Menhub Buka Opsi Aturan Tarif Batas Tiket Pesawat Diterapkan di Moda Lain
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pihaknya sedang mengkaji skema tarif batas atas dan bawah seperti yang diterapkan pada layanan penerbangan bisa diterapkan moda transportasi yang lain.
Sebagai contohnya saja, skema yang sama dipertimbangkan untuk digunakan pada tarif penyeberangan. Badan Kebijakan Transportasi sudah diminta melakukan kajian mendalam soal opsi tersebut.
"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa saya sedang mencoba untuk melihat pemberlakuan tarif batas bawah dan tarif batas atas untuk sektor transportasi lain. Seperti misalnya penyeberangan," ujar Dudy dalam diskusi di Mercure Bandung City Centre, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).
Dia mengatakan opsi ini memang cukup berbeda. Di negara-negara lain skema semacam itu banyak tidak diterapkan. Namun, dirinya sendiri melihat intervensi pengaturan tarif bisa diterapkan untuk menjaga persaingan bisnis yang sehat.
"Karena kita menyadari bahwa mungkin di beberapa negara tidak ada itu. Tapi saya melihat bahwa tarif batas bawah dan batas atas ini kita mencoba dibuat sebagai instrumen agar keselamatan ini tidak dikorbankan oleh persaingan bisnis," beber Dudy.
"Tentu saya harus melihat dulu kajiannya seperti apa. Tapi idenya adalah jangan sampai pertimbangan bisnis itu mengorbankan keselamatan penyelenggaraan transportasi," lanjutnya menjelaskan.
Dengan skema ini operator transportasi akan diberikan rentang jarak untuk mematok harga. Ada tarif batas bawah untuk menetapkan tarif termurah, ada juga tarif batas atas untuk menetapkan tarif termahal.
Operator transportasi tidak akan perang harga semurah-murahnya dan mengorbankan keselamatan penumpang karena menghemat biaya operasional. Di sisi lain, operator juga tak bisa mematok harga yang terlalu tinggi agar transportasi bisa tetap dijangkau masyarakat.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/menhub-buka-opsi-aturan-tarif-batas-tiket-pesawat-diterapkan-di-moda-d841cafa/.
Baca juga
Pelaku Usaha Perlu Pahami Regulasi Negara Tujuan Sebelum Melakukan Ekspor
Pelaku Usaha Perlu Pahami Regulasi Negara Tujuan Sebelum Melakukan Ekspor UMKM perlu memahami regulasi, sertifikasi, pasokan, dan kebutuhan pasar negara tujuan sebelum mengekspor produk pangan.
Ada 2.300 Lowongan Kerja di Subang, Tertarik?
Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 30 perusahaan lokal hingga multinasional membuka 2.300 lowongan kerja bagi tenaga kerja terampil di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kemenko Hilirisasi Dapat Anggaran dari ESDM, Begini Penjelasan Suahasil
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menjelaskan anggaran operasional Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi bersumber dari anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Potret Antusiasme Fan Timnas Indonesia Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026
FOTO LIFESTYLE Potret Antusiasme Fan Timnas Indonesia Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026 Comment SHARE url telah tercopy CNBC Indonesia/Muhammad Sabki, CNBC Indonesia 05 October 2026 22:39 Warga dan pedagang di Petamburan antusias mengikuti nobar final FIFA ASEAN Cup 2026 antara…