Lewati ke konten

Kamis, 1 Oktober 2026727 berita

KPK Cecar Istri Eks Sekjen Kemnaker soal Aset Diduga Terkait Kasus KorupsiIni Pesan-pesan Sugiono ke Menlu Baru RI Arrmanatha NasirKabur dari Pelatnas Timnas Portugal, Cristiano Ronaldo Terancam Sanksi Berat!Rupiah Lunglai ke Rp17.966 per Dolar AS Kamis SoreRamai Sorak Sorai, Menkeu Suahasil dan PNS Kemenkeu Sambut 2 Wamen BaruTablet Premium Terbaru Samsung, Galaxy Tab S12 Mulai Rp 21 JutaProfil Irwan Meilano, Guru Besar ITB yang kini jadi Wamen KPCerita Suyudi Pagi Hari Diminta Bersiap, Sore Jadi Kapolri64 mobil siap bersaing dalam kompetisi KMHE 2026 di UnejJenderal Sigit Tegaskan Masih Aktif di Polri Meski Tak Lagi Jabat Kapolri
Nasional

KPK Cecar Istri Eks Sekjen Kemnaker soal Aset Diduga Terkait Kasus Korupsi

Detik 2 menit baca 317 kata
KPK Cecar Istri Eks Sekjen Kemnaker soal Aset Diduga Terkait Kasus Korupsi — gambar dari Detik
Gambar dari Detik. Ringkasan oleh Zona News.

KPK memeriksa istri mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto bernama Ria Sudiyastuti terkait kasus pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker. KPK mencecar Ria soal kepemilikan harta suaminya yang diduga berasal dari tindakan korupsi.

"Penyidik meminta keterangan saksi, selaku istri Saudara HS, terkait aset-aset yang terkait dengan penyidikan perkara ini," jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).

Pemeriksaan ini dilakukan oleh KPK kemarin. Ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya terhadap Ria yang dilakukan oleh KPK.

KPK memang terus menelusuri aset milik mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto (HS). KPK juga telah memeriksa anak Heri yang juga merupakan PNS Kemnaker, Rizky Junianto.

Heri Sudarmanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan calon TKA di Kemnaker sejak Oktober 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik). Namun KPK belum menjelaskan lebih rinci terkait peran Heri.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi selama 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul Rp 53 miliar.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan sudah menjalani sidang selain Heri. Adapun delapan orang terdakwa dalam kasus ini yaitu:

1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.

3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.

6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.

7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/kpk-cecar-istri-eks-sekjen-kemnaker-soal-aset-diduga-terkait-kasus-1e0268e7/.

Baca juga

64 mobil siap bersaing dalam kompetisi KMHE 2026 di Unej

Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Sebanyak 64 mobil dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta se-Indonesia siap bersaing dalam kompetisi Kontes Mobil Hemat Energi (KMHE) 2026 yang digelar di Universitas Jember, Jawa Timur, pada Kamis hingga Minggu (4/10).

Antara

Semua berita Nasional