Lewati ke konten

Jumat, 2 Oktober 2026964 berita

Beda Istilah Biosolar dan B50, Sering Kepeleset Padahal Lain ArtiPolisi Selidiki Wanita Dianiaya Usai Dituduh Curi Amplop Hajatan di JakselVIDEO: Polisi Bongkar Laboratorium Rahasia Produksi Vape EtomidateThailand Cabut Kewarganegaraan Pengusaha Israel, Ini AlasannyaRusia tegaskan akan merespons atas ancaman terhadap KaliningradTempat Taco di Jakarta yang Sering Direkomendasikan, Bisa Dipesan di GrabFoodKepala BGN minta pemda kontribusi sidak SPPG pastikan keamanan panganPihak Richard Lee Soroti Alokasi Waktu Sidang, Tuntut Kesetaraan Hak Pembelaan di Depan HakimBupati Gowa Tak Ditahan Usai Diperiksa Kortas Tipikor PolriSertijab Kapolri dari Listyo ke Suyudi Digelar Sore Ini
Olahraga

Beda Istilah Biosolar dan B50, Sering Kepeleset Padahal Lain Arti

CNN Otomotif 2 menit baca 344 kata
Beda Istilah Biosolar dan B50, Sering Kepeleset Padahal Lain Arti — gambar dari CNN Otomotif
Gambar dari CNN Otomotif. Ringkasan oleh Zona News.

Istilah Biosolar dan B50 kerap dianggap sama, padahal keduanya merujuk pada hal berbeda. Biosolar adalah minyak solar yang sudah dicampur biodiesel, sedangkan B50 menunjukkan kadar campurannya, yakni 50 persen biodiesel, yang merupakan mandatori di Indonesia saat ini.

Sebagai gambaran, kategori besarnya adalah biofuel atau di Indonesia disebut bahan bakar nabati (BBN). Biodiesel merupakan salah satu jenis BBN yang dibuat dari minyak nabati, di Indonesia berbahan baku sawit.

Sementara Biosolar adalah campuran biodiesel dengan solar fosil, sedangkan B50 menunjukkan kadar biodiesel dalam campuran tersebut, yakni 50 persen. Karena itu, ketiga istilah ini perlu dibedakan sebab punya arti berbeda.

Sebelum B50, Indonesia sudah menerapkan Biosolar sejak 2008 dengan B2,5. Kemudian pada 2010 naik menjadi B7,5, menjadi B10 pada 2011, B20 pada 2016, B30 pada 2020, B35 pada 2023, B40 pada 2025 lantas pada tahun ini menjadi B50.

Kadar B50 tersebut diwajibkan lewat Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang berlaku sejak 1 Juli 2026. Kepmen ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya yang mewajibkan campuran 40 persen atau B40.

Bagi badan usaha BBM yang masih memiliki stok biodiesel untuk campuran 40 persen diberi waktu menyalurkan Biosolar hingga 30 September 2026.

B50 bukan hanya Biosolar Kepmen 257 menetapkan target pencampuran minimal 50 persen untuk semua jenis bahan bakar minyak berupa minyak solar dan kewajiban itu tidak terbatas pada Biosolar.

Spesifikasi solar B50 diatur terpisah dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 75.K/MG.06/DJM/2026 yang juga berlaku sejak 1 Juli 2026.

Beleid itu menetapkan dua jenis solar B50, yakni dengan angka setana (CN) 48 dan CN 51. Keduanya sama-sama mensyaratkan kandungan biodiesel atau FAME 50 persen.

Perbedaannya antara lain pada kandungan sulfur. Solar B50 CN 48 dibatasi maksimal 0,2 persen massa, lalu diperketat menjadi 0,005 persen atau setara 50 ppm mulai 1 Desember 2027. Adapun solar B50 CN 51 sudah dibatasi 0,005 persen.

Batas kandungan air juga berbeda, yakni maksimal 380 mg/kg untuk CN 48 dan 300 mg/kg untuk CN 51.

Kepdirjen tersebut tidak memetakan kedua spesifikasi itu ke nama produk tertentu. Namun bila mengacu ke produk BBM diesel Pertamina, CN 48 adalah Biosolar sedangkan CN 51 merupakan Dexlite.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/beda-istilah-biosolar-dan-b50-sering-kepeleset-padahal-lain-arti-fc1f5126/.

Baca juga

Semua berita Olahraga