Lewati ke konten

Rabu, 7 Oktober 20262927 berita

MK Gelar Sidang Putusan PHPU Gibran Pukul 8 Malam IniAlarm Kematian El Nino di RI, Benarkah Belasan Ribu Terancam Tewas?Mediasi Audi Marissa dan Anthony Xie Resmi Gagal, Kuasa Hukum: Pintu Rujuk Masih TerbukaRUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Dana Cadangan Pesangon hingga Larangan Tahan IjazahDulu Buka Jalan Cawapres, Almas Kini Minta DPR Proses Makzulkan GibranCristiano Ronaldo Ungkap Alasan Tinggalkan Timnas Portugal, Klaim Jorge Jesus Ingkar JanjiSegini Hadiah Timnas Indonesia Usai Kalahkan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026Menko Sugino minta Menpora hitung kebutuhan tambahan bonus bagi atletMasalah Kualitas, As Roda Chery Omoda 5 Copot Terjadi di MalaysiaHaji Isam Tambah Kepemilikan Saham Bayan, Manajemen Buka Suara
Lifestyle

MK Gelar Sidang Putusan PHPU Gibran Pukul 8 Malam Ini

CNN Nasional 1 menit baca 262 kata
MK Gelar Sidang Putusan PHPU Gibran Pukul 8 Malam Ini — gambar dari CNN Nasional
Gambar dari CNN Nasional. Ringkasan oleh Zona News.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada hari ini, Selasa (6/10).

Sidang yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan akan dimulai pada pukul 20.00 WIB.

"Selasa, 6 Oktober 2026, 20.00 WIB. Acara: pengucapan putusan," sebagaimana dilansir dari laman MK, Selasa (6/10).

Perkara ini dimohonkan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Mereka mengajukan permohonan pada 10 September 2026. Sidang perdana digelar pada 21 September 2026.

Denny Indrayana menjelaskan bentuk dokumen yang menjadi syarat pencalonan Gibran hanya surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan atau ijazah.

Menurut Denny, surat keterangan yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai syarat pencalonan, menyatakan Gibran melaksanakan studi di UTS Insearch, Sydney, Australia.

Surat itu menyatakan pendidikan Gibran setara Grade 12 atau kelas 12 SMA dan setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi.

Ia bilang surat tak menunjukkan keterangan yang bersangkutan telah lulus dari sekolah tersebut.

"Surat ini tidak pernah dimunculkan secara resmi. Surat itu baru didapatkan setelah ada kawan yang namanya Bonatua Silalahi minta ke kementerian," ucap Denny pada Rabu (30/9).

Dalam proses persidangan berjalan, MK telah mendengarkan keterangan dari KPU, pihak terkait yakni Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), saksi-saksi, beserta ahli.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia juga sudah memberikan keterangan di muka persidangan.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/mk-gelar-sidang-putusan-phpu-gibran-pukul-8-malam-ini-c6284376/.

Baca juga

Semua berita Lifestyle