasional

Eks Staf Himpuh Ngaku Setor THR untuk OB hingga Pejabat Kemenag Era Yaqut

Detik 4 menit baca 807 kata
Eks Staf Himpuh Ngaku Setor THR untuk OB hingga Pejabat Kemenag Era Yaqut — gambar dari Detik
Gambar dari Detik. Ringkasan oleh Zona News.

Mantan Staf Sub Bidang Pengkajian Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh), Ahmad Taufik, mengungkap pemberian uang tunjangan hari raya (THR) untuk sejumlah pejabat di Kementerian Agama era Yaqut Cholil Qoumas. Taufik juga mengaku pernah memberikan uang Rp 100 juta sebagai ucapan terima kasih.

Hal itu disampaikan Taufik saat menjadi saksi kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:

1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas 2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex 3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba 4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Taufik mengaku datang ke Kemenag untuk meminta daftar nama saat bulan puasa ke eks Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Abdul Muhyi, pada tahun 2024. Nama-nama itu untuk keperluan pemberian THR.

"Saya cuma minta nama aja. Minta nama, gitu, nanti buat THR, gitu-gitu, Pak," jawab Taufik.

"Di tahun 2024?" tanya jaksa.

"Iya, ketika bulan puasa seingat saya, Pak," jawab Taufik.

Taufik mengatakan sehari setelah datang ke kantor Kemenag, nama-nama itu sudah dikirimkan. Dia mengatakan nominal THR untuk nama-nama tersebut berbeda tergantung tingkat jabatannya.

"Apakah nama-nama itu sudah Saudara tentukan si A dapat berapa, si B dapat berapa?" tanya jaksa.

"Nggak, Pak. Itu inisiatif saya sendiri," jawab Taufik.

Taufik mengatakan THR untuk pejabat setingkat Kepala Seksi (Kasi) senilai Rp 5 juta. Kemudian, tingkatan jabatan di bawahnya antara Rp 1,5 hingga Rp 2 juta.

"Sekitar Rp 5 juta mungkin, Pak, seingat saya. Rp 5 juta untuk yang Kasi, ya. Di bawahnya mungkin sekitar Rp 2 juta atau Rp 1,5 juta gitu," jawab Taufik.

Taufik mengaku tak ingat jumlah keseluruhan THR yang pernah diberikan. Dia mengatakan pemberian THR itu sudah menjadi 'kebiasaan' dari Himpuh.

"Di sini ada BAP nomor 13, Ibu Ketua, izin. 1 April 2024. Saudara melakoni ini atas arahan Budi Darmawan katanya? Atas arahan Budi Darmawan? 'Saya meminta Abdul Muhyi untuk memberikan nama-nama pegawai'?" tanya jaksa.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/eks-staf-himpuh-ngaku-setor-thr-untuk-ob-hingga-pejabat-kemenag-era-4f88f254/.

Baca juga

64 mobil siap bersaing dalam kompetisi KMHE 2026 di Unej

Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Sebanyak 64 mobil dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta se-Indonesia siap bersaing dalam kompetisi Kontes Mobil Hemat Energi (KMHE) 2026 yang digelar di Universitas Jember, Jawa Timur, pada Kamis hingga Minggu (4/10).

Antara

Semua berita Nasional