Lewati ke konten

Selasa, 6 Oktober 20262292 berita

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung, Berisi 23 Bab dan 313 PasalVIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan12 pembalap tiba di Lombok, bersiap untuk MotoGP Mandalika 2026Koordinator BEM UI Diserang OTK di Jaksel, Ditendang lalu Nyungsruk dari MotorKapolres Bogor Tekankan Sinergitas TNI-Polri Kunci Mutlak Jaga Keamananamp;nbsp;Juara, Prabowo serahkan trofi FIFA ASEAN Cup ke pemain IndonesiaPolisi imbau suporter rayakan kemenangan Indonesia secara tertibJamal Mirdad Sentil Artis Muda yang Cuma Kejar Viral: “Berikan Karyamu”Pekalongan gelar Festival Literasi untuk bangkitkan minat baca wargaSejumlah menko mulai gunakan Maung Garuda sebagai kendaraan dinas
Nasional

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung, Berisi 23 Bab dan 313 Pasal

Liputan6 News 2 menit baca 336 kata
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung, Berisi 23 Bab dan 313 Pasal — gambar dari Liputan6 News
Gambar dari Liputan6 News. Ringkasan oleh Zona News.

Liputan6.com, Jakarta - DPR dan pemerintah merampungkan pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. RUU tersebut terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bekerja sejak dibentuk pada 14 September hingga 5 Oktober 2026. Panja juga menggelar konsultasi publik pada 16-22 September 2026 untuk menjaring masukan masyarakat.

“Setelah melalui pembahasan yang dinamis di Panja yang dilanjutkan dengan pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, maka dapat kami sampaikan di sini bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal,” kata Putih Sari dalam rapat pembahasan tingkat I, Senin (5/10/2026) malam.

RUU tersebut mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan tenaga kerja, produktivitas, pelatihan dan pemagangan, penempatan serta perluasan kesempatan kerja, pekerja sektor informal, hingga penggunaan tenaga kerja asing.

Selain itu, RUU mengatur hubungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja (PHK), dana cadangan pesangon, pengawasan, penyidikan, hingga ketentuan pidana.

Aturan yang Diperlukan Putih Sari mengatakan aturan baru diperlukan karena ketentuan ketenagakerjaan saat ini tersebar dalam sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah beberapa kali diubah.

“Sehingga diperlukan konsolidasi dan harmonisasi pengaturan dalam satu undang-undang yang lebih mudah dipahami dan memberikan kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah,” ujarnya.

RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024. MK meminta aturan ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan memberikan waktu dua tahun untuk membentuk aturan baru.

Dengan demikian, batas waktu pembentukan aturan tersebut jatuh pada 31 Oktober 2026.

Putih Sari menyebut pembahasan RUU dilakukan secara intensif hingga Panja, tim perumus, dan tim sinkronisasi bekerja sampai lewat dini hari.

“Kami menyadari tentu masih ada kekurangan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang ini, namun Panja sudah berupaya secara maksimal selama beberapa hari, bahkan sampai lewat dini hari, untuk bisa menyempurnakan dan menghasilkan Rancangan Undang-Undang yang terbaik,” katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-rampung-berisi-23-bab-dan-313-pasal-8b9444fb/.

Baca juga

VIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan

VIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan CNN Indonesia TV | CNN Indonesia Senin, 05 Okt 2026 23:58 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan R-I menyampaikan hasil investigasi dan temuan Ombudsman R-I di Lapas Kelas Dua…

CNN Indonesia

Semua berita Nasional