Lewati ke konten

Rabu, 7 Oktober 20262927 berita

Penipuan Online Tembus Rp 9,1 Triliun, Pemerintah Wajib Perketat Transaksi BerisikoAlarm Kematian El Nino di RI, Benarkah Belasan Ribu Terancam Tewas?Mediasi Audi Marissa dan Anthony Xie Resmi Gagal, Kuasa Hukum: Pintu Rujuk Masih TerbukaRUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Dana Cadangan Pesangon hingga Larangan Tahan IjazahDulu Buka Jalan Cawapres, Almas Kini Minta DPR Proses Makzulkan GibranCristiano Ronaldo Ungkap Alasan Tinggalkan Timnas Portugal, Klaim Jorge Jesus Ingkar JanjiSegini Hadiah Timnas Indonesia Usai Kalahkan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026Menko Sugino minta Menpora hitung kebutuhan tambahan bonus bagi atletMasalah Kualitas, As Roda Chery Omoda 5 Copot Terjadi di MalaysiaHaji Isam Tambah Kepemilikan Saham Bayan, Manajemen Buka Suara
Teknologi

Penipuan Online Tembus Rp 9,1 Triliun, Pemerintah Wajib Perketat Transaksi Berisiko

Liputan6 Tekno 2 menit baca 496 kata
Penipuan Online Tembus Rp 9,1 Triliun, Pemerintah Wajib Perketat Transaksi Berisiko — gambar dari Liputan6 Tekno
Gambar dari Liputan6 Tekno. Ringkasan oleh Zona News.

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Jaringan Advokasi Perlindungan Hak Warga Negara (Jagalah Warga) mendorong pemerintah untuk memperketat perlindungan masyarakat dalam transaksi elektronik berisiko tinggi, yang berujung pada penipiuan online.

Desakan ini disampaikan langsung saat audiensi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai langkah strategis mendorong tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan ekosistem digital.

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menegaskan bahwa pesatnya perkembangan perbankan digital melahirkan kerentanan baru yang merugikan masyarakat.

Modus penipuan online kini bertransformasi menjadi kejahatan berskala industri, melampaui metode konvensional melalui phishing, pengambilalihan akun, hingga manipulasi psikologis untuk menguras kredensial korban.

"Situasi ini memperlihatkan ketimpangan posisi antara konsumen yang memiliki literasi teknologi terbatas dengan institusi keuangan yang menguasai data, infrastruktur, dan kapasitas investigasi jauh lebih besar," ujar Halili dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Kekhawatiran ini sejalan dengan data riset State of Scams in Indonesia 2025 yang mencatat 66% orang dewasa di Indonesia terpapar upaya penipuan dalam 12 bulan terakhir, dengan 14% di antaranya menderita kerugian finansial.

Sementara, data Indonesian Anti-Scam Centre (IASC) memperlihatkan total kerugian akibat penipuan digital menembus Rp 9,1 triliun sepanjang November 2024 hingga Januari 2026.

Sebanyak 65% korban mengirimkan dana via transfer bank dan 43% melalui dompet digital. Meski 74% korban melaporkan kasus tersebut ke penyedia jasa pembayaran, hanya 25% yang berhasil mendapatkan kembali sebagian dananya.

Kejahatan Berskala Industri Di sisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat lonjakan pengaduan individu hingga 89% dalam lima tahun terakhir, di mana sektor jasa keuangan mendominasi pengaduan pada 2025 dengan 325 kasus, mayoritas terkait pembobolan rekening dan kegagalan sistem.

Pengamat Kebijakan Publik, Saidiman Ahmad, menilai eskalasi kasus ini wajib direspons dengan kebijakan tegas.

"Penipuan digital sudah menjadi kejahatan berskala industri. Negara harus hadir memastikan perlindungan konsumen menjadi prioritas utama," ia menegaskan.

Direktur Eksekutif Yayasan Inklusif, Muhammad Subhi, menyoroti pentingnya perlindungan preventif, khususnya bagi kelompok rentan dan marjinal.

Senada, Program Manager Medialink, Leli Qomarulaeli, menekankan bahwa transparansi informasi dan edukasi risiko merupakan hak dasar warga agar sadar dengan siapa mereka bertransaksi dan ke mana harus melapor saat terjadi kejahatan.

Negara Harus Ciptakan Ruang Digital Aman Dari sudut pandang hak asasi manusia, Ketua PBHI Kahar Muamalsyah mengingatkan bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan harta benda dan rasa aman warga negara.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/penipuan-online-tembus-rp-91-triliun-pemerintah-wajib-perketat-02eafb1c/.

Baca juga

Daftar HP Tak Bisa WhatsApp Mulai Oktober 2026

Daftar Isi WhatsApp menghentikan dukungan untuk sejumlah HP lawas setelah memperbarui persyaratan minimum sistem operasi. Mulai Oktober 2026, HP Android harus menjalankan setidaknya Android 6.0 agar tetap bisa menggunakan WhatsApp.

Detik Inet

Semua berita Teknologi