MK Gelar Sidang Putusan PHPU Gibran Pukul 8 Malam Ini
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada hari ini, Selasa (6/10).
Sidang yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan akan dimulai pada pukul 20.00 WIB.
"Selasa, 6 Oktober 2026, 20.00 WIB. Acara: pengucapan putusan," sebagaimana dilansir dari laman MK, Selasa (6/10).
Perkara ini dimohonkan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Mereka mengajukan permohonan pada 10 September 2026. Sidang perdana digelar pada 21 September 2026.
Denny Indrayana menjelaskan bentuk dokumen yang menjadi syarat pencalonan Gibran hanya surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan atau ijazah.
Menurut Denny, surat keterangan yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai syarat pencalonan, menyatakan Gibran melaksanakan studi di UTS Insearch, Sydney, Australia.
Surat itu menyatakan pendidikan Gibran setara Grade 12 atau kelas 12 SMA dan setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi.
Ia bilang surat tak menunjukkan keterangan yang bersangkutan telah lulus dari sekolah tersebut.
"Surat ini tidak pernah dimunculkan secara resmi. Surat itu baru didapatkan setelah ada kawan yang namanya Bonatua Silalahi minta ke kementerian," ucap Denny pada Rabu (30/9).
Dalam proses persidangan berjalan, MK telah mendengarkan keterangan dari KPU, pihak terkait yakni Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), saksi-saksi, beserta ahli.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia juga sudah memberikan keterangan di muka persidangan.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/mk-gelar-sidang-putusan-phpu-gibran-pukul-8-malam-ini-c6284376/.
Baca juga
Prabowo Salurkan Rp400 T Hasil Satgas PKH untuk Rumah Rakyat-Sekolah
Prabowo Salurkan Rp400 T Hasil Satgas PKH untuk Rumah Rakyat-Sekolah Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto kembali memastikan, dana hasil penertiban kawasan hutan dan lahan yang berhasil dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk…
Dahlia Poland Ungkap Momen Kenalan dengan Rangga Azies yang Kini Jadi Kekasihnya
- Dahlia Poland berpacaran dengan Rangga Azies, bertemu tak sengaja di Bandung. - Hubungan pacaran mereka berjalan tiga bulan, setelah perkenalan lima bulan. - Dahlia kini lebih selektif dan berhati-hati dalam memulai hubungan baru.
Pagi Selalu Sibuk? Begini Cara Bikin Shower Routine Pria Lebih Praktis
Liputan6.com, Jakarta - Rutinitas pagi sering kali berpacu dengan waktu. Bangun tidur, mandi, sarapan, mengecek pekerjaan, lalu berangkat ke kantor atau kampus. Bagi pria dengan mobilitas tinggi, setiap menit sebelum memulai aktivitas bisa terasa berharga.
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran Rakabuming, Gugatan Tak Dapat Diterima
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau…