Lewati ke konten

Rabu, 7 Oktober 20262927 berita

PTBA Minta Restu Bahlil buat Garap Tambang Lewat Anak UsahaAlarm Kematian El Nino di RI, Benarkah Belasan Ribu Terancam Tewas?Mediasi Audi Marissa dan Anthony Xie Resmi Gagal, Kuasa Hukum: Pintu Rujuk Masih TerbukaRUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Dana Cadangan Pesangon hingga Larangan Tahan IjazahDulu Buka Jalan Cawapres, Almas Kini Minta DPR Proses Makzulkan GibranCristiano Ronaldo Ungkap Alasan Tinggalkan Timnas Portugal, Klaim Jorge Jesus Ingkar JanjiSegini Hadiah Timnas Indonesia Usai Kalahkan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026Menko Sugino minta Menpora hitung kebutuhan tambahan bonus bagi atletMasalah Kualitas, As Roda Chery Omoda 5 Copot Terjadi di MalaysiaHaji Isam Tambah Kepemilikan Saham Bayan, Manajemen Buka Suara
Lifestyle

PTBA Minta Restu Bahlil buat Garap Tambang Lewat Anak Usaha

Detik 2 menit baca 347 kata
PTBA Minta Restu Bahlil buat Garap Tambang Lewat Anak Usaha — gambar dari Detik Finance
Gambar dari Detik Finance. Ringkasan oleh Zona News.

PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) mengajukan persetujuan untuk melakukan produksi melalui anak usaha perseroan. Hal tersebut berkenaan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026.

Kepmen tersebut diketahui memuat ketentuan tentang pedoman teknis pelaksanaan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha hasa pertambangan mineral dan batubara (minerba).

PTBA mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, terkait persetujuan penggunaan PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) sebagai perusahaan afiliasi jasa kontraktor penambangan. Pengajuan ini dilakukan untuk memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan dan menjaga ketahanan energi nasional.

"PTBA menghormati dan mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola usaha jasa pertambangan. Kami telah mengajukan permohonan persetujuan penggunaan PT SBS kepada Menteri ESDM dan senantiasa terus berkoordinasi terhadap setiap proses evaluasi yang dilakukan berdasarkan kebijakan aturan yang berlaku," kata Direktur Utama PTBA, Bambang Ismawan dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (6/10/2026).

Kepmen ESDM ini mengatur penggunaan anak perusahaan atau perusahaan afiliasi dalam kegiatan produksi tambang, dengan syarat tertentu dan harus mendapat persetujuan. Aturan tersebut berlaku antara lain untuk proyek strategis nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan atau pemurnian mineral, pengembangan dan pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri.

Bambang menekankan, pemenuhan kebutuhan domestik menjadi bagian penting kontribusi PTBA untuk menjaga ketahanan energi nasional. Hingga semester I 2026, penjualan domestik perusahaan mencapai 10,77 juta ton atau sekitar 51% dari total penjualan.

"Selain menjaga pasokan energi dalam negeri, PTBA terus mendorong hilirisasi dan pengembangan usaha untuk meningkatkan nilai tambah batu bara serta memperkuat industri nasional. Kami berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan usaha secara patuh, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan operasional dan kontribusi bagi perekonomian," jelasnya.

Bambang menambahkan, PTBA saat ini juga tengah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2027 kepada pemerintah. Di sisi lain, ia menegaskan perusahaan berada pada jalur yang tepat untuk mencapai target produksi sekitar 49,5 juta ton pada tahun 2026.

"PTBA sedang dalam proses pengajuan usulan rencana produksi 2027 kepada Kementerian ESDM. Kami senantiasa memprioritaskan kebutuhan suplai domestik, sembari mencermati peluang pasar ekspor. Dukungan rantai pasok terintegrasi dari tambang, angkutan kereta api, hingga pelabuhan menjadi modal penting untuk menjaga keandalan pasokan," pungkasnya.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/ptba-minta-restu-bahlil-buat-garap-tambang-lewat-anak-usaha-2432b9f9/.

Baca juga

Semua berita Lifestyle