Skip to content

Thursday, 1 October 2026727 stories

Pakar: Gugatan Denny Cs Momentum MK Tuntaskan Persoalan KonstitusiIni Pesan-pesan Sugiono ke Menlu Baru RI Arrmanatha NasirKabur dari Pelatnas Timnas Portugal, Cristiano Ronaldo Terancam Sanksi Berat!Rupiah Lunglai ke Rp17.966 per Dolar AS Kamis SoreRamai Sorak Sorai, Menkeu Suahasil dan PNS Kemenkeu Sambut 2 Wamen BaruTablet Premium Terbaru Samsung, Galaxy Tab S12 Mulai Rp 21 JutaProfil Irwan Meilano, Guru Besar ITB yang kini jadi Wamen KPCerita Suyudi Pagi Hari Diminta Bersiap, Sore Jadi Kapolri64 mobil siap bersaing dalam kompetisi KMHE 2026 di UnejJenderal Sigit Tegaskan Masih Aktif di Polri Meski Tak Lagi Jabat Kapolri
National

Pakar: Gugatan Denny Cs Momentum MK Tuntaskan Persoalan Konstitusi

CNN Indonesia 3 min read 501 kata
Pakar: Gugatan Denny Cs Momentum MK Tuntaskan Persoalan Konstitusi — gambar dari CNN Indonesia
Image from CNN Indonesia. Summarised by Zona News.

Automatic translation. This article was translated from Indonesian. Names, institutions and figures are kept in their original form. For the authoritative version, read the report at the original source.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyebut gugatan Denny Indrayana terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi momentum bagi Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan persoalan konstitusional yang muncul sejak putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Menurut dia, penanganan gugatan itu menunjukkan MK telah melampaui persoalan formalitas dan mulai mempertimbangkan aspek constitutional importance atau kepentingan konstitusional.

"Kalau MK betul-betul berpegang sama teks, harusnya perkara ini enggak lanjut. Harus kita akui, perkara ini enggak akan lanjut kalau MK betul-betul berpegang sama teks," kata Zainal kepada wartawan, Rabu (30/9).

Kata Zainal, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) memiliki batas waktu penanganan yang sangat singkat. Namun, MK memutuskan melanjutkan perkara yang diajukan Denny dan pemohon lainnya hingga tahap pembuktian.

"Ketika MK menerima PHPU ini dan lanjut ke pembuktian persidangan, artinya MK mau bicara constitutional importance. Nah, kita menilainya begitu," ucap dia.

Zainal turut menyinggung persoalan legal standing atau kedudukan hukum para pemohon. Menurut dia, MK telah mengambil langkah untuk tidak berhenti pada persoalan formal tersebut dan memilih masuk ke substansi perkara.

"Ketika MK melangkah keluar dari itu, masuk ke proses pembuktian, menurut saya, acungan jempol ketika MK berpikir constitutional importance sudah terjadi," ujarnya.

Zainal juga mengaitkan perkara tersebut dengan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut menjadi kontroversi karena membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu berusia di bawah 40 tahun, untuk mencalonkan diri sebagai cawapres.

Zainal menilai perkara yang kini diperiksa MK dapat menjadi kesempatan bagi lembaga tersebut untuk menyelesaikan persoalan yang disebutnya sebagai 'utang' akibat putusan tersebut.

"Saya kira ini juga sekaligus adalah utang, dalam tanda kutip, yang harus dibayar oleh MK sendiri dalam kasus Putusan 90," ucap Zainal.

"Utang harus dibayar tuntas. Dan saya punya harapan besar supaya kita bisa berdamai dengan masa lalu melalui bayaran utang yang dilunaskan oleh Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 kembali digugat ke MK.

Pihak yang mengajukan permohonan adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/pakar-gugatan-denny-cs-momentum-mk-tuntaskan-persoalan-konstitusi-74074c3d/.

Related

64 mobil siap bersaing dalam kompetisi KMHE 2026 di Unej

Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Sebanyak 64 mobil dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta se-Indonesia siap bersaing dalam kompetisi Kontes Mobil Hemat Energi (KMHE) 2026 yang digelar di Universitas Jember, Jawa Timur, pada Kamis hingga Minggu (4/10).

Antara

Semua berita Nasional