Pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Dikabulkan MA
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan anggota DPRD Kabupaten Gowa yang mengusulkan untuk memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.
Putusan majelis hakim MA menyatakan bahwa mengabulkan permohonan berdasarkan informasi perkara MA Nomor 1P/UP/2026. Perkara ini diregistrasi pada 21 Agustus lalu dan diputuskan pada 1 Oktober.
"Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum," demikian amar putusan yang tertuang di laman resmi Info Perkara MA RI.
Kuasa hukum DPRD Gowa Khairil Jalil mengatakan, setelah putusan tersebut, dia akan menindaklanjuti sesuai UU Nomor 23 tahun 2024.
"Putusan ini bersifat final, sehingga DPRD akan menjalankan tahapan hukum berikutnya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku," ungkap dia.
Terpisah, kuasa hukum Bupati Gowa Adhi Bintang mengatakan, pihak Sitti menerima salinan putusan tersebut.
"Iya, tapi ada yang akan kami bongkar dalam proses kabulnya putusan itu," kata Adhi.
Sebelumnya, anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra Dian Purnamasari mengatakan, seluruh fraksi di DPRD Gowa setuju soal pemberhentian Sitti.
"Usulannya tentang pemberhentian, itu usulannya pertama," kata Dian usai penetapan hasil kerja Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Rabu (30/9).
Menurut Dian, keputusan tersebut disepakati secara bulat oleh tujuh fraksi yang ada di DPRD Gowa. Seluruh anggota DPRD Gowa bahkan turut menandatangani persetujuan usulan pemakzulan.
"Secara kelembagaan kami menyetujui semuanya. Fraksi-fraksi semua menyetujui. Tujuh fraksi menyetujui secara bulat, semuanya," ungkap dia.
Dian lalu menyebut, sebanyak 45 anggota DPRD Gowa telah menandatangani persetujuan terhadap usulan pemberhentian Bupati Gowa.
"Kami semuanya ada 45 anggota DPRD menandatangani persetujuan untuk pemakzulan. Dari partai kami, Gerindra, menyatakan pemakzulan bupati," ujar dia.
Setelah keputusan di DPRD Gowa ditetapkan, proses selanjutnya akan dilakukan pimpinan DPRD dengan menyampaikan usulan tersebut kepada Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan kajian dan putusan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/pemakzulan-bupati-gowa-sitti-husniah-dikabulkan-ma-4ce82722/.
Baca juga
Alexander Zverev Bakal Tercatat sebagai Petenis Putra Ranking 1 Dunia Tertua
Petenis Jerman Alexander Zverev memastikan diri mengakhiri musim 2026 sebagai petenis nomor satu dunia setelah meraih penghargaan No.1 ATP akhir tahun untuk pertama kalinya dalam kariernya.
Nilai Strategis Wealth Partnership dalam Menghadapi Kompleksitas Pengelolaan Kekayaan
HERALD.ID, JAKARTA — Memahami bagaimana wealth partnership melalui pendekatan wealth management membantu Anda menghadapi kompleksitas kekayaan dengan strategi personal, insight global, dan solusi yang terintegrasi. Ketika kondisi finansial seseorang berkembang, […] Herald.ID .
Mengapa Kebakaran Hutan Kalimantan dan Sumsel Tak Kunjung Padam?
Liputan6.com, Jakarta - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatera Selatan (Sumsel) kian parah. Meski pemadaman telah berlangsung cukup lama, titik panas masih ditemukan dan sebaran asap terus mengancam kualitas udara di sejumlah daerah…
Tol Cikampek Berlakukan Contraflow di KM 21 hingga KM 23, Urai Kemacetan Parah
JAKARTA - Kepolisian dan Jasa Marga memberlakukan rekayasa lalu lintas contraflow di ruas Jalan Tol Jakarta–Cikampek. Diskresi tersebut dilakukan untuk upaya mengurai kepadatan lalu lintas menuju arah Cikampek.