Skip to content

Wednesday, 30 September 2026188 stories

Anak bukan jalan mencari nafkahWamenperin: Penetrasi Pasar Produk Industri Hijau Harus DiperluasIHSG Naik 1%, Ini PenyebabnyaUpdate Terbaru Klaim Asuransi KM Virgo Transport 8, Kapal Mau DiangkatPolisi Bongkar Rumah Produksi Narkoba Etomidate WN China di PIK 2Pemerintah Target Net Zero Emission Lebih Cepat Tercapai pada 20504,1 ton sianida asal Filipina digagalkan di Gorontalo UtaraTrump, bos teknologi sepakati keamanan Super IntelligenceKemenag salurkan Rp65,2 miliar untuk pemulihan pesantren di AcehTaufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya YTR Mulai Diadili Hari Ini
Lifestyle

Anak bukan jalan mencari nafkah

Antara 3 min read 517 kata
Anak bukan jalan mencari nafkah — gambar dari Antara
Image from Antara. Summarised by Zona News.

Automatic translation. This article was translated from Indonesian. Names, institutions and figures are kept in their original form. For the authoritative version, read the report at the original source.

Surabaya (ANTARA) - Lampu jalan menyala ketika sebagian anak lain telah berada di rumah, menyiapkan buku untuk esok hari atau bersiap tidur. Di sudut kota, ada anak yang masih mengikuti orang tuanya mengamen, mengemis, atau sekadar menunggu hasil dari aktivitas yang dilakukan di ruang publik.

Pemandangan semacam itu mudah dianggap sebagai bagian dari keseharian kota. Padahal, ketika anak terlalu lama berada di jalan untuk menghasilkan uang, pertanyaan yang lebih penting bukan lagi berapa rupiah yang terkumpul, melainkan apa yang sedang dikorbankan.

Kasus di Kota Surabaya, Jawa Timur, memperlihatkan persoalan tersebut. Pemerintah Kota Surabaya menindaklanjuti laporan warga mengenai seorang anak yang diduga diajak ibunya mengamen hingga malam.

Tim Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya melakukan penelusuran dan kunjungan ke rumah keluarga tersebut.

Hasil pendampingan menunjukkan persoalan itu tidak cukup diselesaikan dengan menghentikan aktivitas anak di jalan. Pemerintah kota juga mengarahkan intervensi pada kondisi ekonomi keluarga dengan menawarkan pelatihan menjahit dan mendorong rencana usaha makanan ringan sebagai sumber penghasilan alternatif.

Di situlah letak pelajaran pentingnya. Melindungi anak bukan sekadar memindahkan mereka dari jalan ke rumah. Perlindungan harus memastikan alasan yang membuat anak berada di jalan ikut ditangani.

Ruang tumbuh Anak yang membantu keluarga tidak otomatis dapat disebut sebagai pekerja anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membedakan anak yang bekerja dengan pekerja anak.

Aktivitas ringan yang sesuai usia dan tidak mengganggu pendidikan serta tumbuh kembang tidak serta-merta masuk kategori pekerja anak. Sebaliknya, pekerjaan yang membahayakan atau mengganggu pendidikan dan perkembangan anak masuk persoalan yang harus ditangani.

Pembedaan itu penting agar kebijakan tidak jatuh pada dua kutub. Negara tidak boleh menganggap semua aktivitas ekonomi anak sebagai tindak pelanggaran, tetapi juga tidak boleh menggunakan kemiskinan sebagai alasan untuk membiarkan anak bekerja dalam kondisi yang merugikan mereka.

Mengamen atau mengemis sampai malam perlu dilihat dalam konteks tersebut. Jalan raya bukan lingkungan yang dirancang untuk mendukung tumbuh kembang anak. Durasi berada di ruang publik, keselamatan, kelelahan, paparan cuaca, risiko kekerasan, kehilangan waktu belajar, hingga tekanan psikologis merupakan hal yang patut diperhitungkan.

Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) pada 2026 melaporkan angka pekerja anak di Indonesia turun dari sekitar 1,27 juta pada 2024 menjadi 1,05 juta pada 2025. Namun, lembaga tersebut juga mencatat bahwa pekerjaan anak masih ditemukan dalam ekonomi informal, termasuk anak yang mengamen atau mengemis di jalanan.

Angka itu menunjukkan persoalannya belum selesai. Bahkan, ketika statistik membaik, kelompok yang bekerja di ruang informal tetap membutuhkan perhatian karena keberadaan mereka sering tidak mudah tercatat dan diawasi.

Karena itu, anak yang berada di jalan seharusnya tidak langsung dilihat sebagai gangguan ketertiban. Mereka adalah subjek yang mempunyai hak dan membutuhkan perlindungan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 melarang setiap orang melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. UU tersebut juga menegaskan kewajiban dan tanggung jawab orang tua untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/anak-bukan-jalan-mencari-nafkah-5c975851/.

Related

VIDEO: Ratusan Dokter PPDS Diduga Keracunan Nasi Kotak

VIDEO: Ratusan Dokter PPDS Diduga Keracunan Nasi Kotak CNN Indonesia TV | CNN Indonesia Rabu, 30 Sep 2026 07:00 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Ratusan peserta Pra Pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, diduga keracunan…

CNN Indonesia

Semua berita Lifestyle