Lewati ke konten

Sabtu, 3 Oktober 20261326 berita

Viral Pemotor Marah-marah Minta Jalan saat Mobil Pejabat MelintasIni Respons Menhub soal KAI Bakal Impor KRL Bekas Jepangamp;nbsp;Link Live Streaming Voli Pantai Asian Games 2026: Peluang Emas Sofyan/BintangMasuk Wantimpres, Budi Gunawan Fokus Kawal Program Prioritas PrabowoAsal usul tanda tangan dan bagaimana sejarahnyaProfil dan Pendidikan Mashudi, Dirjenpas yang Mundur Buntut Kasus Lapas CibinongPB IPSI jajaki Hong Kong jadi basis baru pencak silat internasionalSaat Jenderal Suyudi Langsung Cium Tangan Ibu Usai Jadi KapolriHasil Timnas Indonesia U-17 vs Bahrain U-17 Jelang Kualifikasi Piala Asia U-17 2027BRI Hadirkan BRImo Junior, Dorong Literasi Keuangan Sejak Dini
Olahraga

Viral Pemotor Marah-marah Minta Jalan saat Mobil Pejabat Melintas

CNN Otomotif 2 menit baca 357 kata
Viral Pemotor Marah-marah Minta Jalan saat Mobil Pejabat Melintas — gambar dari CNN Otomotif
Gambar dari CNN Otomotif. Ringkasan oleh Zona News.

Video seorang pemotor berteriak-teriak meminta jalan karena mengaku ayahnya dalam kondisi kritis viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi ketika rombongan pejabat sedang melintas menuju Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada Kamis (1/10).

Video ini diunggah akun Instagram @bur_tly. Di sana terlihat seorang pria nampak histeris meminta jalan di tengah rombongan kendaraan pejabat.

"Bapak saya sudah kritis," kata pria tersebut sembari berteriak di atas motor, dikutip Jumat (2/10).

"Kasih jalan kasih jalan, ada ambulans," terdengar suara lain dalam video tersebut.

Pria itu kemudian mencoba menumpahkan kekesalannya dengan berteriak di tengah kemacetan yang terjadi. Kepolisian yang bersiaga di lokasi tampak hanya diam tanpa melakukan apapun.

Ambulans serta iringan kendaraan pejabat merupakan satu dari tujuh kendaraan yang berhak mendapat prioritas di jalan raya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134.

Urutan kendaraan prioritas:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas 2. Ambulans yang mengangkut orang sakit 3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas 4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia 5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara 6. Iring-iringan pengantar jenazah 7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tujuh kendaraan prioritas ini tidak wajib mematuhi aturan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 135 ayat 3.

Menurut Pasal 287 ayat 4, menghalangi kendaraan prioritas di jalan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.

Mana harus didahulukan?

Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu pernah mengatakan ambulans yang membawa pasien memiliki hak prioritas lebih besar.

"Dalam kondisi ini (membawa pasien), petugas ambulans dilindungi hukum, dia mempunyai hak prioritas. Ambulans itu prioritas kedua setelah pemadam kebakaran. Artinya presiden saja kalah prioritasnya. Tamu-tamu negara aja kalah prioritasnya sama ambulans yang sedang membawa pasien," kata Jusri mengutip detik.

Bila mengacu pada urutan, maka mobil presiden sekalipun harus tetap mengalah ketika ada ambulans melintas. Ambulans berada pada urutan kedua, sedangkan iring-iringan pejabat pada posisi ketujuh.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/viral-pemotor-marah-marah-minta-jalan-saat-mobil-pejabat-melintas-a1e2fc46/.

Baca juga

Prancis Vs Italia: Donnarumma Selamatkan Gli Azzurri

Gianluigi Donnarumma tampil gemilang membawa Timnas Italia menahan Timnas Prancis. Ia bikin enam penyelamatan di laga ini. Prancis vs Italia berakhir imbang 1-1 pada laga UEFA Nations League. Les Bleus unggul dulu lewat Michael Olise sebelum Alessandro Bastoni samakan kedudukan.

Detik Sport

Semua berita Olahraga