Saksi di Sidang PHPU Gibran: KPU Tak Bisa Tolak SK Penyetaraan SMA
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha, mengungkapkan KPU tak bisa menolak surat keterangan penyetaraan yang dibuat lembaga berwenang dalam persidangan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9) malam.
"Apakah KPU RI dapat menolak surat keterangan penyetaraan yang dibuat lembaga berwenang yang menyatakan pendidikan seseorang di luar negeri adalah setara, sederajat, atau ekuivalen dengan SMA di Indonesia?" tanya Andi Azwan mewakili pihak terkait (Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara) di muka persidangan.
Putu menjelaskan KPU tak bisa menolak semua dokumen pendaftaran calon yang masuk. Namun, dokumen-dokumen itu tetap harus diverifikasi keabsahannya.
"Ketika proses pendaftaran, KPU tidak bisa menolak. Mau dokumen apa pun, mau rusak, enggak bisa menolak karena nanti KPU punya kemampuan untuk memverifikasi dokumen ini lengkap atau tidak, benar atau tidak, nanti dia berkomunikasi. Tidak bisa menolak," jawab Putu.
"Maksud saya ketika berbicara tidak bisa menolak, apakah kemudian tidak bisa menolak ini berarti benar atau memenuhi syarat? Belum tentu, karena ada fase berikutnya," terang dia.
Selain saksi, Pemohon juga membawa ahli yang terdiri dari Titi Anggraini, Bivitri Susanti, dan Yance Arizona. Syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden di Pilpres 2024 tengah digugat ke MK.
Bertindak sebagai Pemohon adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Denny Indrayana menjelaskan bentuk dokumen yang menjadi syarat pencalonan Gibran hanya keterangan penyetaraan, bukan bukti kelulusan atau ijazah.
"Dokumen yang tersedia hanya berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Denny dalam keterangannya, Rabu (30/9).
Menurut Denny, surat keterangan yang diserahkan ke KPU sebagai syarat pencalonan, menyatakan Gibran bersekolah di UTS Insearch, Sydney, Australia.
Surat itu menyatakan pendidikan Gibran setara Grade 12 atau kelas 12 SMA dan setara dengan SMK peminatan Akuntansi.
Ia bilang surat tak menunjukkan keterangan yang bersangkutan telah lulus dari sekolah tersebut.
"Surat ini tidak pernah dimunculkan secara resmi. Surat itu baru didapatkan setelah ada kawan yang namanya Bonatua Silalahi minta ke kementerian," ucap dia.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/saksi-di-sidang-phpu-gibran-kpu-tak-bisa-tolak-sk-penyetaraan-sma-95eba281/.
Baca juga
Pemkot Palu hadirkan 24 perusahaan dalam Job Fair 2026
ANTARA - Pemerintah Kota Palu memfasilitasi masyarakat pencari kerja untuk bertemu langsung dengan perusahaan melalui Job Fair Kota Palu 2026, Rabu (30/9). Sebanyak 24 perusahaan yang menjadi peserta bergerak di berbagai sektor, mulai dari perhotelan, retail, perbankan,…
Empat korban KM Virgo Transport 8 kembali ditemukan di Kalteng
ANTARA - Tim SAR gabungan kembali menemukan empat jenazah korban KM Virgo Transport 8 di wilayah Kalimantan Tengah pada hari ke-18 operasi pencarian, Rabu (30/9). Dengan penemuan tersebut, total 186 dari 243 orang dalam manifes telah ditemukan.
Jasa Raharja bayarkan santunan Rp3,02 miliar korban Kapal Virgo
Banjarmasin (ANTARA) - PT Jasa Raharja (Persero) dan Jasaraharja Putera hingga kini telah membayarkan santunan kepada ahli waris dari korban meninggal Kapal Virgo Transport 8 yang teridentifikasi dengan total nilai Rp3.028.000.000 atau Rp3,02 miliar.
Kejati Bali tetapkan tersangka dugaan korupsi rugikan ASABRI Rp100 M
ANTARA - Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan satu tersangka selaku berinisial SLD Direktur Utama PT. Danau Winata Indah atas dugaan korupsi pembelian 125 unit kondotel senilai Rp100 miliar di atas lahan yang dikelola Pemerintah Provinsi Bali di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan,…