Lewati ke konten

Selasa, 6 Oktober 20262292 berita

RUU Satu Data: Transfer Data Tertutup ke Luar Negeri Wajib Izin DPRVIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan12 pembalap tiba di Lombok, bersiap untuk MotoGP Mandalika 2026Koordinator BEM UI Diserang OTK di Jaksel, Ditendang lalu Nyungsruk dari MotorKapolres Bogor Tekankan Sinergitas TNI-Polri Kunci Mutlak Jaga Keamananamp;nbsp;Juara, Prabowo serahkan trofi FIFA ASEAN Cup ke pemain IndonesiaPolisi imbau suporter rayakan kemenangan Indonesia secara tertibJamal Mirdad Sentil Artis Muda yang Cuma Kejar Viral: “Berikan Karyamu”Pekalongan gelar Festival Literasi untuk bangkitkan minat baca wargaSejumlah menko mulai gunakan Maung Garuda sebagai kendaraan dinas
Nasional

RUU Satu Data: Transfer Data Tertutup ke Luar Negeri Wajib Izin DPR

Liputan6 News 3 menit baca 510 kata
RUU Satu Data: Transfer Data Tertutup ke Luar Negeri Wajib Izin DPR — gambar dari Liputan6 News
Gambar dari Liputan6 News. Ringkasan oleh Zona News.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) dibawa ke rapat paripurna untuk pembahasan tingkat II. Salah satu ketentuan yang disepakati mengatur transfer data tertutup ke luar negeri wajib mendapat persetujuan DPR.

Kesepakatan tersebut diambil setelah Panitia Kerja (Panja) menyelesaikan pembahasan tingkat I RUU SDI dalam rapat kerja Baleg DPR, Senin (5/10/2026).

Ketua Panja RUU SDI Sturman Panjaitan mengatakan salah satu materi penting dalam RUU tersebut adalah pengaturan Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara.

“Pengaturan Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai oleh negara sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya,” kata Sturman.

DDN nantinya memiliki enam klaster dengan klasifikasi data terbuka, terbatas, dan tertutup. RUU tersebut juga mengatur penggunaan serta akses terhadap data.

Untuk data tertutup, akses dan transfer ke luar yurisdiksi Indonesia wajib mendapatkan persetujuan DPR.

“Pengaturan penggunaan data dan pengendalian akses data, termasuk pengenaan biaya atas akses data terbatas sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta akses dan transfer data ke luar yurisdiksi Indonesia yang wajib mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal data tertutup,” ujar Sturman.

Bentuk Penyelenggara SDI Panja juga menyepakati pembentukan Penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut akan menggantikan Badan Satu Data Indonesia serta mengoordinasikan pembina data, produsen data, dan wali data.

Di sektor teknologi, RUU SDI mengatur pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI). Pemanfaatan teknologi tersebut diarahkan untuk menjamin kedaulatan data nasional, keterlacakan, serta pengawasan manusia.

“Pengaturan infrastruktur SDI dan manajemen risiko, termasuk pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence) yang menjamin kedaulatan data nasional, keterpelacakan, dan pengawasan manusia,” kata Sturman.

RUU tersebut juga mengatur interoperabilitas data tanpa memusatkan fisik basis data. Kepemilikan, penguasaan, dan tanggung jawab pengelolaan data tetap berada pada produsen data.

Dalam aspek keamanan, Panja memasukkan ketentuan mengenai standar keamanan data, infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan, serta audit kedaulatan data. Setiap insiden keamanan data wajib dilaporkan paling lama 1 x 24 jam.

“Pelaporan insiden paling lama 1 x 24 jam,” kata Sturman.

Pembahasan RUU Satu Data Panja membahas RUU SDI pada tanggal 23, 24, 28, 29, 30 September, dan 5 Oktober 2026. Dalam pembahasan tingkat I, pemerintah menyampaikan 1.338 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) batang tubuh dan 829 DIM penjelasan.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/ruu-satu-data-transfer-data-tertutup-ke-luar-negeri-wajib-izin-dpr-d2fa5690/.

Baca juga

VIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan

VIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan CNN Indonesia TV | CNN Indonesia Senin, 05 Okt 2026 23:58 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan R-I menyampaikan hasil investigasi dan temuan Ombudsman R-I di Lapas Kelas Dua…

CNN Indonesia

Semua berita Nasional