Lewati ke konten

Selasa, 6 Oktober 20262292 berita

Menhub Buka Opsi Aturan Tarif Batas Tiket Pesawat Diterapkan di Moda LainVIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan12 pembalap tiba di Lombok, bersiap untuk MotoGP Mandalika 2026Koordinator BEM UI Diserang OTK di Jaksel, Ditendang lalu Nyungsruk dari MotorKapolres Bogor Tekankan Sinergitas TNI-Polri Kunci Mutlak Jaga Keamananamp;nbsp;Juara, Prabowo serahkan trofi FIFA ASEAN Cup ke pemain IndonesiaPolisi imbau suporter rayakan kemenangan Indonesia secara tertibJamal Mirdad Sentil Artis Muda yang Cuma Kejar Viral: “Berikan Karyamu”Pekalongan gelar Festival Literasi untuk bangkitkan minat baca wargaSejumlah menko mulai gunakan Maung Garuda sebagai kendaraan dinas
Ekonomi

Menhub Buka Opsi Aturan Tarif Batas Tiket Pesawat Diterapkan di Moda Lain

Detik 1 menit baca 243 kata
Menhub Buka Opsi Aturan Tarif Batas Tiket Pesawat Diterapkan di Moda Lain — gambar dari Detik Finance
Gambar dari Detik Finance. Ringkasan oleh Zona News.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pihaknya sedang mengkaji skema tarif batas atas dan bawah seperti yang diterapkan pada layanan penerbangan bisa diterapkan moda transportasi yang lain.

Sebagai contohnya saja, skema yang sama dipertimbangkan untuk digunakan pada tarif penyeberangan. Badan Kebijakan Transportasi sudah diminta melakukan kajian mendalam soal opsi tersebut.

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa saya sedang mencoba untuk melihat pemberlakuan tarif batas bawah dan tarif batas atas untuk sektor transportasi lain. Seperti misalnya penyeberangan," ujar Dudy dalam diskusi di Mercure Bandung City Centre, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).

Dia mengatakan opsi ini memang cukup berbeda. Di negara-negara lain skema semacam itu banyak tidak diterapkan. Namun, dirinya sendiri melihat intervensi pengaturan tarif bisa diterapkan untuk menjaga persaingan bisnis yang sehat.

"Karena kita menyadari bahwa mungkin di beberapa negara tidak ada itu. Tapi saya melihat bahwa tarif batas bawah dan batas atas ini kita mencoba dibuat sebagai instrumen agar keselamatan ini tidak dikorbankan oleh persaingan bisnis," beber Dudy.

"Tentu saya harus melihat dulu kajiannya seperti apa. Tapi idenya adalah jangan sampai pertimbangan bisnis itu mengorbankan keselamatan penyelenggaraan transportasi," lanjutnya menjelaskan.

Dengan skema ini operator transportasi akan diberikan rentang jarak untuk mematok harga. Ada tarif batas bawah untuk menetapkan tarif termurah, ada juga tarif batas atas untuk menetapkan tarif termahal.

Operator transportasi tidak akan perang harga semurah-murahnya dan mengorbankan keselamatan penumpang karena menghemat biaya operasional. Di sisi lain, operator juga tak bisa mematok harga yang terlalu tinggi agar transportasi bisa tetap dijangkau masyarakat.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/menhub-buka-opsi-aturan-tarif-batas-tiket-pesawat-diterapkan-di-moda-d841cafa/.

Baca juga

Semua berita Ekonomi