Ahli Sebut Pasal Pengecualian Ijazah SMA Muncul Jelang Pendaftaran Pilpres 2024
Pakar hukum kepemiluan Titi Anggraini menyebut Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 baru muncul menjelang proses pendaftaran Pilpres 2024. Titi mengatakan KPU tidak memaparkan materi tentang pengecualian bukti kelulusan itu saat konsultasi dengan DPR.
Hal itu disampaikan Titi Anggraini saat dihadirkan Pemohon sebagai ahli dalam gugatan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (30/9/2026). Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur seorang calon presiden atau calon wakil presiden tak perlu menunjukkan bukti lulus SMA dari luar negeri jika punya bukti lulus perguruan tinggi.
Titi mengatakan anggota KPU periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay menelusuri proses penyusunan PKPU tersebut melalui dokumen uji publik dan siaran konsultasi rancangan Peraturan KPU. Dalam penelusuran Hadar, Titi mengatakan uji publik pada 4 September 2023 membahas tiga rancangan peraturan, termasuk pencalonan presiden dan wakil presiden.
Titi mengatakan poin pemaparan KPU tidak menempatkan norma Pasal 18 ayat 3 sebagai materi strategis dalam draft yang diedarkan. Dia mengatakan eks Ketua KPU, Hasyim Asy'ari juga tidak memaparkan materi pengecualian bukti kelulusan ketika rapat konsultasi dengan DPR.
"Draf yang diedarkan kepada undangan multipemangku kepentingan menurut penelusurannya tidak, dan Ahli juga menyaksikan, tidak memuat Pasal 18 ayat (3). Poin-poin presentasi pimpinan KPU juga tidak menempatkan isu tersebut sebagai materi strategis. Hadar menonton, Ahli menonton penuh siaran konsultasi di DPR. Ketua KPU saat itu memaparkan pointers dan memberi materi pengecualian bukti kelulusan tidak diuraikan," ujarnya.
Titi mengatakan PKPU tersebut diundangkan pada 13 Oktober 2025. Dia mengatakan tanggal itu hanya selisih 5 hari dengan proses pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
"Peraturan itu kemudian ditetapkan sekitar 9 Oktober dan diundangkan pada 13 Oktober 2023, beberapa hari sebelum pendaftaran pasangan calon pada 19 sampai 25 Oktober 2023," ujarnya.
Titi juga menyebut norma pengecualian bukti kelulusan ijazah SMA hanya berlaku dalam aturan pencalonan Pilpres 2024. Namun, dia mengatakan tidak ditemukan dalam aturan pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD maupun Pilkada.
"Pengecualian semacam itu, Yang Mulia, tidak ditemukan dalam Peraturan KPU tentang pencalonan DPR, DPD, dan DPRD untuk Pemilu 2024. Untuk DPR dan DPRD, Pasal 21 dan 23 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur penyetaraan ijazah luar negeri, bukan pembebasan bukti SMA karena sudah memiliki ijazah perguruan tinggi. Untuk DPD, Pasal 24B terdapat di dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 yang juga mewajibkan adanya surat penyetaraan," tuturnya.
Adapun gugatan ini diajukan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Kemudian, sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan digelar di MK, Senin (21/9) lalu.
Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak turut terkait ialah Bawaslu RI. Ada 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu:
1. Brahma Aryana 2. Ansufri ID Sambo 3. Denny Indrayana 4. Fachrul Razi 5. Tyasno Sudarto 6. Slamet Soebijanto 7. Hanafie Asnan 8. Soenarko MD 9. drg. Moeryono 10. H.M. Subhan 11. Bonatua Silalahi 12. Dra. Tiurma M.S. Sihombing Pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran baru terungkap belakangan ini bahkan informasi tersebut disebut ditutupi. Pemohon mengatakan jika bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonan. Sementara, jika bukti menunjukkan bahwa tidak memenuhi syarat, maka Mahkamah harus menjatuhkan diskualifikasi.
"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," pintanya.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/ahli-sebut-pasal-pengecualian-ijazah-sma-muncul-jelang-pendaftaran-9c422931/.
Baca juga
Pemkot Palu hadirkan 24 perusahaan dalam Job Fair 2026
ANTARA - Pemerintah Kota Palu memfasilitasi masyarakat pencari kerja untuk bertemu langsung dengan perusahaan melalui Job Fair Kota Palu 2026, Rabu (30/9). Sebanyak 24 perusahaan yang menjadi peserta bergerak di berbagai sektor, mulai dari perhotelan, retail, perbankan,…
Empat korban KM Virgo Transport 8 kembali ditemukan di Kalteng
ANTARA - Tim SAR gabungan kembali menemukan empat jenazah korban KM Virgo Transport 8 di wilayah Kalimantan Tengah pada hari ke-18 operasi pencarian, Rabu (30/9). Dengan penemuan tersebut, total 186 dari 243 orang dalam manifes telah ditemukan.
Jasa Raharja bayarkan santunan Rp3,02 miliar korban Kapal Virgo
Banjarmasin (ANTARA) - PT Jasa Raharja (Persero) dan Jasaraharja Putera hingga kini telah membayarkan santunan kepada ahli waris dari korban meninggal Kapal Virgo Transport 8 yang teridentifikasi dengan total nilai Rp3.028.000.000 atau Rp3,02 miliar.
Kejati Bali tetapkan tersangka dugaan korupsi rugikan ASABRI Rp100 M
ANTARA - Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan satu tersangka selaku berinisial SLD Direktur Utama PT. Danau Winata Indah atas dugaan korupsi pembelian 125 unit kondotel senilai Rp100 miliar di atas lahan yang dikelola Pemerintah Provinsi Bali di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan,…