Lewati ke konten

Selasa, 6 Oktober 20262292 berita

Sisa Kuota Internet Bermasalah? Kemkomdigi Buka Kanal PengaduanVIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan12 pembalap tiba di Lombok, bersiap untuk MotoGP Mandalika 2026Koordinator BEM UI Diserang OTK di Jaksel, Ditendang lalu Nyungsruk dari MotorKapolres Bogor Tekankan Sinergitas TNI-Polri Kunci Mutlak Jaga Keamananamp;nbsp;Juara, Prabowo serahkan trofi FIFA ASEAN Cup ke pemain IndonesiaPolisi imbau suporter rayakan kemenangan Indonesia secara tertibJamal Mirdad Sentil Artis Muda yang Cuma Kejar Viral: “Berikan Karyamu”Pekalongan gelar Festival Literasi untuk bangkitkan minat baca wargaSejumlah menko mulai gunakan Maung Garuda sebagai kendaraan dinas
Nasional

Sisa Kuota Internet Bermasalah? Kemkomdigi Buka Kanal Pengaduan

Liputan6 News 2 menit baca 364 kata
Sisa Kuota Internet Bermasalah? Kemkomdigi Buka Kanal Pengaduan — gambar dari Liputan6 News
Gambar dari Liputan6 News. Ringkasan oleh Zona News.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang mengalami persoalan terkait perlindungan sisa kuota internet.

Kanal tersebut menjadi saluran tambahan bagi pelanggan yang ingin menyampaikan keluhan maupun masukan terkait pelaksanaan kebijakan perlindungan kuota internet oleh operator seluler.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan, masyarakat tetap dapat menyampaikan aduan melalui kanal yang telah disediakan masing-masing operator. Selain itu, Kemkomdigi menyediakan layanan call center Ditjen Infrastruktur Digital di nomor 159.

"Kami terbuka untuk masukan dari masyarakat. Selain kanal pengaduan yang sudah disediakan oleh masing-masing operator seluler, silakan bagi masyarakat untuk menyampaikan juga aduan ke call center Ditjen Infrastruktur Digital di 159," kata Denny dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026).

Kemkomdigi membuka kanal tersebut seiring upaya pemerintah mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan.

Dalam putusan tersebut, penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Denny mengatakan Kemkomdigi akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan. Pemerintah juga meminta operator seluler menyesuaikan mekanisme perlindungan sisa kuota dengan putusan MK.

"Kami akan terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK," ujarnya.

Selain melakukan pemantauan, Kemkomdigi mewajibkan tiga operator seluler yang saat ini beroperasi di Indonesia menyampaikan laporan setiap bulan terkait langkah yang dilakukan untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Pemberian Notifikasi atau Peringatan Belum Cukup Menurut Denny, laporan yang diterima pemerintah menunjukkan ketiga operator secara umum telah memperluas pilihan paket rollover, yakni layanan yang memungkinkan sisa kuota digunakan pada periode berikutnya.

"Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover," kata Denny.

Namun, Kemkomdigi masih menemukan sejumlah paket non-rollover yang perlindungan sisa kuotanya baru diberikan melalui notifikasi atau peringatan kepada pelanggan.

"Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan," tambahnya.

Denny menegaskan pemberian notifikasi atau peringatan saja belum cukup untuk menjamin perlindungan sisa kuota pelanggan.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/sisa-kuota-internet-bermasalah-kemkomdigi-buka-kanal-pengaduan-e091077a/.

Baca juga

VIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan

VIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan CNN Indonesia TV | CNN Indonesia Senin, 05 Okt 2026 23:58 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan R-I menyampaikan hasil investigasi dan temuan Ombudsman R-I di Lapas Kelas Dua…

CNN Indonesia

Semua berita Nasional