Lewati ke konten

Kamis, 1 Oktober 2026727 berita

Bisakah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring? Ini SyaratnyaIni Pesan-pesan Sugiono ke Menlu Baru RI Arrmanatha NasirKabur dari Pelatnas Timnas Portugal, Cristiano Ronaldo Terancam Sanksi Berat!Rupiah Lunglai ke Rp17.966 per Dolar AS Kamis SoreRamai Sorak Sorai, Menkeu Suahasil dan PNS Kemenkeu Sambut 2 Wamen BaruTablet Premium Terbaru Samsung, Galaxy Tab S12 Mulai Rp 21 JutaProfil Irwan Meilano, Guru Besar ITB yang kini jadi Wamen KPCerita Suyudi Pagi Hari Diminta Bersiap, Sore Jadi Kapolri64 mobil siap bersaing dalam kompetisi KMHE 2026 di UnejJenderal Sigit Tegaskan Masih Aktif di Polri Meski Tak Lagi Jabat Kapolri
Lifestyle

Bisakah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring? Ini Syaratnya

CNN Edukasi 2 menit baca 433 kata
Bisakah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring? Ini Syaratnya — gambar dari CNN Edukasi
Gambar dari CNN Edukasi. Ringkasan oleh Zona News.

Paklaring menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan peserta saat ingin mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, bisakah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring? Jawabannya bisa, karena paklaring tidak lagi menjadi syarat wajib dalam kondisi tertentu.

Peserta tetap dapat mengajukan klaim JHT selama memenuhi ketentuan dan menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan.

Ketentuan tersebut tentu menjadi kabar penting bagi peserta yang sudah berhenti bekerja tetapi tidak memiliki paklaring dari perusahaan sebelumnya. Meski begitu, jenis klaim dan status kepesertaan tetap menentukan dokumen serta prosedur yang harus dipenuhi.

Apa itu paklaring?

Paklaring merupakan surat keterangan dari perusahaan yang menyatakan seseorang pernah bekerja di perusahaan tersebut. Dokumen ini umumnya memuat informasi seperti identitas pekerja, masa kerja, serta jabatan terakhir.

Sebelumnya, paklaring kerap digunakan dalam proses klaim JHT untuk membuktikan status berhenti bekerja. Namun, ketentuan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan saat ini tidak lagi menjadikannya sebagai dokumen wajib.

"Saat ini paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib. Namun jika ada, dapat disertakan," ujar Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun, dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat mencairkan JHT tanpa paklaring Peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK tetap perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk proses klaim. Beberapa persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan - KTP atau e-KTP - Kartu Keluarga (KK) - Buku tabungan atas nama peserta - NPWP jika ada - Paklaring jika tersedia, tetapi tidak wajib Klaim JHT penuh dapat diberikan kepada peserta yang mencapai usia 56 tahun, mengundurkan diri dan tidak sedang bekerja, terkena PHK dan tidak sedang bekerja, mengalami cacat total tetap, meninggalkan Indonesia untuk selamanya, atau meninggal dunia.

Bagaimana jika masih aktif bekerja?

Peserta yang masih aktif bekerja juga memiliki kesempatan mengambil sebagian saldo JHT. Namun, fasilitas tersebut memiliki ketentuan berbeda dengan pencairan penuh.

BPJS Ketenagakerjaan menetapkan bahwa peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim sebagian dengan ketentuan:

- Maksimal 10% untuk keperluan lain dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun - Maksimal 30% untuk keperluan kepemilikan rumah Klaim sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan dan paling banyak satu kali. Untuk klaim 30%, peserta juga perlu melengkapi dokumen perbankan atau dokumen terkait kepemilikan rumah.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/bisakah-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-tanpa-paklaring-ini-syaratnya-314f1b48/.

Baca juga

Pihak Ruben Onsu Tanggapi Gugatan Wanprestasi Sarwendah

- Sarwendah menggugat wanprestasi Ruben Onsu dan BCA, sidang perdana 13 Oktober. - Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menunggu panggilan resmi pengadilan. - Minola belum resmi menjadi kuasa hukum Ruben untuk kasus wanprestasi ini.

Liputan6 Showbiz

Semua berita Lifestyle