Penipuan Online Tembus Rp 9,1 Triliun, Pemerintah Wajib Perketat Transaksi Berisiko
Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Jaringan Advokasi Perlindungan Hak Warga Negara (Jagalah Warga) mendorong pemerintah untuk memperketat perlindungan masyarakat dalam transaksi elektronik berisiko tinggi, yang berujung pada penipiuan online.
Desakan ini disampaikan langsung saat audiensi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai langkah strategis mendorong tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan ekosistem digital.
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menegaskan bahwa pesatnya perkembangan perbankan digital melahirkan kerentanan baru yang merugikan masyarakat.
Modus penipuan online kini bertransformasi menjadi kejahatan berskala industri, melampaui metode konvensional melalui phishing, pengambilalihan akun, hingga manipulasi psikologis untuk menguras kredensial korban.
"Situasi ini memperlihatkan ketimpangan posisi antara konsumen yang memiliki literasi teknologi terbatas dengan institusi keuangan yang menguasai data, infrastruktur, dan kapasitas investigasi jauh lebih besar," ujar Halili dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Kekhawatiran ini sejalan dengan data riset State of Scams in Indonesia 2025 yang mencatat 66% orang dewasa di Indonesia terpapar upaya penipuan dalam 12 bulan terakhir, dengan 14% di antaranya menderita kerugian finansial.
Sementara, data Indonesian Anti-Scam Centre (IASC) memperlihatkan total kerugian akibat penipuan digital menembus Rp 9,1 triliun sepanjang November 2024 hingga Januari 2026.
Sebanyak 65% korban mengirimkan dana via transfer bank dan 43% melalui dompet digital. Meski 74% korban melaporkan kasus tersebut ke penyedia jasa pembayaran, hanya 25% yang berhasil mendapatkan kembali sebagian dananya.
Kejahatan Berskala Industri Di sisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat lonjakan pengaduan individu hingga 89% dalam lima tahun terakhir, di mana sektor jasa keuangan mendominasi pengaduan pada 2025 dengan 325 kasus, mayoritas terkait pembobolan rekening dan kegagalan sistem.
Pengamat Kebijakan Publik, Saidiman Ahmad, menilai eskalasi kasus ini wajib direspons dengan kebijakan tegas.
"Penipuan digital sudah menjadi kejahatan berskala industri. Negara harus hadir memastikan perlindungan konsumen menjadi prioritas utama," ia menegaskan.
Direktur Eksekutif Yayasan Inklusif, Muhammad Subhi, menyoroti pentingnya perlindungan preventif, khususnya bagi kelompok rentan dan marjinal.
Senada, Program Manager Medialink, Leli Qomarulaeli, menekankan bahwa transparansi informasi dan edukasi risiko merupakan hak dasar warga agar sadar dengan siapa mereka bertransaksi dan ke mana harus melapor saat terjadi kejahatan.
Negara Harus Ciptakan Ruang Digital Aman Dari sudut pandang hak asasi manusia, Ketua PBHI Kahar Muamalsyah mengingatkan bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan harta benda dan rasa aman warga negara.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/penipuan-online-tembus-rp-91-triliun-pemerintah-wajib-perketat-02eafb1c/.
Baca juga
Alarm Kematian El Nino di RI, Benarkah Belasan Ribu Terancam Tewas?
Sebuah laporan dari hasil riset dirilis akhir September lalu menyebut Indonesia sebagai salah satu wilayah paling berisiko dalam El Nino 2026. Climate Impact Lab (CIL), lembaga riset di bawah University of Chicago di AS, memperkirakan sekitar 19.300 kematian berlebih (excess…
Daftar HP Tak Bisa WhatsApp Mulai Oktober 2026
Daftar Isi WhatsApp menghentikan dukungan untuk sejumlah HP lawas setelah memperbarui persyaratan minimum sistem operasi. Mulai Oktober 2026, HP Android harus menjalankan setidaknya Android 6.0 agar tetap bisa menggunakan WhatsApp.
iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max resmi masuk Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Dua ponsel teranyar dari Apple yang baru diluncurkan pada September 2026 yaitu iPhone 18 Pro dan 18 Pro Max kini terkonfirmasi resmi masuk ke Indonesia lewat salah satu distributornya di Indonesia yaitu iBox.
Daftar Harga iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max di Indonesia
iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max dipastikan hadir di Indonesia. Keran pre-order dari sejumlah distributor resmi Apple di Indonesia sudah mulai dibuka hari ini, Rabu (7/10), dan akan tersedia di toko offline pada 16 Oktober mendatang.