Skip to content

Monday, 12 October 20263592 stories

Cara Blokir STNK via Online Tanpa Harus ke SamsatPunya 3 Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Ungkap Tugas Masing-MasingAPBN September Defisit Rp319 T, Menkeu Bilang Masih On TrackUsai Gadai Saham ke Bank Mandiri, Saham Haji Isam (JARR) Anjlok 4,5%Presiden Mesir El-Sisi Bakal Kunjungi RI, Ini Misi LawatannyaMotoGP Indonesia 2026: Sirkuit Mandalika Mulai SemarakBand for Revenge Klarifikasi Tentang Isu BubarPolisi Tangkap 2 Terduga Pembunuh Mahasiswi di Indekos Pinang RantiMomen Dramatis Wanita Loncat Selamatkan Bocah saat Kebakaran RM PadangKemensos-BRIN Teken MoU Hadirkan Inovasi untuk Sekolah Rakyat
Sports

Cara Blokir STNK via Online Tanpa Harus ke Samsat

CNN Otomotif 2 min read 383 kata
Cara Blokir STNK via Online Tanpa Harus ke Samsat — gambar dari CNN Otomotif
Image from CNN Otomotif. Summarised by Zona News.

Automatic translation. This article was translated from Indonesian. Names, institutions and figures are kept in their original form. For the authoritative version, read the report at the original source.

Menjual kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, tidak lantas membuat urusan pemilik lama selesai. Ada satu langkah yang perlu dilakukan setelah transaksi jual beli, yakni memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pemblokiran kendaraan yang sudah dijual penting dilakukan untuk menghindari persoalan pajak maupun tanggung jawab hukum yang bisa muncul di kemudian hari.

Cara melakukan blokir juga cukup mudah dan bisa dilakukan tanpa repot-repot datang ke Samsat alias via online. Berikut cara dan syarat yang terlebih dahulu harus dilengkapi:

Persiapkan dokumen 1. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.

2. Fotokopi STNK kendaraan yang dijual.

3. Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

4. Surat keterangan jual beli yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

5. Formulir permohonan blokir STNK yang bisa didapatkan di kantor Samsat atau diunduh dari situs resmi Samsat.

6. Materai sebanyak 2 buah.

7. Membawa Surat Kuasa apabila pengurusannya dikuasakan melalui orang lain.

Alur blokir via online 1. Akses Situs Resmi Samsat Kunjungi situs resmi Samsat sesuai dengan wilayah Anda. Beberapa Provinsi memiliki layanan online yang memungkinkan pemblokiran STNK secara digital.

2. Registrasi Akun Jika Anda belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi data diri yang diperlukan.

3. Login Masuk ke akun Anda dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat.

4. Pilih Layanan Blokir STNK Cari dan pilih layanan blokir STNK di menu yang tersedia.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/cara-blokir-stnk-via-online-tanpa-harus-ke-samsat-c839fafb/.

Related

Semua berita Olahraga