Lewati ke konten

Selasa, 6 Oktober 20262292 berita

607 Ribu Kendaraan Angkutan Barang Langgar AturanVIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan12 pembalap tiba di Lombok, bersiap untuk MotoGP Mandalika 2026Koordinator BEM UI Diserang OTK di Jaksel, Ditendang lalu Nyungsruk dari MotorKapolres Bogor Tekankan Sinergitas TNI-Polri Kunci Mutlak Jaga Keamananamp;nbsp;Juara, Prabowo serahkan trofi FIFA ASEAN Cup ke pemain IndonesiaPolisi imbau suporter rayakan kemenangan Indonesia secara tertibJamal Mirdad Sentil Artis Muda yang Cuma Kejar Viral: “Berikan Karyamu”Pekalongan gelar Festival Literasi untuk bangkitkan minat baca wargaSejumlah menko mulai gunakan Maung Garuda sebagai kendaraan dinas
Ekonomi

607 Ribu Kendaraan Angkutan Barang Langgar Aturan

Liputan6 Bisnis 3 menit baca 578 kata
607 Ribu Kendaraan Angkutan Barang Langgar Aturan — gambar dari Liputan6 Bisnis
Gambar dari Liputan6 Bisnis. Ringkasan oleh Zona News.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat ada ratusan ribu kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran selama periode Januari-Oktober 2026. Mayoritas pelanggaran terkait kelengkapan dokumen serta muatan angkutan barang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mencatat pengawasan telah dilakukan pada 2.328.629 kendaraan. Hasilnya, 26,11 persen diantaranya atau 607.984 kendaraan angkutan kedapatan melakukan pelanggaran.

"Adapun kami telah melakukan penindakan terhadap 186.126 kendaraan atau 30,61 persen kendaraan. Di antaranya diberikan peringatan kepada 173.531 kendaraan, dilakukan penilangan sebanyak 6.392 kendaraan, dikenakan tilang kepolisian sebanyak 664 kendaraan dan tilang oleh UPPKB lainnya sebanyak 5.539 kendaraan," kata Aan dalam keterangan resmi, dikutip Senin (5/10/2026).

Rinciannya, dari 607.984 kendaraan yang melanggar, terdapat 797.313 jenis pelanggaran yang terdiri atas pelanggaran daya angkut sebanyak 386.859 kendaraan (48,52%), pelanggaran dimensi sebanyak 6.687 kendaraan (0,84%).

Kemudian, pelanggaran dokumen sebanyak 399.596 kendaraan (50,12%), pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 106 kendaraan (0,01%) dan pelanggaran tata cara muat sebanyak 4.065 kendaraan (0,51%).

"Hingga 2 Oktober 2026, sebanyak 1.720.645 kendaraan atau sebesar 73,89% kendaraan angkutan barang tidak melakukan pelanggaran. Kami terus melakukan pengawasan kendaraan angkutan barang melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) demi meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," jelasnya.

Perusahaan Melanggar Aturan Dia menyebut lima perusahaan sebagai pelanggar tertinggi di antaranya PT. SIL sebanyak 2.227 kendaraan, PT. IP sebanyak 1.727 kendaraan, PT. EW sebanyak 1.638 kendaraan, CV. SKE sebanyak 1.451 kendaraan, dan PT. SA sebanyak 1.431 kendaraan.

"Dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat lima komoditas muatan angkutan barang dengan pelanggaran tertinggi di antaranya barang campuran sebanyak 38.243 kendaraan, barang paket sebanyak 32.973 kendaraan, muatan pasir sebanyak 23.819 kendaraan, muatan CPO sebanyak 15.861 kendaraan dan muatan semen sebanyak 13.846 kendaraan," imbuhnya.

Aan mengatakan kinerja pengawasan kendaraan angkutan barang pada periode berjalan tahun 2026 menunjukkan peningkatan capaian, dengan tingkat pengawasan terhadap LHR kendaraan angkutan barang sebesar 8,58 persen lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2025 sebesar 7,47 persen.

Truk Melanggar Aturan Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat ada 460.707 kendaraanangkutan barang yang melanggar aturan pada periode Januari-Agustus 2025. Aspek lebih dimensi dan muatan atau over dimension and over load (ODOL) menjadi pelanggaran terbanyak yang ditemui.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Aan Suhanan mengatakan sejak Januari 2026 hingga 7 Agustus 2026, tercatat sebanyak 1.351.006 atau 74,57% kendaraan angkutan barang mematuhi aturan atau tidak melanggar. Angka ini dicatat dari pemeriksaan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

"Sementara jumlah kendaraan yang melanggar ketentuan sebanyak 460.707 atau 25,43%. Total sudah sebanyak 1.811.713 kendaraan yang tercatat dalam pengawasan," ungkap Aan dalam keterangan resmi, dikutip Senin (10/8/2026).

Rincian Pelanggaran Rinciannya, jumlah pelanggaran daya angkut sebanyak 293.546 kendaraan atau 48,16%, sebanyak 6.551 kendaraan atau 1,07% melakukan pelanggaran dimensi, kemudian pelanggaran dokumen sebanyak 306.218 kendaraan atau 50,23%, pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 68 kendaraan atau 0,01%, dan sebanyak 3.200 kendaraan atau 0,52% melakukan pelanggaran tata cara muat.

Hasil Pengawasan "Penindakan dilakukan pada 142.150 kendaraan (30,85%) yang terdiri atas peringatan sebanyak 131.766 kendaraan (92,70%), sanksi tilang sebanyak 5.252 kendaraan (3,69%), sanksi tilang kepolisian sebanyak 646 (0,46%), dan sanksi tilanh UPPKB sebanyak 4.486 (3,16%)," jelasnya.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/607-ribu-kendaraan-angkutan-barang-langgar-aturan-64d69206/.

Baca juga

Semua berita Ekonomi