Alasan Pemerintah Masukkan Ojol ke Transportasi Umum di Aturan Baru
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap alasan ojek online (ojol) dikategorikan sebagai transportasi umum dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menjelaskan hal tersebut didasari oleh urgensi keselamatan dalam ekosistem transportasi daring.
"Untuk keselamatan. Kalau tidak diatur fenomena atau fakta yang ada di lapangan, ini berarti negara atau pemerintah tidak hadir di situ," ujarnya dalam acara Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung Jawa Barat, Jumat (2/10).
Menurut dia, fakta di lapangan menunjukkan bahwa layanan ojol sudah beroperasi secara masif sejak 2015.
Merespons fenomena tersebut, Kemenhub sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Regulasi tersebut mengatur standar operasional keselamatan bagi pengguna sepeda motor untuk kepentingan mobilitas masyarakat seperti kewajiban mengenakan helm dan jaket pelindung.
"Ini pertama ada regulasi terkait dengan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat," ujar Aan.
Namun, seiring dengan masifnya fenomena angkutan sepeda motor tersebut, pemerintah merasa perlu memperkuat landasan hukumnya.
Langkah tersebut diambil juga mengingat kendaraan roda dua berkontribusi 78 persen terhadap total kejadian kecelakaan lalu lintas "Kalau kita tidak atur realita ini, ada kekosongan aturan terkait masalah angkutan sepeda motor yang digunakan oleh masyarakat secara terbatas," ujar Aan.
Oleh karena itu, melalui draf revisi UU LLAJ yang diinisiasi oleh DPR, pemerintah akan mengatur operasional angkutan sepeda motor berbasis platform digital.
Sementara itu, penggunaan angkutan jenis lain yang terintegrasi dengan aplikasi digital juga akan diatur di situ.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pandangan pemerintah terkait RUU ini kepada Komisi V DPR RI, Rabu (30/9).
Untuk transportasi berbasis platform digital, pemerintah menyetujui usulan DPR RI untuk menambahkan Bab XIII A.
Bab tersebut mengatur angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk layanan angkutan orang, pengantaran barang, dan makanan.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/alasan-pemerintah-masukkan-ojol-ke-transportasi-umum-di-aturan-baru-6eff151f/.
Baca juga
Pelaku Usaha Perlu Pahami Regulasi Negara Tujuan Sebelum Melakukan Ekspor
Pelaku Usaha Perlu Pahami Regulasi Negara Tujuan Sebelum Melakukan Ekspor UMKM perlu memahami regulasi, sertifikasi, pasokan, dan kebutuhan pasar negara tujuan sebelum mengekspor produk pangan.
Ada 2.300 Lowongan Kerja di Subang, Tertarik?
Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 30 perusahaan lokal hingga multinasional membuka 2.300 lowongan kerja bagi tenaga kerja terampil di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kemenko Hilirisasi Dapat Anggaran dari ESDM, Begini Penjelasan Suahasil
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menjelaskan anggaran operasional Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi bersumber dari anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Potret Antusiasme Fan Timnas Indonesia Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026
FOTO LIFESTYLE Potret Antusiasme Fan Timnas Indonesia Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026 Comment SHARE url telah tercopy CNBC Indonesia/Muhammad Sabki, CNBC Indonesia 05 October 2026 22:39 Warga dan pedagang di Petamburan antusias mengikuti nobar final FIFA ASEAN Cup 2026 antara…