Lewati ke konten

Kamis, 1 Oktober 2026258 berita

Wanti-wanti Pengusaha Jelang Pengesahan RUU KetenagakerjaanPemkot Palu hadirkan 24 perusahaan dalam Job Fair 2026Empat korban KM Virgo Transport 8 kembali ditemukan di KaltengJasa Raharja bayarkan santunan Rp3,02 miliar korban Kapal VirgoKejati Bali tetapkan tersangka dugaan korupsi rugikan ASABRI Rp100 MIndro terkejut generasi Z masih hafal lagu-lagu WarkopSetahun Sekolah Rakyat di Makassar, siswa makin mandiriReality Club dan Phum Viphurit akan tampil di Synchronize Fest 2026Aceh Barat percepat realisasi TKD Rp68 miliar untuk pemulihanApindo: RUU Ketenagakerjaan harus seimbang antara pekerja dan industri
Ekonomi

Wanti-wanti Pengusaha Jelang Pengesahan RUU Ketenagakerjaan

Detik 2 menit baca 469 kata
Wanti-wanti Pengusaha Jelang Pengesahan RUU Ketenagakerjaan — gambar dari Detik Finance
Gambar dari Detik Finance. Ringkasan oleh Zona News.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyampaikan catatan jelang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.

Pengusaha meminta aturan tersebut tidak hanya berfokus pada perlindungan pekerja, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja. Menurut Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani, pengesahan akan dilakukan pekan depan.

"Update terakhir mengenai posisi RUU Ketenagakerjaan atau yang diberi nama RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Kami juga memang waktunya ini sangat sempit karena rencananya minggu depan itu akan diketok di rapat paripurna DPR sebelum reses," kata Shinta dalam konferensi pers di kantor APINDO, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Shinta menyatakan pihaknya mendukung penguatan perlindungan terhadap pekerja. Namun, menurutnya, regulasi ketenagakerjaan juga perlu mempertimbangkan kondisi pasar tenaga kerja Indonesia, terutama besarnya jumlah pekerja yang masih berada di sektor informal.

Ia menyoroti porsi pekerja informal yang telah mendekati 60%. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan karena Indonesia juga perlu menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan formal.

"Kalau ini tidak dibuat berimbang dan hanya fokus di dalam perlindungannya saja, bagaimana dengan pekerjaannya itu sendiri, karena pekerjaan juga perlu dilindungi. Kita mau menghindari lebih banyak PHK dan kita mau menciptakan juga pekerjaan, lapangan pekerjaan baru," ujarnya.

Biaya Operasional Bisa Naik 30% Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mengatakan, sejumlah ketentuan yang menjadi perhatian pengusaha dalam RUU tersebut berpotensi meningkatkan biaya perusahaan hingga 30%.

"Kita juga sudah menghitung nih, kalau undang-undang ini dipaksakan, itu akan ada kenaikan biaya bisa sampai 30%. Nah sekarang kita udah berat terus biayanya nambah lagi, ya kita makin terpuruk," jelas Bob.

Bob menilai tambahan biaya tersebut perlu menjadi perhatian di tengah kondisi perekonomian global yang menantang. Ia khawatir bertambahnya beban perusahaan pada akhirnya berdampak terhadap kondisi ketenagakerjaan, termasuk potensi PHK dan pengangguran.

Soroti Outsourcing Bob turut menyoroti pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing atau alih daya. Bob menilai pembatasan kedua skema hubungan kerja tersebut tidak serta-merta membuat pekerja beralih menjadi karyawan tetap.

Menurut Bob, PKWT dan outsourcing dapat menjadi pintu masuk pekerja menuju sektor formal. Karena itu, ia khawatir pembatasan yang terlalu ketat justru membuat perusahaan mengurangi perekrutan dan mendorong lebih banyak pekerja masuk ke sektor informal.

"Kalau ini dikurangi, yang terjadi bukan menjadi pekerja tetap, malah yang ada masuk ke sektor informal, malah masuk ke pekerjaan informal. Itu yang justru kita khawatirkan, kalau masuk ke informal malah mereka tidak terlindungi," terang Bob.

Bob juga keberatan apabila perusahaan outsourcing dipandang hanya sebagai pihak yang mengambil keuntungan dari penempatan pekerja. Menurutnya, perusahaan alih daya turut menjalankan fungsi pencarian, penempatan, hingga pelayanan kepada pekerja selama masa kontrak.

Oleh karena itu berharap pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dengan kemampuan perusahaan mempertahankan dan menciptakan lapangan kerja.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/wanti-wanti-pengusaha-jelang-pengesahan-ruu-ketenagakerjaan-6654c0a9/.

Baca juga

Buruh Minta UMP Naik 9,5%, Pengusaha Bandingkan dengan Vietnam

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) merespons tuntutan organisasi buruh yang meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga 9,5%. Pengusaha tidak menolak kenaikan upah, tetapi meminta besarannya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan produktivitas tenaga kerja.

Detik Finance

Semua berita Ekonomi