Pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Dikabulkan MA
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan anggota DPRD Kabupaten Gowa yang mengusulkan untuk memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.
Putusan majelis hakim MA menyatakan bahwa mengabulkan permohonan berdasarkan informasi perkara MA Nomor 1P/UP/2026. Perkara ini diregistrasi pada 21 Agustus lalu dan diputuskan pada 1 Oktober.
"Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum," demikian amar putusan yang tertuang di laman resmi Info Perkara MA RI.
Kuasa hukum DPRD Gowa Khairil Jalil mengatakan, setelah putusan tersebut, dia akan menindaklanjuti sesuai UU Nomor 23 tahun 2024.
"Putusan ini bersifat final, sehingga DPRD akan menjalankan tahapan hukum berikutnya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku," ungkap dia.
Terpisah, kuasa hukum Bupati Gowa Adhi Bintang mengatakan, pihak Sitti menerima salinan putusan tersebut.
"Iya, tapi ada yang akan kami bongkar dalam proses kabulnya putusan itu," kata Adhi.
Sebelumnya, anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra Dian Purnamasari mengatakan, seluruh fraksi di DPRD Gowa setuju soal pemberhentian Sitti.
"Usulannya tentang pemberhentian, itu usulannya pertama," kata Dian usai penetapan hasil kerja Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Rabu (30/9).
Menurut Dian, keputusan tersebut disepakati secara bulat oleh tujuh fraksi yang ada di DPRD Gowa. Seluruh anggota DPRD Gowa bahkan turut menandatangani persetujuan usulan pemakzulan.
"Secara kelembagaan kami menyetujui semuanya. Fraksi-fraksi semua menyetujui. Tujuh fraksi menyetujui secara bulat, semuanya," ungkap dia.
Dian lalu menyebut, sebanyak 45 anggota DPRD Gowa telah menandatangani persetujuan terhadap usulan pemberhentian Bupati Gowa.
"Kami semuanya ada 45 anggota DPRD menandatangani persetujuan untuk pemakzulan. Dari partai kami, Gerindra, menyatakan pemakzulan bupati," ujar dia.
Setelah keputusan di DPRD Gowa ditetapkan, proses selanjutnya akan dilakukan pimpinan DPRD dengan menyampaikan usulan tersebut kepada Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan kajian dan putusan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/pemakzulan-bupati-gowa-sitti-husniah-dikabulkan-ma-4ce82722/.
Baca juga
Masuk Wantimpres, Budi Gunawan Fokus Kawal Program Prioritas Prabowo
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto akan menjadi fokus utama kerjanya setelah dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Asal usul tanda tangan dan bagaimana sejarahnya
Jakarta (ANTARA) - Hampir setiap orang pernah membuat tanda tangan. Saat membuka rekening, mengurus dokumen, menerima paket, menandatangani surat, hingga mengurus berbagai keperluan administrasi, coretan kecil yang satu ini bisa tiba-tiba menjadi sangat penting.
PB IPSI jajaki Hong Kong jadi basis baru pencak silat internasional
Jakarta (ANTARA) - Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI) menjajaki pembentukan federasi pencak silat di Hong Kong untuk memperluas basis pengembangan olahraga bela diri tersebut di tingkat internasional.
Saat Jenderal Suyudi Langsung Cium Tangan Ibu Usai Jadi Kapolri
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kini menduduki kursi di pucuk tertinggi Polri. Momen Suyudi mencapai puncak kariernya sebagai polisi disaksikan oleh ibunya.