Lewati ke konten

Sabtu, 3 Oktober 20261326 berita

Intip Perbandingan Gaji Wantimpres dan MenteriIni Respons Menhub soal KAI Bakal Impor KRL Bekas Jepangamp;nbsp;Link Live Streaming Voli Pantai Asian Games 2026: Peluang Emas Sofyan/BintangMasuk Wantimpres, Budi Gunawan Fokus Kawal Program Prioritas PrabowoAsal usul tanda tangan dan bagaimana sejarahnyaProfil dan Pendidikan Mashudi, Dirjenpas yang Mundur Buntut Kasus Lapas CibinongPB IPSI jajaki Hong Kong jadi basis baru pencak silat internasionalSaat Jenderal Suyudi Langsung Cium Tangan Ibu Usai Jadi KapolriHasil Timnas Indonesia U-17 vs Bahrain U-17 Jelang Kualifikasi Piala Asia U-17 2027BRI Hadirkan BRImo Junior, Dorong Literasi Keuangan Sejak Dini
Nasional

Intip Perbandingan Gaji Wantimpres dan Menteri

Liputan6 Bisnis 2 menit baca 423 kata
Intip Perbandingan Gaji Wantimpres dan Menteri — gambar dari Liputan6 Bisnis
Gambar dari Liputan6 Bisnis. Ringkasan oleh Zona News.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melantik anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Jumat, (2/10/2026). Pelantikan anggota Dewan Pertimbangan Presiden dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P/2026 tentang pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden RI.

Adapun ada 26 anggota Dewan Pertimbangan di pemerintahan Prabowo. Dengan pelantikan anggota Dewan Pertimbangan bagaimana dengan gaji dan fasilitas yang didapat?

Pemberian gaji dan fasilitas untuk anggota Dewan Pertimbangan Presiden telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Dalam peraturan itu disebutkan menimbang Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan pejabat negara sehingga perlu diberikan penyesuaian hak keuangan dan fasilitas lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.

Dengan demikian, Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya. Hal itu seperti tertuang dalam pasal 2.

"Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya,” demikian bunyi pasal 2.

Dalam pasal 3 disebutkan besaran hak keuangan yang didapatkan sebesar Rp 76.500.000. Berikut bunyi pasal 3 tersebut:

(1)Hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia diberikan setiap bulan.

(2)Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp 76.500.000.

Selain itu, Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden mendapatkan fasilitas lainnya setingkat menteri seperti tertuang dalam pasal 6. Demikian bunyinya:

“Fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian seperti dikutip dari Perpres tersebut.

Gaji Menteri Lalu bagaimana dengan gaji menteri?

Adapun gaji dan tunjangan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980. Peraturan tersebut berisi tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/intip-perbandingan-gaji-wantimpres-dan-menteri-6d25769a/.

Baca juga

Asal usul tanda tangan dan bagaimana sejarahnya

Jakarta (ANTARA) - Hampir setiap orang pernah membuat tanda tangan. Saat membuka rekening, mengurus dokumen, menerima paket, menandatangani surat, hingga mengurus berbagai keperluan administrasi, coretan kecil yang satu ini bisa tiba-tiba menjadi sangat penting.

Antara

Semua berita Nasional