Skip to content

Monday, 12 October 20263592 stories

Aturan PPN Perhiasan Bakal Diubah, Ini BocorannyaPunya 3 Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Ungkap Tugas Masing-MasingAPBN September Defisit Rp319 T, Menkeu Bilang Masih On TrackUsai Gadai Saham ke Bank Mandiri, Saham Haji Isam (JARR) Anjlok 4,5%Presiden Mesir El-Sisi Bakal Kunjungi RI, Ini Misi LawatannyaMotoGP Indonesia 2026: Sirkuit Mandalika Mulai SemarakBand for Revenge Klarifikasi Tentang Isu BubarPolisi Tangkap 2 Terduga Pembunuh Mahasiswi di Indekos Pinang RantiMomen Dramatis Wanita Loncat Selamatkan Bocah saat Kebakaran RM PadangKemensos-BRIN Teken MoU Hadirkan Inovasi untuk Sekolah Rakyat
Economy

Aturan PPN Perhiasan Bakal Diubah, Ini Bocorannya

Detik 1 min read 185 kata
Aturan PPN Perhiasan Bakal Diubah, Ini Bocorannya — gambar dari Detik Finance
Image from Detik Finance. Summarised by Zona News.

Automatic translation. This article was translated from Indonesian. Names, institutions and figures are kept in their original form. For the authoritative version, read the report at the original source.

Menteri Koordinator Pereknomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan melakukan penyesuaian pada aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk komoditas perhiasan.

Dia menjelaskan pemerintah akan membuat standar baru untuk fasilitas PPN tidak dipungut dapat diberikan untuk perhiasan dengan kandungan logam mulia 99%. Selama ini aturan yang berlaku fasilitas bebas PPN cuma diberikan pada komoditas dengan kandungan 99,99%.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 49 Tahun 2022. Airlangga membuka opsi kemungkinan beleid itu akan disempurnakan.

"Kemudian untuk industri perhiasan nanti akan dibuatkan standar baru di mana mereka bisa memanfaatkan (bebas) PPN dengan fasilitas logam mulianya di 99%. Sekarang regulasi yang berlaku untuk mereka yang 99,99%. Ini akan ada perbaikan daripada PP," jelas Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).

Rencana ini disebut Airlangga akan dilakukan tahun 2027 mendatang sebagai program-program stimulus ekonomi yang dilanjutkan ke tahun 2027. Program ini sudah didiskusikan langsung di Istana Kepresidenan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Adapun, 3 kriteria emas batangan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dalam PP 49 tahun 2022 yaitu emas yang berbentuk batangan, kadar emas paling rendah sebesar 99,99%, dan kadar emas tersebut dibuktikan dengan sertifikat.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/aturan-ppn-perhiasan-bakal-diubah-ini-bocorannya-69528198/.

Related

APBN September Defisit Rp319 T, Menkeu Bilang Masih On Track

APBN September Defisit Rp319 T, Menkeu Bilang Masih On Track Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir September 2026 masih berada di jalur yang sesuai dengan perencanaan pemerintah.

CNBC Indonesia

Semua berita Ekonomi