Wanti-wanti Pengusaha Jelang Pengesahan RUU Ketenagakerjaan
Automatic translation. This article was translated from Indonesian. Names, institutions and figures are kept in their original form. For the authoritative version, read the report at the original source.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyampaikan catatan jelang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.
Pengusaha meminta aturan tersebut tidak hanya berfokus pada perlindungan pekerja, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja. Menurut Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani, pengesahan akan dilakukan pekan depan.
"Update terakhir mengenai posisi RUU Ketenagakerjaan atau yang diberi nama RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Kami juga memang waktunya ini sangat sempit karena rencananya minggu depan itu akan diketok di rapat paripurna DPR sebelum reses," kata Shinta dalam konferensi pers di kantor APINDO, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Shinta menyatakan pihaknya mendukung penguatan perlindungan terhadap pekerja. Namun, menurutnya, regulasi ketenagakerjaan juga perlu mempertimbangkan kondisi pasar tenaga kerja Indonesia, terutama besarnya jumlah pekerja yang masih berada di sektor informal.
Ia menyoroti porsi pekerja informal yang telah mendekati 60%. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan karena Indonesia juga perlu menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan formal.
"Kalau ini tidak dibuat berimbang dan hanya fokus di dalam perlindungannya saja, bagaimana dengan pekerjaannya itu sendiri, karena pekerjaan juga perlu dilindungi. Kita mau menghindari lebih banyak PHK dan kita mau menciptakan juga pekerjaan, lapangan pekerjaan baru," ujarnya.
Biaya Operasional Bisa Naik 30% Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mengatakan, sejumlah ketentuan yang menjadi perhatian pengusaha dalam RUU tersebut berpotensi meningkatkan biaya perusahaan hingga 30%.
"Kita juga sudah menghitung nih, kalau undang-undang ini dipaksakan, itu akan ada kenaikan biaya bisa sampai 30%. Nah sekarang kita udah berat terus biayanya nambah lagi, ya kita makin terpuruk," jelas Bob.
Bob menilai tambahan biaya tersebut perlu menjadi perhatian di tengah kondisi perekonomian global yang menantang. Ia khawatir bertambahnya beban perusahaan pada akhirnya berdampak terhadap kondisi ketenagakerjaan, termasuk potensi PHK dan pengangguran.
Soroti Outsourcing Bob turut menyoroti pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing atau alih daya. Bob menilai pembatasan kedua skema hubungan kerja tersebut tidak serta-merta membuat pekerja beralih menjadi karyawan tetap.
Menurut Bob, PKWT dan outsourcing dapat menjadi pintu masuk pekerja menuju sektor formal. Karena itu, ia khawatir pembatasan yang terlalu ketat justru membuat perusahaan mengurangi perekrutan dan mendorong lebih banyak pekerja masuk ke sektor informal.
"Kalau ini dikurangi, yang terjadi bukan menjadi pekerja tetap, malah yang ada masuk ke sektor informal, malah masuk ke pekerjaan informal. Itu yang justru kita khawatirkan, kalau masuk ke informal malah mereka tidak terlindungi," terang Bob.
Bob juga keberatan apabila perusahaan outsourcing dipandang hanya sebagai pihak yang mengambil keuntungan dari penempatan pekerja. Menurutnya, perusahaan alih daya turut menjalankan fungsi pencarian, penempatan, hingga pelayanan kepada pekerja selama masa kontrak.
Oleh karena itu berharap pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dengan kemampuan perusahaan mempertahankan dan menciptakan lapangan kerja.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/wanti-wanti-pengusaha-jelang-pengesahan-ruu-ketenagakerjaan-6654c0a9/.
Related
Rupiah Lunglai ke Rp17.966 per Dolar AS Kamis Sore
Nilai tukar rupiah berada di level Rp17.966 per dolar AS pada perdagangan Kamis (1/10) sore. Mata uang Garuda melemah 72 poin atau 0,40 persen dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Ramai Sorak Sorai, Menkeu Suahasil dan PNS Kemenkeu Sambut 2 Wamen Baru
Ramai Sorak Sorai, Menkeu Suahasil & PNS Kemenkeu Sambut 2 Wamen Baru Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Suahasil Nazara memperkenalkan Wakil Menteri Keuangan 2026-2029 Luky Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman yang akan membantu tugasnya kepada jajaran pegawai Kementerian…
Tablet Premium Terbaru Samsung, Galaxy Tab S12 Mulai Rp 21 Juta
3 menit yang lalu Tablet Premium Terbaru Samsung, Galaxy Tab S12 Mulai Rp 21 Juta Novina Putri Bestari CNBC Indonesia Kamis, 01 Okt 2026 16:23 WIB Samsung resmi meluncurkan tablet terbarunya Galaxy Tab S12 Plus dan Tab S12 Ultra di Indonesia.
Disambut Pejabat Kemenkeu Usai Dilantik, Nurkholisoh: Izin Bergabung
Disambut Pejabat Kemenkeu Usai Dilantik, Nurkholisoh: Izin Bergabung Arrijal Rachman,