Lewati ke konten

Rabu, 7 Oktober 20262927 berita

Fakta-fakta Hasil Investigasi Kemenimipas Soal Lapas Mewah CibinongAlarm Kematian El Nino di RI, Benarkah Belasan Ribu Terancam Tewas?Mediasi Audi Marissa dan Anthony Xie Resmi Gagal, Kuasa Hukum: Pintu Rujuk Masih TerbukaRUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Dana Cadangan Pesangon hingga Larangan Tahan IjazahDulu Buka Jalan Cawapres, Almas Kini Minta DPR Proses Makzulkan GibranCristiano Ronaldo Ungkap Alasan Tinggalkan Timnas Portugal, Klaim Jorge Jesus Ingkar JanjiSegini Hadiah Timnas Indonesia Usai Kalahkan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026Menko Sugino minta Menpora hitung kebutuhan tambahan bonus bagi atletMasalah Kualitas, As Roda Chery Omoda 5 Copot Terjadi di MalaysiaHaji Isam Tambah Kepemilikan Saham Bayan, Manajemen Buka Suara
Nasional

Fakta-fakta Hasil Investigasi Kemenimipas Soal Lapas Mewah Cibinong

CNN Nasional 10 menit baca 2072 kata
Fakta-fakta Hasil Investigasi Kemenimipas Soal Lapas Mewah Cibinong — gambar dari CNN Nasional
Gambar dari CNN Nasional. Ringkasan oleh Zona News.

Fakta-fakta Hasil Investigasi Kemenimipas Soal Lapas Mewah Cibinong CNN Indonesia Selasa, 06 Okt 2026 07:59 WIB Bagikan:

URL berhasil disalin Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengemukakan hasil investigasi terhadap kasus hunian mewah yang ditemukan di Lapas Kelas IIA, Cibinong, Bogor.

Salah satu hasil investigasi Kemenimipas adalah pemberhentian Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

CNNIndonesia.com telah merangkum fakta-fakta temuan hasil investigasi kasus hunian mewah di Lapas Cibinong:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT 1. 17 Disanksi, 1 Dipecat Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Rudi Setiawan, menjelaskan telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemenimipas yang melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Rudi pun merinci total sebanyak 17 pegawai yang dikenai sanksi, yakni satu orang diberhentikan, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 orang dijatuhi hukuman disiplin sedang.

Satu orang yang dipecat adalah Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Wisnu Hani Putranto. Wisnu diberhentikan dari posisinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tak hanya itu, Rudi juga menghukum lapas (kalapas) yang sebelumnya terkait kasus ini.

"Kalapas lama dan Kalapas baru kita jatuhi hukuman," ucap Rudi.

2. Ada 21 bangunan di Lapas: 8 terdaftar, 13 ilegal Hasil investigasi selanjutnya mengemukakan terdapat 21 bangunan yang ada di area Lapas Kelas IIA Cibinong. Delapan bangunan dinyatakan terdaftar sementara 13 lainnya tidak terdaftar.

Rudi menjelaskan bangunan terdaftar itu di antaranya milik kepala lapas (kalapas), kepala subseksi keamanan (kasubsi keamanan), dan kepala subseksi registrasi (kasubsi registrasi).

Selain itu, terdapat wisma asimilasi terdiri dari tiga kontainer untuk warga binaan melakukan kegiatan asimilasi. Diketahui, wisma asimilasi ini juga termasuk ke dalam bangunan yang terdaftar.

Sementara itu, 13 bangunan yang tidak terdaftar. 13 bangunan ini di antaranya: delapan bangunan berpagar hitam dan bercat putih yang ditemukan Ombudsman, dua bangunan yang menghadap aliran sungai, dan 3 bangunan tempat istirahat petugas.

Rudi menambahkan bangunan tersebut sudah dibangun sejak tahun 2023 dari hasil swadaya warga binaan. Rumah tersebut, kata Rudi, untuk rumah pegawai.

Sampai pergantian kalapas di tahun 2023 bangunan itu sudah ada. Bahkan, tahun 2025 sempat dilakukan renovasi dan baru selesai renovasi tersebut pada awal tahun 2026. Selama itu, dana pembangunan rumah disebut dari hasil swadaya warga binaan sehingga tidak tercatat oleh negara.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/fakta-fakta-hasil-investigasi-kemenimipas-soal-lapas-mewah-cibinong-e8df5793/.

Baca juga

Semua berita Nasional