Lewati ke konten

Selasa, 6 Oktober 20262292 berita

OJK Beber Dampak Penghapusan Batas Harga Saham Rp50VIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan12 pembalap tiba di Lombok, bersiap untuk MotoGP Mandalika 2026Koordinator BEM UI Diserang OTK di Jaksel, Ditendang lalu Nyungsruk dari MotorKapolres Bogor Tekankan Sinergitas TNI-Polri Kunci Mutlak Jaga Keamananamp;nbsp;Juara, Prabowo serahkan trofi FIFA ASEAN Cup ke pemain IndonesiaPolisi imbau suporter rayakan kemenangan Indonesia secara tertibJamal Mirdad Sentil Artis Muda yang Cuma Kejar Viral: “Berikan Karyamu”Pekalongan gelar Festival Literasi untuk bangkitkan minat baca wargaSejumlah menko mulai gunakan Maung Garuda sebagai kendaraan dinas
Ekonomi

OJK Beber Dampak Penghapusan Batas Harga Saham Rp50

CNN Ekonomi 2 menit baca 330 kata
OJK Beber Dampak Penghapusan Batas Harga Saham Rp50 — gambar dari CNN Ekonomi
Gambar dari CNN Ekonomi. Ringkasan oleh Zona News.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penghapusan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham mulai menunjukkan hasil.

Kebijakan yang berlaku sejak 28 September 2026 itu dinilai telah mendorong terbentuknya mekanisme harga pasar yang lebih wajar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan pembentukan harga saham kini berjalan berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran investor, khususnya pada saham yang sebelumnya tertahan di batas bawah Rp50.

"Setelah kita lihat sama-sama penerapannya dilakukan sejak tanggal 28 September 2026 yang lalu, kami melihat bahwa mekanisme penciptaan harga pasar yang wajar atau price discovery mechanism telah dapat terjadi," ujar Hasan dalam konferensi pers RDKB secara daring, Senin (5/10).

Menurut Hasan, mekanisme tersebut memungkinkan terbentuknya harga keseimbangan baru yang mencerminkan ekspektasi pasar serta kondisi fundamental perusahaan tercatat.

"Kita dapat melihat beberapa saham yang semula tidak terjadi perdagangannya di harga batas minimum Rp50, saat ini telah dapat diperdagangkan dengan baik di bawah harga 50 tersebut dengan tingkat likuiditas yang juga cukup tinggi dan memadai," ujar Hasan.

Ia mengatakan setelah mencapai harga keseimbangan baru, sejumlah saham tidak terus mengalami penurunan. Sebagian bahkan mulai mengalami kenaikan.

"Nah hal ini tentu mencerminkan bahwa tujuan dari kebijakan ini yaitu menciptakan price discovery mechanism yang baik telah berjalan sesuai dengan rencana," jelasnya.

Ia menambahkan penghapusan batas minimum harga saham merupakan praktik yang lazim diterapkan di bursa regional maupun global.

Kebijakan tersebut ditujukan agar seluruh saham emiten dapat diperdagangkan secara teratur dan wajar, serta mencerminkan persepsi pasar terhadap prospek dan nilai fundamental perusahaan.

"Ini juga sesuai dengan persepsi pasar akan fundamental value atau nilai fundamental dan juga prospek dari perusahaan tercatat tersebut ke depannya, sehingga akan mengurangi intervensi pasar dan tentu akan terus meningkatkan price discovery pada perdagangan di pasar sekunder di pasar modal kita," tambahnya.

Kendati demikian, Hasan memastikan OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh saham tercatat secara menyeluruh dan komprehensif.

Pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan terhadap saham yang mendekati atau menyentuh harga Rp1 per saham.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/ojk-beber-dampak-penghapusan-batas-harga-saham-rp50-fe85f649/.

Baca juga

Semua berita Ekonomi