PTBA Minta Restu Bahlil buat Garap Tambang Lewat Anak Usaha
PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) mengajukan persetujuan untuk melakukan produksi melalui anak usaha perseroan. Hal tersebut berkenaan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026.
Kepmen tersebut diketahui memuat ketentuan tentang pedoman teknis pelaksanaan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha hasa pertambangan mineral dan batubara (minerba).
PTBA mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, terkait persetujuan penggunaan PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) sebagai perusahaan afiliasi jasa kontraktor penambangan. Pengajuan ini dilakukan untuk memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan dan menjaga ketahanan energi nasional.
"PTBA menghormati dan mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola usaha jasa pertambangan. Kami telah mengajukan permohonan persetujuan penggunaan PT SBS kepada Menteri ESDM dan senantiasa terus berkoordinasi terhadap setiap proses evaluasi yang dilakukan berdasarkan kebijakan aturan yang berlaku," kata Direktur Utama PTBA, Bambang Ismawan dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (6/10/2026).
Kepmen ESDM ini mengatur penggunaan anak perusahaan atau perusahaan afiliasi dalam kegiatan produksi tambang, dengan syarat tertentu dan harus mendapat persetujuan. Aturan tersebut berlaku antara lain untuk proyek strategis nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan atau pemurnian mineral, pengembangan dan pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri.
Bambang menekankan, pemenuhan kebutuhan domestik menjadi bagian penting kontribusi PTBA untuk menjaga ketahanan energi nasional. Hingga semester I 2026, penjualan domestik perusahaan mencapai 10,77 juta ton atau sekitar 51% dari total penjualan.
"Selain menjaga pasokan energi dalam negeri, PTBA terus mendorong hilirisasi dan pengembangan usaha untuk meningkatkan nilai tambah batu bara serta memperkuat industri nasional. Kami berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan usaha secara patuh, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan operasional dan kontribusi bagi perekonomian," jelasnya.
Bambang menambahkan, PTBA saat ini juga tengah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2027 kepada pemerintah. Di sisi lain, ia menegaskan perusahaan berada pada jalur yang tepat untuk mencapai target produksi sekitar 49,5 juta ton pada tahun 2026.
"PTBA sedang dalam proses pengajuan usulan rencana produksi 2027 kepada Kementerian ESDM. Kami senantiasa memprioritaskan kebutuhan suplai domestik, sembari mencermati peluang pasar ekspor. Dukungan rantai pasok terintegrasi dari tambang, angkutan kereta api, hingga pelabuhan menjadi modal penting untuk menjaga keandalan pasokan," pungkasnya.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/ptba-minta-restu-bahlil-buat-garap-tambang-lewat-anak-usaha-2432b9f9/.
Baca juga
Prabowo Salurkan Rp400 T Hasil Satgas PKH untuk Rumah Rakyat-Sekolah
Prabowo Salurkan Rp400 T Hasil Satgas PKH untuk Rumah Rakyat-Sekolah Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto kembali memastikan, dana hasil penertiban kawasan hutan dan lahan yang berhasil dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk…
Dahlia Poland Ungkap Momen Kenalan dengan Rangga Azies yang Kini Jadi Kekasihnya
- Dahlia Poland berpacaran dengan Rangga Azies, bertemu tak sengaja di Bandung. - Hubungan pacaran mereka berjalan tiga bulan, setelah perkenalan lima bulan. - Dahlia kini lebih selektif dan berhati-hati dalam memulai hubungan baru.
Pagi Selalu Sibuk? Begini Cara Bikin Shower Routine Pria Lebih Praktis
Liputan6.com, Jakarta - Rutinitas pagi sering kali berpacu dengan waktu. Bangun tidur, mandi, sarapan, mengecek pekerjaan, lalu berangkat ke kantor atau kampus. Bagi pria dengan mobilitas tinggi, setiap menit sebelum memulai aktivitas bisa terasa berharga.
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran Rakabuming, Gugatan Tak Dapat Diterima
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau…