Lewati ke konten

Rabu, 7 Oktober 20262927 berita

RUU Satu Data Indonesia Resmi Jadi UU, Ini 15 Poin PentingnyaAlarm Kematian El Nino di RI, Benarkah Belasan Ribu Terancam Tewas?Mediasi Audi Marissa dan Anthony Xie Resmi Gagal, Kuasa Hukum: Pintu Rujuk Masih TerbukaRUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Dana Cadangan Pesangon hingga Larangan Tahan IjazahDulu Buka Jalan Cawapres, Almas Kini Minta DPR Proses Makzulkan GibranCristiano Ronaldo Ungkap Alasan Tinggalkan Timnas Portugal, Klaim Jorge Jesus Ingkar JanjiSegini Hadiah Timnas Indonesia Usai Kalahkan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026Menko Sugino minta Menpora hitung kebutuhan tambahan bonus bagi atletMasalah Kualitas, As Roda Chery Omoda 5 Copot Terjadi di MalaysiaHaji Isam Tambah Kepemilikan Saham Bayan, Manajemen Buka Suara
Teknologi

RUU Satu Data Indonesia Resmi Jadi UU, Ini 15 Poin Pentingnya

Detik 4 menit baca 739 kata
RUU Satu Data Indonesia Resmi Jadi UU, Ini 15 Poin Pentingnya — gambar dari Detik Inet
Gambar dari Detik Inet. Ringkasan oleh Zona News.

DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Mulanya, Ketua Panja RUU tentang Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, menyampaikan laporannya atas pembahasan RUU ini. Sturman menyebut RUU ini akan menjangkau seluruh instansi pemerintah dari pusat dan daerah.

"Satu data adalah semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam bahasa tata kelola, produsen data beragam dari kementerian hingga pemerintah desa, namun standarnya satu, metadata satu, kode referensi satu, data induknya satu," kata Sturman.

Sturman menyebut, dalam proses penyusunan, sejumlah pihak telah dilibatkan secara luas. RUU ini terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.

"RUU SDI hasil pembicaraan tingkat satu terdiri dari 20 bab dan 141 pasal," katanya.

Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 digelar di gedung DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian menanyakan persetujuan para peserta rapat. Para anggota DPR yang hadir pun setuju agar RUU Satu Data Indonesia ini jadi undang-undang.

"Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Puan.

"Setuju," jawab peserta rapat Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (SDI) untuk dibawa ke paripurna. Rapat Kerja Pengambilan Keputusan RUU tentang Satu Data Indonesia terlaksana di ruang Baleg, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Ketua Panja RUU tentang Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, menyampaikan RUU tersebut terdiri atas 20 bab dan memuat 141 pasal. RUU SDI merupakan usul inisiatif DPR RI.

"Rancangan Undang-Undang SDI merupakan usul inisiatif DPR RI sehingga dalam pembicaraan tingkat satu, Daftar Inventarisasi Masalah, DIM, diajukan oleh pemerintah. Adapun jumlah DIM yang disampaikan pemerintah sebanyak 1.338 DIM batang tubuh dan 829 DIM penjelasan," kata Sturman dalam rapat.

Berikut ini poin Rancangan Undang-Undang SDI yang disampaikan Sturman Panjaitan:

- Pengaturan Data Dasar Nasional atau DDN yang dikuasai oleh negara sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya, beserta kriteria penetapan enam klaster dan klasifikasi data terbuka, terbatas, dan tertutup.

- Pengaturan tata kelola SDI melalui Rencana Induk SDI, Arsitektur SDI, Manajemen SDI, dan Siklus SDI yang dikoordinasikan oleh Menteri, termasuk penetapan data prioritas nasional.

- Penguatan kelembagaan melalui pembentukan penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden, menggantikan Badan Satu Data Indonesia dengan sifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif dalam mengoordinasikan pembina data, produsen data, dan wali data.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/ruu-satu-data-indonesia-resmi-jadi-uu-ini-15-poin-pentingnya-aad80c90/.

Baca juga

Daftar HP Tak Bisa WhatsApp Mulai Oktober 2026

Daftar Isi WhatsApp menghentikan dukungan untuk sejumlah HP lawas setelah memperbarui persyaratan minimum sistem operasi. Mulai Oktober 2026, HP Android harus menjalankan setidaknya Android 6.0 agar tetap bisa menggunakan WhatsApp.

Detik Inet

Semua berita Teknologi