Pakar: Gugatan Denny Cs Momentum MK Tuntaskan Persoalan Konstitusi
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyebut gugatan Denny Indrayana terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi momentum bagi Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan persoalan konstitusional yang muncul sejak putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Menurut dia, penanganan gugatan itu menunjukkan MK telah melampaui persoalan formalitas dan mulai mempertimbangkan aspek constitutional importance atau kepentingan konstitusional.
"Kalau MK betul-betul berpegang sama teks, harusnya perkara ini enggak lanjut. Harus kita akui, perkara ini enggak akan lanjut kalau MK betul-betul berpegang sama teks," kata Zainal kepada wartawan, Rabu (30/9).
Kata Zainal, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) memiliki batas waktu penanganan yang sangat singkat. Namun, MK memutuskan melanjutkan perkara yang diajukan Denny dan pemohon lainnya hingga tahap pembuktian.
"Ketika MK menerima PHPU ini dan lanjut ke pembuktian persidangan, artinya MK mau bicara constitutional importance. Nah, kita menilainya begitu," ucap dia.
Zainal turut menyinggung persoalan legal standing atau kedudukan hukum para pemohon. Menurut dia, MK telah mengambil langkah untuk tidak berhenti pada persoalan formal tersebut dan memilih masuk ke substansi perkara.
"Ketika MK melangkah keluar dari itu, masuk ke proses pembuktian, menurut saya, acungan jempol ketika MK berpikir constitutional importance sudah terjadi," ujarnya.
Zainal juga mengaitkan perkara tersebut dengan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut menjadi kontroversi karena membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu berusia di bawah 40 tahun, untuk mencalonkan diri sebagai cawapres.
Zainal menilai perkara yang kini diperiksa MK dapat menjadi kesempatan bagi lembaga tersebut untuk menyelesaikan persoalan yang disebutnya sebagai 'utang' akibat putusan tersebut.
"Saya kira ini juga sekaligus adalah utang, dalam tanda kutip, yang harus dibayar oleh MK sendiri dalam kasus Putusan 90," ucap Zainal.
"Utang harus dibayar tuntas. Dan saya punya harapan besar supaya kita bisa berdamai dengan masa lalu melalui bayaran utang yang dilunaskan oleh Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 kembali digugat ke MK.
Pihak yang mengajukan permohonan adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/pakar-gugatan-denny-cs-momentum-mk-tuntaskan-persoalan-konstitusi-74074c3d/.
Baca juga
Pemkot Palu hadirkan 24 perusahaan dalam Job Fair 2026
ANTARA - Pemerintah Kota Palu memfasilitasi masyarakat pencari kerja untuk bertemu langsung dengan perusahaan melalui Job Fair Kota Palu 2026, Rabu (30/9). Sebanyak 24 perusahaan yang menjadi peserta bergerak di berbagai sektor, mulai dari perhotelan, retail, perbankan,…
Empat korban KM Virgo Transport 8 kembali ditemukan di Kalteng
ANTARA - Tim SAR gabungan kembali menemukan empat jenazah korban KM Virgo Transport 8 di wilayah Kalimantan Tengah pada hari ke-18 operasi pencarian, Rabu (30/9). Dengan penemuan tersebut, total 186 dari 243 orang dalam manifes telah ditemukan.
Jasa Raharja bayarkan santunan Rp3,02 miliar korban Kapal Virgo
Banjarmasin (ANTARA) - PT Jasa Raharja (Persero) dan Jasaraharja Putera hingga kini telah membayarkan santunan kepada ahli waris dari korban meninggal Kapal Virgo Transport 8 yang teridentifikasi dengan total nilai Rp3.028.000.000 atau Rp3,02 miliar.
Kejati Bali tetapkan tersangka dugaan korupsi rugikan ASABRI Rp100 M
ANTARA - Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan satu tersangka selaku berinisial SLD Direktur Utama PT. Danau Winata Indah atas dugaan korupsi pembelian 125 unit kondotel senilai Rp100 miliar di atas lahan yang dikelola Pemerintah Provinsi Bali di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan,…