Lewati ke konten

Rabu, 7 Oktober 20262728 berita

Putusan MK: Gugatan Terhadap Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat DiterimaThe Future Fest 2026 perluas akses pendidikan tinggiFictor Roring nilai jumlah laga IBL All Indonesian harus lebih banyakMarc Marquez: Tolong Doakan Saya Finis di MotoGP Mandalika 2026Menteri PKP pastikan program bedah rumah di Bandung tepat sasaranEgy Maulana Vikri bersyukur akhirnya bisa antar Timnas Indonesia juaraRelawan Gibran Sujud Syukur Usai MK Tak Terima Gugatan Denny Indrayana DkkKejagung siapkan 34 JPU untuk sidang perdana Febrie AdriansyahMK putuskan gugatan terhadap ijazah Wapres Gibran tidak diterimaClaresta Taufan sebut tema film "Bapak Paling Jujur" bikin deg-degan
Nasional

Putusan MK: Gugatan Terhadap Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima

CNBC Indonesia 6 menit baca 1182 kata
Putusan MK: Gugatan Terhadap Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima — gambar dari CNBC Indonesia
Gambar dari CNBC Indonesia. Ringkasan oleh Zona News.

Putusan MK: Gugatan Terhadap Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Amar Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

"Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat terima," ujar Suhartoyo.

Menurut dia, keputusan tersebut diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi pada Senin (5/10/2026). Keputusan rapat lantas dibacakan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum dan selesai diucapkan 20.58 WIB.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024.

"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," kata Suhartoyo.

Dalam pembacaan pertimbangan, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu.

Namun demikian, Mahkaman tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon.

"Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945." Latar belakang pengajuan permohonan Sebagai catatan, pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ke MK ini dilakukan hampir dua tahun sejak Prabowo-Gibran dilantik sebagai presiden dan wapres hasil Pemilu Tahun 2024. Seperti dikutip dari situs resmi MK, mereka yang mengajukan permohonan ialah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan yang diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar pada Senin (21/9/2026). Para pemohon menyadari permohonan ini diajukan jauh melampaui tenggang waktu dari aturan yang menyatakan permohonan PHPU Presiden dan Wapres diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Para pemohon menyebut mengesampingkan batas waktu formal demi keadilan substansial.

"Para pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," ujar Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum para pemohon di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, 21 September 2026.

Dalam permohonan ini, para pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi cawapres kala itu. Sedangkan, pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD ketika mengajukan sengketa PHPU yang lalu tidak memunculkan dalil terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran.

Para pemohon mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon (conditio preedent), termasuk cawapres dan merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat. Tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, menurut mereka, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, dan tidak dapat dilantik sebagai wapres.

"Para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif," tutur Bambang.

Syarat pendidikan diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur calon presiden (capres) dan cawapres berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Kata yang menentukan ialah "tamat", yang artinya menyelesaikan pendidikan dengan bukti ijazah/sertifikat/diploma. Peraturan turunannya, yaitu Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 mengulang syarat wajib pendidikan tersebut.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/putusan-mk-gugatan-terhadap-ijazah-wapres-gibran-tidak-dapat-diterima-814508cc/.

Baca juga

Semua berita Nasional