Pihak Ruben Onsu Tanggapi Gugatan Wanprestasi Sarwendah
Automatic translation. This article was translated from Indonesian. Names, institutions and figures are kept in their original form. For the authoritative version, read the report at the original source.
- Sarwendah menggugat wanprestasi Ruben Onsu dan BCA, sidang perdana 13 Oktober.
- Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menunggu panggilan resmi pengadilan.
- Minola belum resmi menjadi kuasa hukum Ruben untuk kasus wanprestasi ini.
Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menanggapi gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL, dan PT Bank Central Asia turut digugat. Sidang perdananya dijadwalkan pada 13 Oktober.
"Enggak apa-apa. Kan memang harus di- di- harus dilakukan, ya kan? Karena kan saya rasa, pasti S dan kuasa hukumnya, Zainuddin, kan enggak mau dianggap sebagai orang yang menggertak sambal saja kan begitu artinya," ujar Minola Sebayang saat ditemui di kantornya, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2026).
Hak Sarwendah Menurut Minola, mengajukan gugatan adalah hak Sarwendah. Pihak Ruben hanya bisa menunggu kelanjutannya. Sampai sekarang, belum ada informasi apa pun yang diterimanya.
"Jadi, saya kira haknya dia untuk mengajukan gugatan, dan kalau memang sudah didaftarkan gugatannya ya kami hanya menunggu, ya. Karena kami belum mendapatkan informasi apa pun," katanya.
Minola menjelaskan pihak tergugat belum masuk ke sistem e-Court. Karena itu, ia belum bisa tahu apakah panggilan sidang sudah dikirim. Ia dan Ruben menunggu surat panggilan resmi dari pengadilan.
"Karena yang tahu ada sidang itu pasti tentu adalah orang yang mengajukan gugatan by e-Court, karena kan pasti akan muncul informasi itu," katanya.
"Tapi kami sebagai pihak tergugat kan masih belum masuk ke dalam sistem e-Court itu, sehingga kami tidak bisa tahu apakah sudah ada panggilan sidang. Kami tinggal nunggu relas panggilan sidang, yang akan dikirimkan ke Ruben," sambungnya.
Minola Masih Menunggu Ruben Onsu Minola juga belum menjadi kuasa hukum Ruben dalam perkara wanprestasi ini. Ia baru akan menangani kalau Ruben memintanya. Sampai sekarang, Ruben belum menyampaikan apa pun soal gugatan tersebut.
"Nah, kalau Ruben sampaikan ke saya ada gugatan wanprestasi, maka saya tahu. Baru tahu, sekarang belum, ya. Kalau Ruben bilang, 'Tolong Abang yang menjadi kuasa hukum saya untuk gugatan wanprestasi ini,' maka sejak saat itulah saya juga akan menjadi kuasa hukum atas gugatan tersebut," katanya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/pihak-ruben-onsu-tanggapi-gugatan-wanprestasi-sarwendah-54716ec1/.
Related
Setelah Kerja, Nostalgia 2000-an di Senopati: Fimelahood Hangout Hadirkan Early Party
Liputan6.com, Jakarta - Selepas jam kantor, Fimela mengajak komunitas Fimelahood kembali ke era 2000-an lewat Fimelahood Hangout: "Bring Back 2000s, Ladies!" pada 25 September 2026.
Kondisi RPTRA Pedongkelan Jakbar Usai Fasilitasnya Digasak Maling
Sejumlah fasilitas di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Pedongkelan, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), hilang dicuri. Kondisi RPTRA itu tampak tak terawat hingga kumuh.
Fashion Casual Go Youn Jung dengan Make Up Natural di Paris
- Go Youn Jung memukau dengan potret kasual naturalnya saat liburan di Paris. - Gayanya kasual menawan, dari sweatshirt hingga trench coat, bahkan aksi uniknya. - Di tengah liburan, ia tetap aktif dengan proyek film 'Nambeol' dan 'Moving 2'.
Studi: Beri Anak HP di Usia 12 Tahun Tingkatkan Risiko Gangguan Makan
Liputan6.com, Jakarta - Penelitian terbaru dari jurnal JAMA Network Open mengungkap dampak buruk penggunaan HP untuk anak remaja usia 12 tahun hingga menyebabkan gangguan makan (eating disorders) dibandingkan yang belum memilikinya.