Lewati ke konten

Selasa, 6 Oktober 20262292 berita

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Tahap Akhir PembahasanVIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan12 pembalap tiba di Lombok, bersiap untuk MotoGP Mandalika 2026Koordinator BEM UI Diserang OTK di Jaksel, Ditendang lalu Nyungsruk dari MotorKapolres Bogor Tekankan Sinergitas TNI-Polri Kunci Mutlak Jaga Keamananamp;nbsp;Juara, Prabowo serahkan trofi FIFA ASEAN Cup ke pemain IndonesiaPolisi imbau suporter rayakan kemenangan Indonesia secara tertibJamal Mirdad Sentil Artis Muda yang Cuma Kejar Viral: “Berikan Karyamu”Pekalongan gelar Festival Literasi untuk bangkitkan minat baca wargaSejumlah menko mulai gunakan Maung Garuda sebagai kendaraan dinas
Nasional

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Tahap Akhir Pembahasan

Liputan6 News 1 menit baca 207 kata
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Tahap Akhir Pembahasan — gambar dari Liputan6 News
Gambar dari Liputan6 News. Ringkasan oleh Zona News.

Liputan6.com, Jakarta - DPR dan pemerintah memasuki tahap akhir pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Komisi IX DPR menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I bersama pemerintah pada Senin (5/10/2026) malam. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan Komisi IX.

Sebanyak 28 anggota Komisi IX dari tujuh fraksi hadir dalam rapat tersebut. Agenda rapat meliputi laporan Panitia Kerja (Panja), pembacaan naskah RUU, penyampaian pendapat akhir mini fraksi dan pemerintah, penandatanganan naskah, serta pengambilan keputusan untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat II.

“Pendapat akhir mini sebagai sikap akhir fraksi. Kemudian, pendapat akhir mini sebagai sikap akhir pemerintah,” kata Dasco saat membacakan agenda rapat.

Jadi UU Sebelum 31 Oktober Rapat turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta ketentuan ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Putusan tersebut dibacakan pada 31 Oktober 2024. MK memberikan waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun aturan ketenagakerjaan baru.

Dengan tenggat tersebut, klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja harus dipisahkan menjadi undang-undang tersendiri paling lambat sebelum 31 Oktober 2026.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-masuk-tahap-akhir-pembahasan-22b67f9f/.

Baca juga

VIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan

VIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan CNN Indonesia TV | CNN Indonesia Senin, 05 Okt 2026 23:58 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan R-I menyampaikan hasil investigasi dan temuan Ombudsman R-I di Lapas Kelas Dua…

CNN Indonesia

Semua berita Nasional